Showing posts with label Kelas XI. Show all posts
Showing posts with label Kelas XI. Show all posts

Sunday, February 20, 2022

Daring PKn XI, 23 Februari 2022 Strategi Mengatasi Berbagai Ancaman terhadap Bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Pertahanan dan Keamanan dalam Membangun Integrasi Nasional

Strategi Mengatasi Berbagai Ancaman terhadap Bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Pertahanan dan Keamanan dalam Membangun Integrasi Nasional

 

Dalam mengatasi ancaman militer maupun nirmiliter, pemerintah melalui Departemen Pertahanan telah mengeluarkan Buku Putih Pertahanan Indonesia 2008 (BPPI 2008).

1.       Upaya menghadapi atau menangkal ancaman berdimensi ideologi adalah melalui kebijakan dan langkah-langkah politik yang tepat dan intensif untuk mencegah meluasnya pengaruh ideologi lain terhadap ideologi Pancasila.

2.       Langkah-langkah yang ditempuh dalam menghadapi ancaman berdimensi politik dilaksanakan melalui dua pendekatan yaitu pendekatan ke dalam dan pendekatan ke luar.

3.       Sistem dan upaya pertahanan negara yang ditempuh adalah dengan membangun ketahanan di bidang ekonomi melalui penataan sistem ekonomi nasional yang sehat dan berdaya saing.

4.       Untuk mengatasi ancaman terhadap sosial-budaya, pemerintah banyak mengalakkan program untuk meningkatkan rasa kecintaan terhadap budaya serta memberi batasan terhadap media yang memberi dampak buruk terhadap bangsa.

5.       BPPI 2008 menyatakan fungsi pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan TNI sebagai komponen utama.

Sumber bacaan

Kelas_11_SMA_Pendidikan_Pancasila_dan_Kewarganegaraan_PPKn_Siswa_2017

Kerjakan Latihan sebagai Presensi  Kehadiran melalui link di bawah ini 

https://forms.gle/VP2MAj9htMGg9SRw8


Sunday, February 13, 2022

DARING PKn XI 16 Februari 2022 Menelaah Ancaman terhadap Integrasi Nasional

 

DARING PKn XI 16 Februari 2022

Menelaah Ancaman terhadap Integrasi Nasional

Ancaman merupakan setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai dapat membahayakan kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan suatu negara.

Posisi Indonesia yang strategis serta kemajemukan Indonesia membuat Indonesia rawan berbagai ancaman dari berbagai pihak.

Bentuk Ancaman terhadap Negara Indonesia

Ancaman menurut UU No. 34 Tahun 2004

Ancaman Disintegrasi

Ancaman Globalisasi

Ancaman Memudarnya Kesadaran terhadap Nilai-Nilai Budaya Bangsa

Jenis-Jenis Ancaman Bagi Suatu Negara

Ancaman yang terjadi tidak hanya satu jenis, tapi ada beberapa jenis ancaman bagi negara. Adapun Jenis-Jenis Ancaman yaitu sebagai berikut:

1. Ancaman militer

Ancama suatu negara yang menjadikan senjata sebagai alat untuk menghancurkan keutuhan wilayah, kedaulatan negara dan keselamtan warga negara. Biasanya ancaman ini sudah terorganisasi dengan konsep yang sempurna.

Beberapa bentuk ancaman militer adlah sebagai berikut;

a.    Sabotase

b.    Spionnase

c.    Agresi

d.    Terorisme

e.    Pelanggaran wilayah oleh negara lain

f.     Pemberontakan

2. Ancaman non milter

Ancama ini tidak menggunakan senjata seperti halnya ancaman militer yang terlihat. Tapi ancamam non militer ini menggunakan sesuatu yang tidak dapat terlihat seperti halnya ideologi suatu negara. Tentunya hal tersebut tidak bisa dilihat secara langsung, tapi dapat dirasakan dampak dari ideologinya.

Akan muncul berbagai pandangan yang sudah berbeda dengan ideologi pada mulanya. Ancaman non militer bisa berupa ancaman politik, sosial budaya dan juga ekonomi. Adapun penjelasannya sebagai berikut:

1. Ancaman sosial budaya

Ancaman negara yang dapat memberikan dampak buruk pada generasi penerus bangsa. Budaya yang sudah ada di negera tersebut semakin lama berpindah dengan budaya baru. Hal ini tentunya akan menghilangkan ciri khas dari budaya sosial yang sudah di bentuk sejak nenek moyang.

