Showing posts with label Kelas XII. Show all posts
Showing posts with label Kelas XII. Show all posts

Sunday, February 20, 2022

Daring PKn XII, 23 Februari 2022 Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia dari Masa ke Masa

Daring PKn XII, 23 Februari 2022

Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia dari Masa ke Masa

BPUPKI atau dalam bahasa Jepang bernama Dokuritsu Junbi Coosakai dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang pada tanggal 1 Maret 1945.

BPUPKI bertugas menyelidiki berbagai hal

terkait dengan aspek politik, ekonomi, pemerintahan, dan hal-hal lain yang diperlukan bagi pembentukan sebuah negara merdeka.

Tujuan sidang BPUPKI adalah membahas bentuk Negara Indonesia serta merumuskan dasar Negara Indonesia. Bentuk negara kemudian disepakai yaitu “Negara Kesatuan Republik Indonesia” (NKRI).

Pada 19 Agustus 1945, PPKI menetapkan pembagian wilayah bekas Hindia Belanda ke dalam 8 provinsi Indonesia yang masing- masing dipimpin oleh seorang gubernur. Provinsi-provinsi tersebut meliputi Sumatra, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Borneo (Kalimantan), Sulawesi, dan Maluku.

PPKI kemudian dibubarkan dan dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang diresmikan pada 29 Agustus 1945 dan diketuai oleh Kasman Singodimedjo.

Pada 5 Oktober 1945, pemerintah mengeluarkan maklumat pembentukan Tentara Keamanan Rakyat (TKR) dengan tujuan mengatasi situasi Indonesia yang mulai tidak aman karena kedatangan kembali tentara sekutu ke Indonesia, setelah terjadinya penyerahan Jepang kepada sekutu.

Pada 3 November 1945, pemerintah mengeluarkan maklumat mengenai pembentukan partai politik. Maklumat yang ditandatangani Wakil Presiden Mohammad Hatta ini memberi kesempatan kepada rakyat seluas-luasnya untuk mendirikan partai-partai politik.

Pada 14 November 1945, terjadi perubahan dengan keluarnya maklumat Presiden, yaitu tanggung jawab pemerintahan ada di tangan para menteri.

Pada masa Revolusi Kemerdekaan ini, terjadi sejumlah pemberontakan yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa, yaitu:

  1. Pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) di Madiun tahun 1948
  2. Pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) di Jawa Barat dan Jawa Tengah

 

Sejak 27 Desember 1949, berdasarkan perjanjian Konferensi Meja Bundar, Negara Kesatuan Republik Indonesia berubah bentuk menjadi negara serikat (Republik Indonesia Serikat/ RIS).

Pada masa awal Republik Indonesia Serikat ini, terjadi sejumlah pemberontakan yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

  1. Pemberontakan Angkatan Perang Ratu Adil (APRA)
  2. Pemberontakan Andi Azis
  3. Pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS)
  4. Setelah bubarnya Republik Indonesia Serikat, Indonesia menggunakan UUDS 1950 sebagai konstitusi. Berdasarkan UUDS 1950, bentuk negara RI adalah negara kesatuan.

Pada masa demokrasi liberal ini, terjadi sejumlah pemberontakan yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa, yaitu diantaranya:

  1.  Pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) di Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Aceh
  2. Pemberontakan Pemerintahan Revolusioner Republik ndonesia (PRRI)/Perjuangan Rakyat Semesta (Permesta) Gerakan PRRI/Permesta

Pada masa Demokrasi Terpimpin, sistem pemerintahan yang dijalankan adalah sistem pemerintahan presidensial berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945, yaitu Presiden menjadi kepala pemerintahan dan penyelenggara negara.

Pada masa Orde Baru, sistem pemerintahan tetap berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 yaitu sistem presidensial yaitu presiden menjadi penyelenggara negara dengan bantuan para

menteri.

Adanya pembaruan politik pada masa reformasi dapat dilihat dari berbagai kebijakan yang berhubungan dengan kebebasan berpolitik, antara lain sebagai berikut.

  1. Kemerdekaan pers.
  2. Kemerdekaan membentuk partai politik.
  3. Terselenggaranya pemilu yang demokratis.
  4. Pembebasan narapidana politik (napol) dan tahanan politik (tapol).
Sumber bacaan

Buku_Siswa_Kelas_12_SMA_2018 - PPKn


Kerjakan Latihan sebagai Presensi  Kehadiran melalui link di bawah ini

Sunday, February 13, 2022

DARING PKn XII 16 Februari 2022 Hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia

DARING PKn XII 16 Februari 2022

Hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia

Roger H. Solatu berpendapat bahwa negara dipahami sebagai badan (agency) atau kewenangan (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.

