Daring 7 PKn XII 2021-2022 Tanggal 8 September 2021 Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin Keadilan dan
Kedamaian
B. Peran Lembaga Penegak
Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian
1.
Peran Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
Anda tentunya sering sekali
bertemu dengan anggota kepolisian. Peran yang mereka tampilkan bermacam-macam,
seperti mengatur lalu lintas, memberantas gerakan-gerakan terorisme, mencegah
penyalahgunaan narkoba, dan sebagainya.
Kepolisian Republik
Indonesia atau yang sering disingkat Polri merupakan lembaga negara yang
berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum,
serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat
dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Selain itu, dalam bidang
penegakan hukum khususnya yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana
sebagaimana yang di atur dalam KUHAP, Polri sebagai penyidik utama yang
menangani setiap kejahatan secara umum dalam rangka menciptakan keamanan dalam
negeri, Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
Republik Indonesia, telah menetapkan kewenangan sebagai berikut.
a. Melakukan penangkapan,
penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
b. Melarang setiap orang
meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepentingan
penyidikan.
c. Membawa dan menghadapkan
orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan.
d. Menyuruh berhenti orang
yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri
e. Melakukan pemeriksaan dan
penyitaan surat.
f. Memanggil orang untuk
didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
g. Mendatangkan orang ahli
yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
h. Mengadakan penghentian
penyidikan.
i. Menyerahkan berkas
perkara kepada penuntut umum.
j. Mengajukan permintaan
secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan
imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal
orang yang disangka melakukan tindak pidana.
k. Memberikan petunjuk dan
bantuan penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil
penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum.
l. Mengadakan tindakan lain
menurut hukum yang bertanggung jawab, yaitu tindakan penyelidikan dan
penyidikan yang dilaksanakan dengan syarat sebagai berikut:
1) tidak bertentangan dengan
suatu aturan hukum;
2) selaras dengan kewajiban
hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan;
3) harus patut, masuk akal,
dan termasuk dalam lingkungan jabatannya;
4) pertimbangan yang layak
berdasarkan keadaan yang memaksa; dan
5) menghormati hak asasi
manusia
2.
Peran Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Republik Indonesia
adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang
penuntutan. Penuntutan merupakan tindakan jaksa untuk melimpahkan perkara
pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang
diatur dalam undang- undang dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh
hakim di sidang pengadilan. Pelaku pelanggaran pidana yang akan dituntut adalah
yang benar bersalah dan telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan
dengan didukung oleh barang bukti yang cukup dan didukung oleh minimal 2 (dua)
orang saksi.
Keberadaan Kejaksaan
Republik Indonesia diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang
Kejaksaan Republik Indonesia. Berdasarkan undang[1]undang tersebut,
kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih
berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum,
penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
(KKN). Kejaksaan RI sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara
di bidang penuntutan harus melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara
merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh kekuasaan
lainnya.
Adapun yang menjadi tugas
dan wewenang Kejaksaan dikelompokkan menjadi tiga bidang, berikut.
a.
Di Bidang Pidana
1) Melakukan penuntutan.
2) Melaksanakan penetapan
hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
3) Melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan
keputusan lepas bersyarat.
4) Melakukan penyidikan
terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
5) Melengkapi berkas perkara
tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan
ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
b.
Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Kejaksaan, dengan kuasa
khusus, dapat bertindak, baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk dan
atas nama negara atau pemerintah.
c.
Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum
1) Peningkatan kesadaran
hukum masyarakat.
2) Pengamanan kebijakan
penegakan hukum.
3) Pengawasan peredaran
barang cetakan.
4) Pengawasan aliran
kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.
5) Pencegahan penyalahgunaan
dan/atau penodaan agama.
6) Penelitian dan
pengembangan hukum serta statistik kriminal.
3.
Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman
Di Indonesia, perwujudan
kekuasaan kehakiman diatur sepenuhnya dalam Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang merupakan penyempurnaan dari
Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Berdasarkan
undang-undang tersebut, kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh
Mahkamah Agung. Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi
badan peradilan yang berada di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama,
Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, serta oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Lembaga-lembaga tersebut berperan sebagai penegak keadilan, dan dibersihkan
dari setiap intervensi baik dari lembaga legislatif, eksekutif maupun lembaga
lainnya. Kekuasaan kehakiman yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga tersebut
dilaksanakan oleh hakim.
Hakim adalah pejabat
peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.
Mengadili merupakan serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan
memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur dan tidak memihak di
sebuah sidang pengadilan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Dalam upaya
menegakkan hukum dan keadilan serta kebenaran, hakim diberi kekuasaan yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan. Dengan kata lain, hakim tidak boleh
dipengaruhi oleh kekuasaan-kekuasaan lain dalam memutuskan perkara. Apabila
hakim mendapatkan pengaruh dari pihak lain dalam memutuskan perkara, cenderung
keputusan hakim itu tidak adil, yang pada akhirnya akan meresahkan masyarakat,
serta wibawa hukum dan hakim akan pudar.
Menurut ketentuan
Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim
berdasarkan jenis lembaga peradilannya dapat diklasifi kasikan menjadi tiga
kelompok berikut:
a. Hakim pada Mahkamah Agung
yang disebut dengan Hakim Agung.
b. Hakim pada badan
peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, yaitu dalam lingkungan peradilan
umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan
peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam
lingkungan peradilan tersebut.
c. Hakim pada Mahkamah
Konstitusi yang disebut dengan Hakim Konstitusi.
Setiap hakim melaksanakan
proses peradilan yang dilaksanakan di sebuah tempat yang dinamakan pengadilan.
Dengan demikian, terdapat perbedaan antara konsep peradilan pengadilan.
Peradilan menunjuk pada proses mengadili perkara sesuai dengan kategori perkara
yang diselesaikan. Pengadilan menunjuk pada tempat untuk mengadili perkara atau
tempat untuk melaksanakan proses peradilan guna menegakkan hukum.
Pengadilan secara umum
mempunyai tugas untuk mengadili perkara menurut hukum dengan tidak
membeda-bedakan orang. Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum
tidak ada atau kurang. Pengadilan wajib memeriksa dan mengadili setiap perkara
peradilan yang masuk.
Sumber Belajar
Buku_Siswa_Kelas_12_SMA_2018 - PPKn
Kerjakan Latiha/ Absensi di Link bawah
https://forms.gle/EoqHyN29bR3cnMn6A
No comments:
Post a Comment