Saturday, August 8, 2020

Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM di Indonesia - Kelas XI Tanggal 15 Agustus 2020

Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM di Indonesia

Hak asasi manusia merupakan hak yang paling hakiki yang dimiliki oleh manusia. Siapapun tidak diberbolehkan untuk mengganggu atau mencampuri hak asasi orang lain karena hak asasi in sifatnya sangat personal dan tidak bisa dilepaskan dari keberadaan manusia. Dalam perjalanan kehidupan manusia, hak asasi manusia digolongkan menjadi beberapa macam, yaitu:

  • Hak asasi pribadi (Personal Rights)
  • Hak asasi politik (Political Rights)
  • Hak asasi hukum (Rights of Legal Equality)
  • Hak asasi ekonomi (Property Rights)
  • Hak asasi peradilan (Procedural Rights)
  • Hak asasi sosial budaya (Social-Culture Rights)

Beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh pemeritah untuk upaya pemerintah dalam menegakkan HAM bagi warga negara Indonesia antara lain:

  • Penegakan melalui undang-undang
Undang-Undang No.1 Tahun 1974 merupakan udang-undang yang berkaitan upaya pemerintah dalam menegakkan HAM dengan hak asasi manusia yang mengatur tentang perkawinan di Indonesia.
Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 merupakan produk dari Majelis Permusyawaratan Rakyat sesuai dengan tugas dan fungsi MPR di Indonesia dan menurut UUD 1945. (baca juga: Fungsi MPR) Ketetapan MPR ini merupakan ketetapan yang berkaitan tentang hak-hak asasi manusia khususnya hak-hak asasi warga negara Indonesia.
Beberapa hak asasi manusia yang terdapat dalam ketetapan MPR ini antara lain:
  • Hak untuk hidup
  • Hak untuk berkeluarga
  • Hak untuk melakukan pengembangan diri
  • Hak untuk mendapatkan keadilan
  • Hak untuk mendapatkan kemerdekaan
  • Hak atas kebebasan informasi
  • Hak atas rasa aman
  • Hak atas kesejahteraan
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 merupakan undang-undang yang menggantikan Ketetapan MPR MPR Nomor XVII/MPR/1998.

Karena Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 adalah penyempurnaan dari Ketetapan MPR MPR Nomor XVII/MPR/1998, maka terdapat beberapa tambahan mengenai hak-hak asasi manusia sebagai warga negara Indonesia. Penambahan cakupan hak-hak asasi tersebut antara lain:

  • Hak untuk berperan serta dalam sistem pemeritnahan
  • Hak-hak perempuan
  • Hak-hak anak
Undang-Undang No. 23 Tahun 20014 adalah undang-undang yang berisikan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 merupakan undang-undang tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
UUD 1945 Pasal 27 – 34

  • Pembentukan Komisi Nasional
Komisi Nasional Perempuan
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

  • Pembentukan pengadilan HAM
Pengadilan HAM ini dibentuk berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. 
  • Penegakan melalui proses pendidikan
Kerjakan Latihan melalui Link dibawah ini

Sumber Bacaan

No comments:

Post a Comment

Daring PKn XI, 23 Februari 2022 Strategi Mengatasi Berbagai Ancaman terhadap Bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Pertahanan dan Keamanan dalam Membangun Integrasi Nasional

Strategi Mengatasi Berbagai Ancaman terhadap Bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Pertahanan dan Keamanan dalam Membangun ...