Sosial dan budaya yang masuk di negara seharusnya bisa disaring lebih jeli lagi. Kenapa? Karena tidak semua sosial budaya itu buruk. Ada juga yang memiliki dampak positif. Perlu adanya pewasapadaan pada sosial budaya yang buruk.

2. Ancaman politik

Ancaman politik ini bisa muncul ketika ada negara lain ikut campur dalam rumah tangga negara. Politik demokrasi seperti hanya bangsa Indonesia ini yang sudah lama di bangun bisa hancur karena adanya ancaman politik. Awalnya demokrasi untuk kepentingan orang banyak dapat berubah menjadi kepentingan pribadi. Hal ini tentunya akan memecah negara kesatuan Republik Indonesia.

4. Ancaman ekonomi

Ancaman ekonomi ini sangat rentan sekali, karena berhubungan dengan kemakumuran suatu negara. Ancaman ekonoimi bisa terjadi di dalam negeri ataupun di luar negeri.

Sumber Bacaan

Kelas_11_SMA_Pendidikan_Pancasila_dan_Kewarganegaraan_PPKn_Siswa_2017

https://belajargiat.id/ancaman-negara-indonesia/

Kerjakan Latihan sebagai Presensi  Kehadiran melalui link di bawah ini

https://forms.gle/Rx9PLHVBeqKVwPzz7


Sunday, September 5, 2021

Daring 7 PKn XI 2021-2022 Tanggal 8 Septeamber 2021 Dinamika Penerapan Demokrasi Pancasila

Daring 6 PKn XI 2021-2022 Tanggal 1 Septeamber 2021 Dinamika Penerapan Demokrasi Pancasila

B. Dinamika Penerapan Demokrasi Pancasila

1. Prinsip-Prinsip Demokrasi di Indonesia

Bagi bangsa Indonesia, pilihan yang tepat dalam menerapkan paham demokrasi adalah dengan Demokrasi Pancasila. Paham Demokrasi Pancasila sangat sesuai dengan kepribadian bangsa yang digali dari tata nilai sosial budaya sendiri. Hal itu telah dipraktikkan secara turun-temurun jauh sebelum Indonesia merdeka. Kenyataan ini dapat kita lihat pada kehidupan sebagian besar masyarakat Indonesia yang menerapkan “musyawarah mufakat” dan “gotong royong” dalam menyelesaikan masalah-masalah bersama yang terjadi di sekitarnya.

Apa sebenarnya Demokrasi Pancasila itu? Pada hakikatnya rumusan Demokrasi Pancasila tercantum dalam sila keempat Pancasila, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Rumusan tersebut pada dasarnya merupakan rangkaian totalitas yang terkait erat antara satu sila dan sila yang lainnya (bulat dan utuh). Hal tersebut senada dengan yang diungkapkan oleh Notonegoro yang menyatakan Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Bagaimana dengan prinsip Demokrasi Pancasila? Ahmad Sanusi mengutarakan 10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

a. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa. Seluk beluk sistem serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI harus taat asas, konsisten, atau sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

b. Demokrasi dengan kecerdasan. Mengatur dan menyelenggarakan demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu bukan dengan kekuatan naluri, kekuatan otot, atau kekuatan massa semata-mata. Pelaksanaan demokrasi itu justru lebih menuntut kecerdasan rohaniah, kecerdasan , kecerdasan rasional, dan kecerdasan emosional.

c. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat. Kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Secara prinsip, rakyatlah yang memiliki/memegang kedaulatan itu. Dalam batas-batas tertentu kedaulatan rakyat itu dipercayakan kepada wakil-wakil rakyat di MPR (DPR/DPD) dan DPRD.

d. Demokrasi dengan rule of law. Hal ini mempunyai empat makna penting. kekuasaan negara Republik Indonesia harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum bukan demokrasi ugal-ugalan, demokrasi dagelan, atau demokrasi manipulatif. kekuasaan negara memberikan keadilan hukum bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan pura-pura.kekuasaan negara menjamin kepastian hukum bukan demokrasi yang membiarkan kesemrawutan atau anarki. kekuasaan negara mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum, seperti kedamaian dan pembangunan, bukan demokrasi yang justru mempopulerkan fitnah dan hujatan atau menciptakan perpecahan, permusuhan, dan kerusakan.

e. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara. Demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan saja mengakui kekuasaan negara Republik Indonesia yang tidak tak terbatas secara hukum, melainkan juga demokrasi itu dikuatkan dengan pembagian kekuasaan negara dan diserahkan kepada badan-badan negara yang bertanggung jawab. Jadi, demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenal semacam pembagian dan pemisahan kekuasaan RI, dengan sistem pengawasan dan perimbangan.