Menurut Miriam Budiardjo tujuan berdirinya suatu negara adalah untuk menciptakan kebahagiaan bersama bagi seluruh rakyat.

Unsur-unsur negara terdiri atas rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat serta kedaulatan.

Menurut teori modern yang berkembang hingga saat ini, terdapat dua bentuk negara, yakni negara kesatuan dan negara serikat atau federasi.

Gagasan perlunya membentuk suatu bangsa, yaitu bangsa Indonesia, berhasil diwujudkan dalam ikrar Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928.

Melalui Proklamasi 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan adanya negara baru kepada dunia, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam alinea keempat Pembukaan UUD NRI

Tahun 1945, terdapat upaya pembentukan suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Sebagai negara kesatuan, Indonesia menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pasal 18 B ayat (2) memberikan tempat dan menghormati keberadaan masyarakat adat berserta hak-hak tradisionalnya yang sudah lama ada, bahkan hingga kini masih hidup di tengah-tengah masyarakat setempat.

Sumber bacaan

Buku_Siswa_Kelas_12_SMA_2018 - PPKn

https://belajargiat.id/tujuan-berdirinya-nkri-indonesia/

Kerjakan Latihan sebagai Presensi  Kehadiran melalui link di bawah ini

https://forms.gle/YYEJwvwSo9WxmwMT9

Saturday, September 4, 2021

Daring 7 PKn XII 2021-2022 Tanggal 8 September 2021 Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian

Daring 7 PKn XII 2021-2022 Tanggal 8 September 2021 Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian

B. Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian

1. Peran Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

Anda tentunya sering sekali bertemu dengan anggota kepolisian. Peran yang mereka tampilkan bermacam-macam, seperti mengatur lalu lintas, memberantas gerakan-gerakan terorisme, mencegah penyalahgunaan narkoba, dan sebagainya.

Kepolisian Republik Indonesia atau yang sering disingkat Polri merupakan lembaga negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Selain itu, dalam bidang penegakan hukum khususnya yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana sebagaimana yang di atur dalam KUHAP, Polri sebagai penyidik utama yang menangani setiap kejahatan secara umum dalam rangka menciptakan keamanan dalam negeri, Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, telah menetapkan kewenangan sebagai berikut.

a. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.

b. Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan.

c. Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan.

d. Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri

e. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.

f. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.

g. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.

h. Mengadakan penghentian penyidikan.

i. Menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.

j. Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana.

k. Memberikan petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum.

l. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab, yaitu tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan dengan syarat sebagai berikut:

1) tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum;

2) selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan;

3) harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya;

4) pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa; dan

5) menghormati hak asasi manusia

2. Peran Kejaksaan Republik Indonesia

Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Penuntutan merupakan tindakan jaksa untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang- undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan. Pelaku pelanggaran pidana yang akan dituntut adalah yang benar bersalah dan telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan dengan didukung oleh barang bukti yang cukup dan didukung oleh minimal 2 (dua) orang saksi.

Keberadaan Kejaksaan Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Berdasarkan undang[1]undang tersebut, kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Kejaksaan RI sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan lainnya.

Adapun yang menjadi tugas dan wewenang Kejaksaan dikelompokkan menjadi tiga bidang, berikut.

a. Di Bidang Pidana

1) Melakukan penuntutan.

2) Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

3) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.

4) Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.

5) Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

b. Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Kejaksaan, dengan kuasa khusus, dapat bertindak, baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

c. Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum

1) Peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

2) Pengamanan kebijakan penegakan hukum.

3) Pengawasan peredaran barang cetakan.

4) Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.

5) Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.

6) Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.

3. Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman

Di Indonesia, perwujudan kekuasaan kehakiman diatur sepenuhnya dalam Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Berdasarkan undang-undang tersebut, kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung. Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan yang berada di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Lembaga-lembaga tersebut berperan sebagai penegak keadilan, dan dibersihkan dari setiap intervensi baik dari lembaga legislatif, eksekutif maupun lembaga lainnya. Kekuasaan kehakiman yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga tersebut dilaksanakan oleh hakim.

Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Mengadili merupakan serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di sebuah sidang pengadilan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan serta kebenaran, hakim diberi kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan. Dengan kata lain, hakim tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan-kekuasaan lain dalam memutuskan perkara. Apabila hakim mendapatkan pengaruh dari pihak lain dalam memutuskan perkara, cenderung keputusan hakim itu tidak adil, yang pada akhirnya akan meresahkan masyarakat, serta wibawa hukum dan hakim akan pudar.

Menurut ketentuan Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim berdasarkan jenis lembaga peradilannya dapat diklasifi kasikan menjadi tiga kelompok berikut:

a. Hakim pada Mahkamah Agung yang disebut dengan Hakim Agung.

b. Hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, yaitu dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.

c. Hakim pada Mahkamah Konstitusi yang disebut dengan Hakim Konstitusi.

