Daring 5 PKn XII 2021-2022 Tanggal 25 Agustus 2021
A. Hakikat
Perlindungan dan Penegakan Hukum
1. Konsep Perlindungan dan Penegakan Hukum
Menurut Andi Hamzah,
perlindungan hukum dimaknai sebagai
daya upaya yang dilakukan secara
sadar oleh setiap orang maupun
lembaga pemerintah dan swasta yang
bertujuan mengusahakan pengamanan,
penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak
asasi yang ada. Makna tersebut tidak
terlepas dari fungsi hukum itu sendiri,
yaitu untuk melindungi kepentingan
manusia. Dengan kata lain hukum
memberikan perlindungan kepada
manusia dalam memenuhi berbagai
macam kepentingannya, dengan
syarat manusia juga harus melindungi
kepentingan orang lain
Simanjuntak mengartikan perlindungan hukum sebagai segala upaya
pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum serta memberi
perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga
negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan
sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, suatu perlindungan
dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsur-unsur sebagai berikut.
a. Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya.
b. Jaminan kepastian hukum.
c. Berkaitan dengan hak-hak warga negara.
d. Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya
Pada hakikatnya, setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari
hukum. Oleh karena itu, terdapat banyak macam perlindungan hukum. Dari
sekian banyak jenis dan macam perlindungan hukum, terdapat beberapa di antaranya yang cukup populer dan telah akrab di telinga Anda, seperti
perlindungan hukum terhadap konsumen. Perlindungan hukum terhadap
konsumen diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen. UU ini mengatur segala hal yang menjadi hak dan
kewajiban antara produsen dan konsumen.
Perlindungan hukum di Indonesia diberikan juga kepada hak atas kekayaan
intelektual (HaKI). Pengaturan mengenai hak atas kekayaan intelektual
meliputi, hak cipta dan hak atas kekayaan industri. Pengaturan mengenai hak
atas kekayaan intelektual tersebut telah dituangkan dalam sejumlah peraturan
perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, UndangUndang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, Undang-Undang Nomor 29
Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, dan lain sebagainya.
Perlindungan hukum diberikan juga kepada tersangka sebagai pihak yang
diduga telah melakukan pelanggaran hukum. Perlindungan hukum terhadap
tersangka diberikan berkaitan dengan hak-hak tersangka yang harus dipenuhi
agar sesuai dengan prosedur pemeriksaan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
Sumber Belajar
Buku_Siswa_Kelas_12_SMA_2018 - PPKn
Kerjakan Latiha/ Absensi di Link bawah
No comments:
Post a Comment