f. Demokrasi dengan hak asasi manusia. Demokrasi menurut Undang[1]Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui hak asasi manusia yang tujuannya bukan saja menghormati hak-hak asasi manusia, melainkan terlebih-lebih untuk meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya.

g. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka. Demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghendaki diberlakukannya sistem pengadilan yang merdeka (independen) yang memberi peluang seluas-luasnya kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang seadil-adilnya. Di muka pengadilan yang merdeka penggugat dengan pengacaranya, penuntut umum dan terdakwa dengan pengacaranya mempunyai hak yang sama untuk mengajukan konsideran (pertimbangan), dalil-dalil, fakta-fakta, saksi, alat pembuktian, dan petitumnya

h. Demokrasi dengan otonomi daerah. Otonomi daerah merupakan pembatasan terhadap kekuasaan negara, khususnya kekuasaan legislatif dan eksekutif di tingkat pusat, dan lebih khusus lagi pembatasan atas kekuasaan presiden. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara jelas memerintahkan dibentuknya daerah-daerah otonom pada provinsi dan kabupaten/kota. Dengan peraturan pemerintah, daerah-daerah otonom itu dibangun dan disiapkan untuk mampu mengatur dan menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangganya sendiri yang diserahkan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

i. Demokrasi dengan kemakmuran. Demokrasi itu bukan hanya soal kebebasan dan hak, bukan hanya soal kewajiban dan tanggung jawab, bukan pula hanya soal mengorganisir kedaulatan rakyat atau pembagian kekuasaan kenegaraan. Demokrasi itu bukan pula hanya soal otonomi daerah dan keadilan hukum. Sebab bersamaan dengan itu semua, demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu ternyata ditujukan untuk membangun negara kemakmuran oleh dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.

j. Demokrasi yang berkeadilan sosial. Demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menggariskan keadilan sosial di antara berbagai kelompok, golongan, dan lapisan masyarakat. Tidak ada golongan, lapisan, kelompok, satuan, atau organisasi yang jadi anak emas, yang diberi berbagai keistimewaan atau hak[1]hak khusus.

Demokrasi Pancasila mengandung beberapa nilai moral yang bersumber dari Pancasila, yaitu sebagai berikut.

a. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia.

b. Keseimbangan antara hak dan kewajiban.

c. Pelaksanaan kebebasan yang dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain.

d. Mewujudkan rasa keadilan sosial.

e. Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.

f. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.

g. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.

 

Sumber Bacaan

Kelas_11_SMA_Pendidikan_Pancasila_dan_Kewarganegaraan_PPKn_Siswa_2017

https://serupa.id/sistem-dan-dinamika-demokrasi-pancasila/

https://kampusimpian.com/sistem-dan-dinamika-demokrasi-pancasila/

Kerjakan Latihan/ Absensi di Link bawah

https://forms.gle/YZspCjoUNhtx9euU7

Tuesday, August 31, 2021

Daring 6 PKn XI 2021-2022 Tanggal 1 Septeamber 2021 Hakikat Demokrasi

Daring 6 PKn XI 2021-2022 Tanggal 1 Septeamber 2021

A.      Hakikat Demokrasi

1. Makna Demokrasi

Kata demokrasi berasal dari dua kata dalam bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan sehingga demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat. Kata ini kemudian diserap menjadi salah satu kosa kata dalam bahasa Inggris yaitu democracy. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi merupakan istilah politik yang berarti pemerintahan rakyat. Hal tersebut dapat diartikan bahwa dalam sebuah negara demokrasi kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh rakyat atau wakil-wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan bebas.

Dalam pandangan Abraham Lincoln, demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Artinya, rakyat dengan serta merta mempunyai kebebasan untuk melakukan semua aktivitas kehidupan termasuk aktivitas politik tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun, karena pada hakikatnya yang berkuasa adalah rakyat untuk kepentingan bersama. Dengan demikian, sebagai sebuah konsep politik, demokrasi adalah landasan dalam menata sistem pemerintahan negara yang terus berproses ke arah yang lebih baik. Dalam proses tersebut, rakyat diberi peran penting dalam menentukan atau memutuskan berbagai hal yang menyangkut kehidupan bersama sebagai sebuah bangsa dan negara.