Setiap hakim melaksanakan proses peradilan yang dilaksanakan di sebuah tempat yang dinamakan pengadilan. Dengan demikian, terdapat perbedaan antara konsep peradilan pengadilan. Peradilan menunjuk pada proses mengadili perkara sesuai dengan kategori perkara yang diselesaikan. Pengadilan menunjuk pada tempat untuk mengadili perkara atau tempat untuk melaksanakan proses peradilan guna menegakkan hukum.

Pengadilan secara umum mempunyai tugas untuk mengadili perkara menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang. Pengadilan wajib memeriksa dan mengadili setiap perkara peradilan yang masuk.

Sumber Belajar

Buku_Siswa_Kelas_12_SMA_2018 - PPKn

https://www.kompas.com/skola/read/2020/12/21/195937469/peran-lembaga-penegak-hukum-di-indonesia?page=all#:~:text=bidang%20pidana%2C%20yaitu%3A-,Melakukan%20penuntutan,pidana%20tertentu%20berdasarkan%20undang%2Dundang

https://kumparan.com/berita-hari-ini/peran-lembaga-penegak-hukum-dalam-menjamin-keadilan-dan-kedamaian-1uALXTKL6RH

Kerjakan Latiha/ Absensi di Link bawah

https://forms.gle/EoqHyN29bR3cnMn6A

 

 

Tuesday, August 31, 2021

Daring 6 PKn XII 2021-2022 Tanggal 1 September 2021 Pentingnya Perlindungan dan Penegakan Hukum

 

Daring 6 PKn XII 2021-2022 Tanggal 1 September 2021 Pentingnya Perlindungan dan Penegakan Hukum

Perlindungan dan penegakan hukum sangat penting dilakukan karena dapat mewujudkan hal-hal berikut ini.

a. Tegaknya supremasi hukum Supremasi hukum bermakna bahwa hukum mempunyai kekuasaan mutlak dalam mengatur pergaulan manusia dalam berbagai macam kehidupan. Dengan kata lain, semua tindakan warga negara maupun pemerintahanselalu berlandaskan pada hukum yang berlaku. Tegaknya supremasi hukum tidak akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku tidak ditegakkan baik oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum.

b. Tegaknya keadilan Tujuan utama hukum adalah mewujudkan keadilan bagi setiap warga negara. Setiap warga negara dapat menikmati haknya dan melaksanakan kewajibannya merupakan wujud dari keadilan tersebut. Hal itu dapat terwujud apabila aturan-aturan ditegakkan.

c. Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat Kehidupan yang diwarnai suasana yang damai merupakan harapan setiap orang. Perdamaian akan terwujud apabila setiap orang merasa dilindungi dalam segala bidang kehidupan. Hal itu akan terwujud apabila aturanaturan yang berlaku dilaksanakan.

Menurut Soerjono Soekanto, keberhasilan proses perlindungan dan penegakan hukum tidaklah semata-mata menyangkut ditegakkannya hukum yang berlaku, akan tetapi sangat bergantung pada beberapa faktor, antara lain sebagai berikut.

a. Hukumnya. Dalam hal ini yang dimaksud adalah undang-undang yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara. Selain itu, penyusunan undangundang dibuat haruslah menurut ketentuan yang mengatur kewenangan pembuatan undangundang sebagaimana diatur dalam konstitusi negara. Selanjutnya, undang-undang haruslah dibuat sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat di mana undang-undang tersebut diberlakukan.

b. Penegak hukum, yakni pihak-pihak yang secara langsung terlibat dalam bidang penegakan hukum. Penegak hukum harus menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan peranannya masing-masing yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Menjalankan tugas tersebut dilakukan dengan mengutamakan keadilan dan profesionalisme, sehingga menjadi panutan masyarakat serta dipercaya oleh semua pihak termasuk semua anggota masyarakat

c. Masyarakat, yakni masyarakat lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. Maksudnya, warga masyarakat harus mengetahui dan memahami hukum yang berlaku, serta menaati hukum yang berlaku dengan penuh kesadaran akan pentingnya dan perlunya hukum bagi kehidupan masyarakat.

d. Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. Sarana atau fasilitas`tersebut, mencakup tenaga manusia yang terdidik dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan sebagainya. Ketersediaan sarana dan fasilitas yang memadai, merupakan suatu keharusan bagi keberhasilan penegakan hukum.

e. Kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Dalam hal ini, kebudayaan mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai mana merupakan konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik sehingga dianut, dan apa yang dianggap buruk sehingga dihindari.

