Daring 6 PKn XII 2021-2022 Tanggal 1 September 2021 Pentingnya Perlindungan dan Penegakan Hukum
Perlindungan dan penegakan hukum sangat penting dilakukan
karena dapat mewujudkan hal-hal berikut ini.
a. Tegaknya supremasi hukum Supremasi hukum bermakna bahwa
hukum mempunyai kekuasaan mutlak dalam mengatur pergaulan manusia dalam
berbagai macam kehidupan. Dengan kata lain, semua tindakan warga negara maupun
pemerintahanselalu berlandaskan pada hukum yang berlaku. Tegaknya supremasi
hukum tidak akan terwujud apabila aturan-aturan yang berlaku tidak ditegakkan
baik oleh masyarakat maupun aparat penegak hukum.
b. Tegaknya keadilan Tujuan utama hukum adalah mewujudkan
keadilan bagi setiap warga negara. Setiap warga negara dapat menikmati haknya
dan melaksanakan kewajibannya merupakan wujud dari keadilan tersebut. Hal itu
dapat terwujud apabila aturan-aturan ditegakkan.
c. Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat
Kehidupan yang diwarnai suasana yang damai merupakan harapan setiap orang.
Perdamaian akan terwujud apabila setiap orang merasa dilindungi dalam segala
bidang kehidupan. Hal itu akan terwujud apabila aturanaturan yang berlaku
dilaksanakan.
Menurut Soerjono Soekanto, keberhasilan proses perlindungan
dan penegakan hukum tidaklah semata-mata menyangkut ditegakkannya hukum yang
berlaku, akan tetapi sangat bergantung pada beberapa faktor, antara lain
sebagai berikut.
a. Hukumnya. Dalam hal ini yang dimaksud adalah
undang-undang yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara.
Selain itu, penyusunan undangundang dibuat haruslah menurut ketentuan yang
mengatur kewenangan pembuatan undangundang sebagaimana diatur dalam konstitusi
negara. Selanjutnya, undang-undang haruslah dibuat sesuai dengan kebutuhan dan
kondisi masyarakat di mana undang-undang tersebut diberlakukan.
b. Penegak hukum, yakni pihak-pihak yang secara langsung
terlibat dalam bidang penegakan hukum. Penegak hukum harus menjalankan tugasnya
dengan baik sesuai dengan peranannya masing-masing yang telah diatur dalam
peraturan perundang-undangan. Menjalankan tugas tersebut dilakukan dengan
mengutamakan keadilan dan profesionalisme, sehingga menjadi panutan masyarakat
serta dipercaya oleh semua pihak termasuk semua anggota masyarakat
c. Masyarakat, yakni masyarakat lingkungan di mana hukum
tersebut berlaku atau diterapkan. Maksudnya, warga masyarakat harus mengetahui
dan memahami hukum yang berlaku, serta menaati hukum yang berlaku dengan penuh
kesadaran akan pentingnya dan perlunya hukum bagi kehidupan masyarakat.
d. Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
Sarana atau fasilitas`tersebut, mencakup tenaga manusia yang terdidik dan
terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup,
dan sebagainya. Ketersediaan sarana dan fasilitas yang memadai, merupakan suatu
keharusan bagi keberhasilan penegakan hukum.
e. Kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa
yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Dalam hal ini,
kebudayaan mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai
mana merupakan konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik
sehingga dianut, dan apa yang dianggap buruk sehingga dihindari.
Sumber Belajar
Buku_Siswa_Kelas_12_SMA_2018
- PPKn
Kerjakan Latiha/ Absensi di Link bawah
https://forms.gle/5mDxPKstpGutCvhU7
No comments:
Post a Comment