DARING PKn XII 16 Februari 2022
Hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia
Roger H. Solatu berpendapat bahwa negara dipahami sebagai badan (agency) atau kewenangan (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
Menurut Miriam Budiardjo tujuan berdirinya suatu negara adalah untuk menciptakan kebahagiaan bersama bagi seluruh rakyat.
Unsur-unsur negara terdiri atas rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat serta kedaulatan.
Menurut teori modern yang berkembang hingga saat ini, terdapat dua bentuk negara, yakni negara kesatuan dan negara serikat atau federasi.
Gagasan perlunya membentuk suatu bangsa, yaitu bangsa Indonesia, berhasil diwujudkan dalam ikrar Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928.
Melalui Proklamasi 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan adanya negara baru kepada dunia, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam alinea keempat Pembukaan UUD NRI
Tahun 1945, terdapat upaya pembentukan suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Sebagai negara kesatuan, Indonesia menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pasal 18 B ayat (2) memberikan tempat dan menghormati keberadaan masyarakat adat berserta hak-hak tradisionalnya yang sudah lama ada, bahkan hingga kini masih hidup di tengah-tengah masyarakat setempat.
Sumber bacaan
Buku_Siswa_Kelas_12_SMA_2018 - PPKn
https://belajargiat.id/tujuan-berdirinya-nkri-indonesia/
Kerjakan Latihan sebagai Presensi Kehadiran melalui link di bawah ini
No comments:
Post a Comment