Sumber Belajar

Buku_Siswa_Kelas_12_SMA_2018 - PPKn

Kerjakan Latiha/ Absensi di Link bawah

https://forms.gle/5mDxPKstpGutCvhU7

 

 

Friday, August 20, 2021

Daring 5 PKn XII 2021-2022 Tanggal 25 Agustus 2021 Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum

 Daring 5 PKn XII 2021-2022 Tanggal 25 Agustus 2021

A. Hakikat Perlindungan dan Penegakan Hukum


1. Konsep Perlindungan dan Penegakan Hukum


Menurut Andi Hamzah, perlindungan hukum dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah dan swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada. Makna tersebut tidak terlepas dari fungsi hukum itu sendiri, yaitu untuk melindungi kepentingan manusia. Dengan kata lain hukum memberikan perlindungan kepada manusia dalam memenuhi berbagai macam kepentingannya, dengan syarat manusia juga harus melindungi kepentingan orang lain
Simanjuntak mengartikan perlindungan hukum sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum serta memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur-unsur sebagai berikut. 
a. Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya. 
b. Jaminan kepastian hukum. 
c. Berkaitan dengan hak-hak warga negara. 
d. Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya

Pada hakikatnya, setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari hukum. Oleh karena itu, terdapat banyak macam perlindungan hukum. Dari sekian banyak jenis dan macam perlindungan hukum, terdapat beberapa di antaranya yang cukup populer dan telah akrab di telinga Anda, seperti perlindungan hukum terhadap konsumen. Perlindungan hukum terhadap konsumen diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. UU ini mengatur segala hal yang menjadi hak dan kewajiban antara produsen dan konsumen. Perlindungan hukum di Indonesia diberikan juga kepada hak atas kekayaan intelektual (HaKI). Pengaturan mengenai hak atas kekayaan intelektual meliputi, hak cipta dan hak atas kekayaan industri. Pengaturan mengenai hak atas kekayaan intelektual tersebut telah dituangkan dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, UndangUndang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, dan lain sebagainya.
Perlindungan hukum diberikan juga kepada tersangka sebagai pihak yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum. Perlindungan hukum terhadap tersangka diberikan berkaitan dengan hak-hak tersangka yang harus dipenuhi agar sesuai dengan prosedur pemeriksaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sumber Belajar
Buku_Siswa_Kelas_12_SMA_2018 - PPKn

Kerjakan Latiha/ Absensi di Link bawah

Monday, August 16, 2021

Daring 4 PKn XII 2021-2022 Tanggal 18-8-2021

Daring 4 PKn XII 2021-2022 Tanggal 18-8-2021

Uji Kompetensi Bab I PKn XII 2021-2022

Sumber Bacaan

Kelas_12_SMA_PPKn_Pendidikan_Pancasila_dan_Kewarganegaraan_Siswa_2018 - PPKn

LKS PKn Kelas XII dari Sekolah 

Kerjakan Latihan/ Absensi di Link bawah

https://forms.gle/J8mNupFCg24vk3Ex9



Tuesday, August 10, 2021

Penanganan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

 

Daring Ke 3 PKn XII Tanggal 11 Agustus 2021-2022

 

Penanganan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara


1.    Upaya Pemerintah dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Hak  dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

 

Berikut ini upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.

a.       Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan

kepada setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum.

b.      Mengoptimalkan peran lembaga-lembaga selain lembaga tinggi negara yang berwenang dalam penegakan hak dan kewajiban warga negara seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

c.       Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara oleh pemerintah.

d.      Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan hak dan kewajiban warga negara.

e.       Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip kesadaran bernegara kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun non-formal (kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursus-kursus).

f.        Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.

g.      Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing.

 

Selain melakukan upaya pencegahan, pemerintah juga menangani berbagai kasus yang sudah terjadi. Tindakan penanganan dilakukan oleh lembagalembaga negara yang mempunyai fungsi utama untuk menegakkan hukum, seperti berikut.

a.       Kepolisian melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan rasa aman, seperti penangkapan pelaku tindak pidana umum (pembunuhan, perampokan, penganiayaan dan sebagainya) dan tindak pidana terorisme. Selain itu kepolisian juga menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan lalu lintas.

b.      Tentara Nasional Indonesia melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan gerakan separatisme, ancaman keamanan dari luar dan sebagainya.

c.       Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penanganan terhadap kasus-kasus korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara.

d.      Lembaga peradilan melakukan perannya untuk menjatuhkan vonis atas kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.