Kebebasan dan demokrasi sering dipakai secara timbal balik, tetapi keduanya tidak sama. Sebagai suatu konsep, demokrasi adalah seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan yang juga mencakup seperangkat praktik yang terbentuk melalui sejarah panjang dan sering berliku-liku. Pendeknya, demokrasi adalah pelembagaan dari kebebasan. Artinya, kebebasan yang dimiliki rakyat diatur dan diarahkan oleh sebuah lembaga kekuasaan yang sumber kekuasaannya berasal dari rakyat dan dijalankan sendiri oleh rakyat sehingga kebebasan yang mereka miliki dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar kebebasan yang dimiliki orang lain.

Prinsip-Prinsip Demokrasi

Demokrasi sebagai sistem politik yang saat ini dianut oleh sebagian besar negara di dunia tentu saja memiliki prinsip-prinsip yang berbeda dengan sistem yang lain. Henry B. Mayo sebagaimana dikutip oleh Miriam Budiardjo dalam bukunya yang berjudul  Dasar dasar ilmu politik mengungkapkan prinsip dari demokrasi yang akan mewujudkan suatu sistem politik yang demokratis. Adapun, prinsip-prinsip tersebut sebagai berikut.

a. Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga.

b. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah. c. Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur.

d. Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum.

e. Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman.

f. Menjamin tegaknya keadilan.

Kemudian, menurut Alamudi sebagaimana dikutip oleh Sri Wuryan dan Syaifullah dalam bukunya yang berjudul , ilmu kewarganegaraan, suatu negara dapat disebut berbudaya demokrasi apabila memiliki soko guru demokrasi sebagai berikut.

a. Kedaulatan rakyat.

b. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.

c. Kekuasaan mayoritas.

d. Hak-hak minoritas.

e. Jaminan hak-hak asasi manusia.

f. Pemilihan yang bebas dan jujur.

g. Persamaan di depan hukum.

h. Proses hukum yang wajar.

i. Pembatasan pemerintahan secara konstitusional.

j. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik.

k. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama dan mufakat

Prinsip-prinsip demokrasi yang diuraikan di atas sesungguhnya merupakan nilai-nilai yang diperlukan untuk mengembangkan suatu bentuk pemerintahan yang demokratis. Berdasarkan prinsip-prinsip inilah, sebuah pemerintahan yang demokratis dapat ditegakkan. Sebaliknya, tanpa prinsip-prinsip tersebut, bentuk pemerintah yang demokratis akan sulit ditegakkan

Sumber Bacaan

Kelas_11_SMA_Pendidikan_Pancasila_dan_Kewarganegaraan_PPKn_Siswa_2017

Kerjakan Latihan/ Absensi di Link bawah

https://forms.gle/mmFniW3qtUzMaHa69

Friday, August 20, 2021

Monday, August 16, 2021

Daring 4 PKn XI 2021-2022 Tanggal 18-8-2021 Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia

Daring 4 PKn XI 2021-2022 Tanggal 18-8-2021

Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia

Pasal 28I Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

Kewajiban dan tanggung jawab negara terhadap HAM antara lain:

  1. Kewajiban untuk menghormati (the obligation to respect) hak asasi manusia.
  2. Kewajiban untuk melindungi (the obligation to protect) hak asasi manusia.
  3. Kewajiban untuk memenuhi (the obligation to fulfill) hak asasi manusia.
  4. Kewajiban untuk memajukan/mengembangkan/ meningkatkan (the obligation to promote) hak asasi manusia

Upaya penyelesaian penegakan terhadap kasus pelanggaran HAM bergantung pada kondisi pelanggaran. Apabila termasuk dalam pelanggaran kategori berat, penyelesaiannya melalui Peradilan HAM. Namun, apabila pelanggaran merupakan kategori ringan atau biasa, penyelesaiannya melalui peradilan umum.

Adapun proses penyelesaian kasus pelanggaran berat HAM

menurut UU Nomor 26 Tahun 2000 adalah sebagai berikut.

  1. Penyelidikan dilakukan oleh Komnas HAM,
  2. Penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Agung
  3. Penuntutan
  4. Pemeriksaan di pengadilan

Sumber Bacaan

Kelas_11_SMA_Pendidikan_Pancasila_dan_Kewarganegaraan_PPKn_Siswa_2017

Kerjakan Latihan/ Absensi di Link bawah

 https://forms.gle/4PAniB6QCvnXfY5F7 

Tuesday, August 10, 2021

Jenis-Jenis Pelanggaran Hak Asasi Manusia

 Daring Ke 3 PKn XI Tanggal 11 Agustus 2021-2022

1.    Pengertian Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Dalam hukum HAM di Indonesia, kualifikasi suatu peristiwa sebagai pelanggaran HAM atau pelanggaran HAM yang berat diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pelanggaran HAM diatur dalam UU 39 Tahun 1999, sedangkan pelanggaran HAM yang berat diatur dalam UU 26 Tahun 2000.

