Daring Ke 3
PKn XII Tanggal 11 Agustus 2021-2022
Penanganan
Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
1. Upaya Pemerintah dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Berikut ini
upaya pencegahan yang dapat dilakukan untuk mengatasi berbagai kasus
pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.
a. Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan. Pendekatan
hukum dan pendekatan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan
partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pejabat
penegak hukum harus memenuhi kewajiban dengan memberikan pelayanan yang baik
dan adil kepada masyarakat, memberikan perlindungan
kepada setiap orang dari
perbuatan melawan hukum, dan menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum
dalam rangka menegakkan hukum.
b. Mengoptimalkan peran lembaga-lembaga selain lembaga tinggi
negara yang berwenang dalam penegakan hak dan kewajiban warga negara seperti
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Ombudsman Republik Indonesia,
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak
Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas
Perempuan).
c. Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah
terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga
negara oleh pemerintah.
d. Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga
politik terhadap setiap upaya penegakan hak dan kewajiban warga negara.
e. Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip kesadaran
bernegara kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal
(sekolah/perguruan tinggi) maupun non-formal (kegiatan-kegiatan keagamaan dan
kursus-kursus).
f.
Meningkatkan profesionalisme
lembaga keamanan dan pertahanan negara.
g. Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau
golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan
dan pendapat masing-masing.
Selain
melakukan upaya pencegahan, pemerintah juga menangani berbagai kasus yang sudah
terjadi. Tindakan penanganan dilakukan oleh lembagalembaga negara yang
mempunyai fungsi utama untuk menegakkan hukum, seperti berikut.
a. Kepolisian melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang
berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan rasa
aman, seperti penangkapan pelaku tindak pidana umum (pembunuhan, perampokan,
penganiayaan dan sebagainya) dan tindak pidana terorisme. Selain itu kepolisian
juga menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan lalu
lintas.
b. Tentara Nasional Indonesia melakukan penanganan terhadap
kasus-kasus yang berkaitan dengan gerakan separatisme, ancaman keamanan dari
luar dan sebagainya.
c. Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penanganan terhadap
kasus-kasus korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara.
d. Lembaga peradilan melakukan perannya untuk menjatuhkan vonis
atas kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.
2. Membangun Partisipasi Masyarakat dalam Pencegahan
Terjadinya Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
Upaya
pencegahan dan penanganan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga
negara yang dilakukan oleh pemerintah tidak akan berhasil tanpa didukung oleh
sikap dan perilaku warga negaranya yang mencerminkan penegakan hak dan
kewajiban warga negara. Sebagai warga negara dari bangsa dan negara yang
beradab sudah sepantasnya sikap dan perilaku kita mencerminkan sosok manusia
beradab yang selalu menghormati keberadaan orang lain. Sikap tersebut dapat
Anda tampilkan dalam perilaku di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa,
dan negara.
Daftar Bacaan
Buku_Siswa_Kelas_12_SMA_PPKN_2018
Kerjakan Latihan/ Absensi di Link di bawah
No comments:
Post a Comment