2. Membangun Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan Terjadinya Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Upaya pencegahan dan penanganan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara yang dilakukan oleh pemerintah tidak akan berhasil tanpa didukung oleh sikap dan perilaku warga negaranya yang mencerminkan penegakan hak dan kewajiban warga negara. Sebagai warga negara dari bangsa dan negara yang beradab sudah sepantasnya sikap dan perilaku kita mencerminkan sosok manusia beradab yang selalu menghormati keberadaan orang lain. Sikap tersebut dapat Anda tampilkan dalam perilaku di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa, dan negara.

 

Daftar Bacaan

Buku_Siswa_Kelas_12_SMA_PPKN_2018

 

Kerjakan Latihan/ Absensi di Link di bawah

https://forms.gle/5PARLNV9QnBs4aZbA

Sunday, August 1, 2021

Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

 Daring Ke 2 PKn Kelas XII 2021-2022

Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana yang ditetapkan oleh undang-undang. Pelanggaran hak warga negara merupakan akibat dari adanya pelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri.

Misalnya, kemiskinan yang masih menimpa sebagian masyarakat Indonesia. Hal itu dapat disebabkan program pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Atau, bisa juga disebabkan oleh perilaku warga negara sendiri yang tidak mempunyai keterampilan sehingga kesulitan mendapatkan pekerjaan yang layak.

Penyebab Terjadinya Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Penyebab terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara di antaranya dapat disebabkan oleh faktor-faktor berikut ini.

  1. Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri.
    Sikap ini akan menyebabkan seseorang selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini akan menghalalkan segala cara supaya haknya bisa terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain.
  2. Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara.
    Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat muncul perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak dan kewajiban warga negara.
  3. Sikap tidak toleran.
    Sikap ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan pelanggaran kepada orang lain.
  4. Penyalahgunaan kekuasaan.
    Di dalam masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan di sini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat di dalam masyarakat
  5. Ketidaktegasan aparat penegak hukum.
    Aparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara, tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran lainnya. Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasus-kasus lain. Para pelaku cenderung mengulangi perbuatannya, dikarenakan mereka tidak menerima sanksi yang tegas atas perbuatannya itu.
  6. Penyalahgunaan teknologi.
    Kemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi bisa juga memberikan pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulnya kejahatan seperti peretasan, penculikan yang dilakukan melalui media sosial, dsb.

Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara

Kasus pelanggaran terhadap hak warga negara bisa kita lihat dari kondisi yang saat ini terjadi misalnya sebagai berikut ini.

  1. Proses penegakan hukum masih belum optimal dilakukan, misalnya masih terjadi kasus salah tangkap, perbedaan perlakuan oknum aparat penegak hukum terhadap para pelanggar hukum dengan dasar kekayaan atau jabatan masih terjadi, dsb. Hal itu merupakan bukti bahwa amanat Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” belum sepenuhnya dilaksanakan.
  2. Saat ini, tingkat kemiskinan dan angka pengangguran di negara kita masih cukup tinggi, padahal Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
  3. Makin merebaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia seperti pembunuhan, pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, dan sebagainya. Padahal, Pasal 28A–28J UUD NRI Tahun 1945 menjamin keberadaan Hak Asasi Manusia.
  4. Masih terjadinya tindak kekerasan mengatasnamakan agama, misalnya penyerangan tempat peribadatan, padahal Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
  5. Angka putus sekolah yang cukup tinggi mengindikasikan belum terlaksana secara sepenuhnya amanat Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.
  6. Pelanggaran hak cipta, misalnya peredaran VCD/DVD bajakan, perilaku plagiat dalam membuat sebuah karya dan sebagainya.

Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Pengingkaran kewajiban warga negara banyak sekali bentuknya, mulai dari sederhana sampai yang berat. Beberapa contoh kasus pengingkaran kewajiban warga negara di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Membuang sampah sembarangan.
  2. Melanggar aturan berlalu lintas, misalnya tidak memakai helm, mengemudi tetapi tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, berkendara tetapi tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dsb.
  3. Merusak fasilitas negara, misalnya mencorat-coret bangunan milik umum, merusak jaringan telepon.
  4. Tidak membayar pajak kepada negara, seperti pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, retribusi parkir, dsb.
  5. Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, misalnya mangkir dari kegiatan siskamling.
Latihan/ Absensi Daring ke 2 di Link di bawah
Daftar Bacaan

Saturday, July 24, 2021

Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara

Daring Ke 1 PKn Kelas XII 2021-2022

Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara

Untuk diketahui, pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Hak warga negara bisa diartikan sebagai semua hal yang diperoleh ataupun didapatkan oleh seorang warga negara baik dalam bentuk kewenangan maupun kekuasaan terhadap suatu hal.

Adapun hak yang diperoleh ini merupakan akibat dari terpenuhinya kewajiban oleh seorang warga negara. Singkatnya, hak baru dapat diperoleh ketika kewajiban sudah dilaksanakan. Sifat kausalitas bekerja antara kedua belah pihak baik hak ataupun kewajiban warga negara dalam kasus ini.