Menurut Pasal 1 angka 6 UU 39 Tahun 1999, pengertian pelanggaran HAM adalah “setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku”. Dengan demikian, lingkup kualifikasi pelanggaran HAM adalah berkaitan dengan HAM yang dijamin dalam UU a quo.

Pelanggaran HAM meliputi pelanggaran hak asasi manusia yang dapat bersifat kejahatan biasa (ordinary crimes) dan kejahatan luar biasa (extraordinary crimes).

2.    Faktor Penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Pelanggaran HAM disebabkan oleh faktor-faktor berikut.

a.          Faktor internal, yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM, di antaranya sebagai berikut.

1)          Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri

2)          Rendahnya kesadaran HAM

3)          Sikap tidak toleran

b.         Faktor eksternal yaitu faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM, di antaranya sebagai berikut.

1)          Penyalahgunaan kekuasaan

2)          Ketidaktegasan aparat penegak hukum

3)          Penyalahgunaan teknologi

4)          Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi

 

3.    Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia

Berikut ini beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia.

1.       Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat, dan 19 orang luka ringan. Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini menetapkan 14 terdakwa seluruhnya dinyatakan bebas.

2.       Penyerbuan kantor Partai Demokrasi Indonesia tanggal 27 Juli 1996. Dalam kasus ini lima orang tewas, 149 orang luka-luka, dan 23 orang hilang. Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini menetapkan empat terdakwa dinyatakan bebas dan satu orang terdakwa divonis 2 (dua) bulan 10 hari.

3.       Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini 4  (empat) orang mahasiswa tewas. Mahkamah Militer yang menyidangkan kasus ini memvonis dua terdakwa dengan hukuman 4 (empat) bulan penjara, empat terdakwa divonis 2 - 5 bulan penjara dan sembilan orang terdakwa divonis penjara 3 - 6 tahun.

4.       Tragedi Semanggi I pada tanggal 13 November 1998. Dalam kasus ini enam orang mahasiswa tewas. Kemudian terjadi lagi tragedi Semanggi II pada tanggal 24 September 1999 yang mengakibatkan seorang mahasiswa tewas.

5.       Penculikan aktivis pada 1997/1998. Dalam kasus ini 23 orang dinyatakan hilang (9 orang di antaranya telah dibebaskan, dan 13 orang belum ditemukan sampai saat ini.).

Daftar Bacaan

Buku_Siswa_Kelas_11_SMA_Pendidikan_Pancasila_dan_Kewarganegaraan_PPKn__2017

Kerjakan Latihan/ Absensi di Link dibawah

https://forms.gle/SMe8kUCGDmm6FyB4A

 

 

 

 

 

 

Sunday, August 1, 2021

Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila

Daring Ke 2 PKn Kelas XI 2021-2022

Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila

Hak dan kewajiban asasi manusia bersifat universal, maka dari itu hak dan kewajiban asasi manusia wajib dimiliki dan dilakukan oleh seluruh manusia tanpa pengecualian. Oleh karena itu, setiap negara wajib menegakkan hak dan kewajiban asasi manusia agar setiap warga negaranya melaksanakan kewajibannya dan mendapatkan haknya. Penegakan hak dan kewajiban asasi manusia bisa berbeda-beda di setiap negara karena bergantung ideologi, kebudayaan, dan nilai-nilai khas yang dimiliki suatu negara.

Penegakan hak dan kewajiban asasi manusia di Indonesia berlandaskan Pancasila. Pancasila menjamin hak dan kewajiban asasi manusia melalui nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Nilai nilai Pancasila dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu:
  1. Nilai Dasar
  2. Nilai Instrumental
  3. Nilai Praksis
Ketiga nilai tersebut mengandung jaminan atas hak dan kewajiban asasi manusia. Mari kita paparkan masing masing nilai tersebut.

Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai dasar Pancasila

Nilai dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila. Hubungan antara hak dan kewajiban asasi manusia dengan Pancasila dapat dijabarkan secara singkat sebagai berikut.
  1. Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak kemerdekaan untuk memeluk agama, melaksanakan ibadah dan kewajiban untuk menghormati perbedaan agama.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki kewajiban dan hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum.
  3. Persatuan Indonesia mengamanatkan adanya unsur pemersatu di antara warga negara dengan semangat gotong royong, saling membantu, saling menghormati, rela berkorban, dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Hal ini sesuai dengan prinsip hak asasi manusia bahwa hendaknya sesama manusia bergaul satu sama lainnya dalam semangat persaudaraan.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Menghargai hak setiap warga negara untuk bermusyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, atau pun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya pada masyarakat.

Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Instrumental Pancasila

Nilai instrumental merupakan pedoman pelaksanaan kelima sila Pancasila di atas. Perwujudan nilai instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional mulai dari UUD 1945 sampai dengan peraturan daerah. Berikut ini peraturan perundang-undangan yang menjamin hak dan kewajiban asasi manusia:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terutama Pasal 28 A – 28 J.
2. Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Di dalam Tap MPR tersebut terdapat Piagam HAM Indonesia.
3. Ketentuan dalam undang-undang organik, yaitu:
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.
    • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
4. Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1
       Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
    • Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.
    • Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.
    • Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat.
5. Ketentuan dalam Keputusan Presiden (Kepres). 
    • Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
    • Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan untuk Berorganisasi. 
    • Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Negeri Medan, dan Pengadilan Negeri Makassar. 
    • Keputusan Presiden Nomor 96 Tahun 2001 tentang Perubahan Keppres Nomor 53 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
    • Keputusan Presiden Nomor Nomor 40 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Indonesia Tahun 2004 - 2009

Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila

Nilai praksis merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam kehidupan sehari-hari. Nilai instrumental juga merupakan pedoman pelaksanaan nilai dasar. Oleh karena itu, hak dan kewajiban asasi manusia dalam nilai praksis Pancasila dapat terwujud apabila nilai-nilai dasar dan instrumental Pancasila itu sendiri dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara Indonesia. Indikator tercapainya pelaksanaan nilai praksis terwujud dalam sikap positif yang ditunjukkan oleh seluruh warga negara Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. Berikut ini contoh sikap positif yang dimaksud:
Sila pertama
    • Hormat-menghormati dan bekerja sama antarumat beragama sehingga terbina kerukunan hidup
    • Saling menghormati kebebasan beribadah sesuai agama dan kepercayaannya
    • Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain
Sila kedua
    • Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban antara sesama manusia
    • Saling mencintai sesama manusia
    • Tenggang rasa kepada orang lain
    • Tidak semena-mena kepada orang lain
    • Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
    • Berani membela kebenaran dan keadilan
    • Hormat-menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain
Sila ketiga
    • Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan
    • Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
    • Cinta tanah air dan bangsa
    • Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia
    • Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika
Sila Keempat
    • Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat
    • Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
    • Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama
    • Menerima dan melaksanakan setiap keputusan musyawarah
    • Mempertanggungjawabkan setiap keputusan musyawarah secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa
Sila kelima
    • Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
    • Menghormati hak-hak orang lain
    • Suka memberi pertolongan kepada orang lain
    • Menjauhi sikap pemerasan kepada orang lain
    • Menjauhi sifat boros dan gaya hidup mewah
    • Rela bekerja keras
    • Menghargai hasil karya orang lain
Berdasarkan penjabaran ketiga nilai tersebut dapat kita lihat bahwa ketiga nilai saling berkaitan. Maka dari itu jika salah satu nilai tidak terlaksana dengan baik maka akan ada ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Selain itu, untuk mewujudkan keseimbangan antara hak dan kewajiban perlu kerjasama baik pemerintah, aparat hukum, sampai masyarakat itu sendiri. Semoga saja dengan penanaman nilai sejak dini di SMP maupun SMA mengenai Hak dan Kewajiban Asasi Manusia bisa memperbaiki tatanan hidup saat ini dan bisa mewujudkan keseimbangan hak dan kewajiban di masyarakat. Untuk itu kita perlu mempelajari sejarah kelam terkait ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban ini agar tidak terulang kembali. 

Latihan/ Absensi Daring Ke 2 di Link dibawah
Daftar Bacaan

Daring PKn XI, 23 Februari 2022 Strategi Mengatasi Berbagai Ancaman terhadap Bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Pertahanan dan Keamanan dalam Membangun Integrasi Nasional

Strategi Mengatasi Berbagai Ancaman terhadap Bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Pertahanan dan Keamanan dalam Membangun ...