Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM di Indonesia
Hak asasi manusia merupakan hak yang paling hakiki yang dimiliki oleh manusia. Siapapun tidak diberbolehkan untuk mengganggu atau mencampuri hak asasi orang lain karena hak asasi in sifatnya sangat personal dan tidak bisa dilepaskan dari keberadaan manusia. Dalam perjalanan kehidupan manusia, hak asasi manusia digolongkan menjadi beberapa macam, yaitu:
- Hak asasi pribadi (Personal Rights)
- Hak asasi politik (Political Rights)
- Hak asasi hukum (Rights of Legal Equality)
- Hak asasi ekonomi (Property Rights)
- Hak asasi peradilan (Procedural Rights)
- Hak asasi sosial budaya (Social-Culture Rights)
Beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh pemeritah untuk upaya pemerintah dalam menegakkan HAM bagi warga negara Indonesia antara lain:
- Penegakan melalui undang-undang
- Hak untuk hidup
- Hak untuk berkeluarga
- Hak untuk melakukan pengembangan diri
- Hak untuk mendapatkan keadilan
- Hak untuk mendapatkan kemerdekaan
- Hak atas kebebasan informasi
- Hak atas rasa aman
- Hak atas kesejahteraan
Karena Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 adalah penyempurnaan dari Ketetapan MPR MPR Nomor XVII/MPR/1998, maka terdapat beberapa tambahan mengenai hak-hak asasi manusia sebagai warga negara Indonesia. Penambahan cakupan hak-hak asasi tersebut antara lain:
- Hak untuk berperan serta dalam sistem pemeritnahan
- Hak-hak perempuan
- Hak-hak anak
- Pembentukan Komisi Nasional
- Pembentukan pengadilan HAM
- Penegakan melalui proses pendidikan
No comments:
Post a Comment