Lantas, apakah ini sama dengan hak asasi manusia? Secara garis besar, tidak. Karena tidak semua hak warga negara adalah hak asasi manusia. Meski begitu, dapat dipastikan bahwa semua hak asasi manusia merupakan hak warga negara. Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri seseorang sejak lahir, sedangkan hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraan orang itu sendiri.

Sementara itu, kewajiban warga negara secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilakuan oleh seorang warga negara dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sama halnya dengan hak asasi, kewajiban warga negara juga berbeda dari kewajiban asasi, sebagai kewajiban dasar yang dimiliki setiap orang. Kewajiban warga negara serupa dengan hak warga negara, juga dibatasi oleh kewarganegaraan orang tersebut.

Hak dan Kewajiban ini sudah diatur dalam Undang Undang Dasar 1945. Pasal 26, ayat 1 mengatakan bahwa yang menjadi warga negara adalah bangsa Indonesia asli. Selain itu, warga negara juga bisa berasal dari bangsa lain yang telah disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Syarat-syarat kewarganegaraan sendiri telah ditetapkan pada pasal 26 ayat 2.

Hak dan kewajiban juga diatur pada pasal 27 ayat 2, yang menyatakan bahwa segala warga negara dengan kedudukannya dalam hukum dan pemerintah, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tersebut. Sedangkan pada ayat selanjutnya mengatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Hak dan kewajiban warga negara Indonesia juga diperjelas dalam pasal 28, yang mengatakan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainya, ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Cohtoh hak dan kewajiban

Sebagai warga negara, setiap masing-masing dari kita memiliki hak atas banyak hal, sebagai contoh memeluk dan menjalankan agama yang kita percayai, menyuarakan pendapat, menerima pendidikan, mendapatkan penghidupan yang layak dan sebagainya. Sedangkan kewajiban kita sebagai warga negara salah satunya adalah membayar pajak, berperan serta dalam pembangunan, tunduk pada hukum, dan lain-lain. 

Kerjakan Latihan sebagai Absensi di Link di bawah

https://forms.gle/mdb3XHBtjqTN6QEZ6

Sumber Bacaan

https://www.kelaspintar.id/blog/edutech/makna-hak-dan-kewajiban-warga-negara-4790/

https://edukasi.kompas.com/read/2021/04/06/104330971/siswa-seperti-ini-hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia?page=all

https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5624985/pengertian-warga-negara-beserta-hak-dan-kewajibannya

https://www.youtube.com/watch?v=Dbd6pkcAfuQ

Friday, February 19, 2021

Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia dari Masa ke Masa

 Daring Ke 3 PKn Semester Genap 2021

Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia dari Masa ke Masa

 

BPUPKI atau dalam bahasa Jepang bernama Dokuritsu Junbi Coosakai dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang pada tanggal 1 Maret 1945.

BPUPKI bertugas menyelidiki berbagai hal

terkait dengan aspek politik, ekonomi, pemerintahan, dan hal-hal lain yang diperlukan bagi pembentukan sebuah negara merdeka.

Tujuan sidang BPUPKI adalah membahas bentuk Negara Indonesia serta merumuskan dasar Negara Indonesia. Bentuk negara kemudian disepakai yaitu “Negara Kesatuan Republik Indonesia” (NKRI).

Pada 19 Agustus 1945, PPKI menetapkan pembagian wilayah bekas Hindia Belanda ke dalam 8 provinsi Indonesia yang masing- masing dipimpin oleh seorang gubernur. Provinsi-provinsi tersebut meliputi Sumatra, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Borneo (Kalimantan), Sulawesi, dan Maluku.

PPKI kemudian dibubarkan dan dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang diresmikan pada 29 Agustus 1945 dan diketuai oleh Kasman Singodimedjo.

Pada 5 Oktober 1945, pemerintah mengeluarkan maklumat pembentukan Tentara Keamanan Rakyat (TKR) dengan tujuan mengatasi situasi Indonesia yang mulai tidak aman karena kedatangan kembali tentara sekutu ke Indonesia, setelah terjadinya penyerahan Jepang kepada sekutu.

Pada 3 November 1945, pemerintah mengeluarkan maklumat mengenai pembentukan partai politik. Maklumat yang ditandatangani Wakil Presiden Mohammad Hatta ini memberi kesempatan kepada rakyat seluas-luasnya untuk mendirikan partai-partai politik.

Pada 14 November 1945, terjadi perubahan dengan keluarnya maklumat Presiden, yaitu tanggung jawab pemerintahan ada di tangan para menteri.

Pada masa Revolusi Kemerdekaan ini, terjadi sejumlah pemberontakan yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa, yaitu:

  1. Pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) di Madiun tahun 1948
  2. Pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) di Jawa Barat dan Jawa Tengah

 

Sejak 27 Desember 1949, berdasarkan perjanjian Konferensi Meja Bundar, Negara Kesatuan Republik Indonesia berubah bentuk menjadi negara serikat (Republik Indonesia Serikat/ RIS).

Pada masa awal Republik Indonesia Serikat ini, terjadi sejumlah pemberontakan yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

  1. Pemberontakan Angkatan Perang Ratu Adil (APRA)
  2. Pemberontakan Andi Azis
  3. Pemberontakan Republik Maluku Selatan (RMS)
  4. Setelah bubarnya Republik Indonesia Serikat, Indonesia menggunakan UUDS 1950 sebagai konstitusi. Berdasarkan UUDS 1950, bentuk negara RI adalah negara kesatuan.

Pada masa demokrasi liberal ini, terjadi sejumlah pemberontakan yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa, yaitu diantaranya:

  1.  Pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) di Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Aceh
  2. Pemberontakan Pemerintahan Revolusioner Republik ndonesia (PRRI)/Perjuangan Rakyat Semesta (Permesta) Gerakan PRRI/Permesta

Pada masa Demokrasi Terpimpin, sistem pemerintahan yang dijalankan adalah sistem pemerintahan presidensial berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945, yaitu Presiden menjadi kepala pemerintahan dan penyelenggara negara.

Pada masa Orde Baru, sistem pemerintahan tetap berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 yaitu sistem presidensial yaitu presiden menjadi penyelenggara negara dengan bantuan para

menteri.

Adanya pembaruan politik pada masa reformasi dapat dilihat dari berbagai kebijakan yang berhubungan dengan kebebasan berpolitik, antara lain sebagai berikut.

  1. Kemerdekaan pers.
  2. Kemerdekaan membentuk partai politik.
  3. Terselenggaranya pemilu yang demokratis.
  4. Pembebasan narapidana politik (napol) dan tahanan politik (tapol).

 Kerjakan Latihan sebagai Presensi  Kehadiran melalui link di bawah ini

https://forms.gle/G8fHZvyWf9YYjpYj6

Sumber bacaan

Fatma Indahwati,2020,PKn SMA/MA Kelas XII 3,Jakarta: CV Graha

Friday, February 12, 2021

Hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia

Daring ke 6 PKn Kelas XII 13 Februari 2021

Hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia

Roger H. Solatu berpendapat bahwa negara dipahami sebagai badan (agency) atau kewenangan (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.

Menurut Miriam Budiardjo tujuan berdirinya suatu negara adalah untuk menciptakan kebahagiaan bersama bagi seluruh rakyat.

Unsur-unsur negara terdiri atas rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat serta kedaulatan.

Menurut teori modern yang berkembang hingga saat ini, terdapat dua bentuk negara, yakni negara kesatuan dan negara serikat atau federasi.

Gagasan perlunya membentuk suatu bangsa, yaitu bangsa Indonesia, berhasil diwujudkan dalam ikrar Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928.

Melalui Proklamasi 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan adanya negara baru kepada dunia, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam alinea keempat Pembukaan UUD NRI

Tahun 1945, terdapat upaya pembentukan suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Sebagai negara kesatuan, Indonesia menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pasal 18 B ayat (2) memberikan tempat dan menghormati keberadaan masyarakat adat berserta hak-hak tradisionalnya yang sudah lama ada, bahkan hingga kini masih hidup di tengah-tengah masyarakat setempat.

Kerjakan Latihan sebagai Presensi  Kehadiran melalui link di bawah ini

https://forms.gle/YYEJwvwSo9WxmwMT9

Sumber bacaan

Fatma Indahwati,2020,PKn SMA/MA Kelas XII 3,Jakarta: CV Graha

https://belajargiat.id/tujuan-berdirinya-nkri-indonesia/

Friday, February 5, 2021

UH I PKn KELAS XII SEMESTER 2

UH I PKn KELAS XII SEMESTER 2

DARING KE 5 PKn  KELAS XII SEMESTER 2

Kerjakan Latihan sebagai Presensi  Kehadiran melalui link di bawah ini

https://forms.gle/NKz6PS1UKTAKwqGz9

Sumber bacaan

Fatma Indahwati,2020,PKn SMA/MA Kelas XII 3,Jakarta: CV Graha

Friday, January 29, 2021

Pengaruh globalisasi bagi bangsa dan negara

Daring ke - 4 PKn Kelas XII Tanggal 30 Januari 2021

Pengaruh globalisasi bagi bangsa dan negara 

Globalisasi bisa menjadi peluang dan tantangan bagi sebuah negara, salah satunya Indonesia. Globalisasi juga memiliki dampak positif maupun negatif bagi bangsa dan negara. Dengan globalisasi maka peluang untuk mendapatkan hasil produksi semakin luas, perkembangan ilmu pengetahuan yang semakin cepat. Kemudian lapangan kerja menjadi luas. Itu sebagai tantangan bagi bangsa untuk meningkatkan kualitas. Dalam buku Globalisasi: peluang atau ancaman bagi Indonesia (2009) karya Budi Winarno, bagi ekonomi nasional suatu bangsa, dampak perubahannya cukup jelas. Ketika perekonomian nasioanl suatu negara telah terintegrasi ke dalam pasar-pasar global maka perekonomian ini tidak dapat lagi terbebas dari pengaruh kekuatan-kekuatan ekonomi dan politik eksternal.


Terdapat tiga mekanisme bagaimana perubahan-perubahan tersebut berdampak terhadap ekonomi nasional, yakni: 
  1. Tekanan perdagangan yang semakin kompetitif 
  2. Multinasionalisasi produksi 
  3. Integrasi pasar keuangan.

Dampak positif dan negatif 
Globalisasi memiliki dampak positif dan negatif bagai kehidupan bangsa dan negara. 

Berikut dampak positif, yakni: 

Perubahan tata nilai dan sikap 
Dikutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud), globalisasi menyebabkan perubahan tata nilai sosial budaya, cara hidup, pola pikir, maupun ilmu pengetahuan dan teknologi dari bangsa lain yang telah maju. 

Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi 
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi berdampak bagi kehidupan sosial ekonomi yang lebih produktif, efektif, dan efisien. Dengan kemajuan di bidang teknologi, komunikasi, informasi dan transportasi akan memudahkan manusia.

Tingkat kehidupan menjadi lebih baik 
Globalisasi membantu memperkenalkans kehidupan sosial dan budaya Indonesia. Sehingga turisme dan pariwisata berkembang. Globalisasi juga membantu meluaskan pasar produk dalam negeri. Sehingga produksi dalam negeri mampu bersaing di pasar internasional. Kehidupan masyarakat menjadi lebih baik dan pembangunan negara meningkat.

Berikut dampak negatif, yakni: 
Lunturnya nilai budaya asli 
Ada beberapa dampak negatif dalam lunturnya nilai budaya asli: 
  1. Arus globalisasi yang sangat deras dapat menggerus nilai-nilai budaya asli. Contohnya itu, semakin luntur semangat gotong royong, solidaritas, kepedulian, atau kesetiakawanan. 
  2. Cara berpakaian, cara berpakaian bangsa Barat pun perlahan masuk dalam budaya kita 
  3. Meniru perilaku yang buruk dan gaya hidup kebarat-baratan, Misalnya, perkelahian antar pelajar dan adegan-adegan kekerasan 
  4. Memberi salam atau mencium tangan orang tua sudah tergantikan oleh "cipika-cipiki" yang diperkenalkan budaya Barat. Padahal itu tidak sesuai dengan Bangsa Timur yang lebih mengedepankan etika dalam bermasyarakat. 
  5. Meniru idola Cara berpakaian para aktris atau penyanyi dari barat sangat bertentangan dengan cara berpakaian di Indonesia.

Perubahan gaya hidup 
  1. Individualistis, sikap mementingkan diri sendiri 
  2. Pragmatis, melakukan suatu kegiatan yang menguntungkan saja 
  3. Materialistis, sikap mengukur sesuatu dengan materi 
  4. Hedonism, sikap bergaya hidup mewah dan boros 
  5. Konsumtif, pola konsumsi yang sudah melebihi batas 
  6. Sekuler, sikap yang lebih mementingkan kehidupan duniawi 

Terjadinya eksploitasi sumber daya alam yang mengakibatkan kerusakan linggkungan dan polusi limbah industri.

Kerjakan Latihan sebagai Presensi  Kehadiran melalui link di bawah ini

https://forms.gle/w3LH5AwovBsgqirt5

Sumber bacaan

Fatma Indahwati,2020,PKn SMA/MA Kelas XII 3,Jakarta: CV Graha

https://www.kompas.com/skola/read/2020/03/12/170000569/pengaruh-globalisasi-bagi-negara?page=all

Daring PKn XI, 23 Februari 2022 Strategi Mengatasi Berbagai Ancaman terhadap Bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Pertahanan dan Keamanan dalam Membangun Integrasi Nasional

Strategi Mengatasi Berbagai Ancaman terhadap Bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Pertahanan dan Keamanan dalam Membangun ...