Saturday, July 24, 2021

Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara

Daring Ke 1 PKn Kelas XII 2021-2022

Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara

Untuk diketahui, pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Hak warga negara bisa diartikan sebagai semua hal yang diperoleh ataupun didapatkan oleh seorang warga negara baik dalam bentuk kewenangan maupun kekuasaan terhadap suatu hal.

Adapun hak yang diperoleh ini merupakan akibat dari terpenuhinya kewajiban oleh seorang warga negara. Singkatnya, hak baru dapat diperoleh ketika kewajiban sudah dilaksanakan. Sifat kausalitas bekerja antara kedua belah pihak baik hak ataupun kewajiban warga negara dalam kasus ini.

Lantas, apakah ini sama dengan hak asasi manusia? Secara garis besar, tidak. Karena tidak semua hak warga negara adalah hak asasi manusia. Meski begitu, dapat dipastikan bahwa semua hak asasi manusia merupakan hak warga negara. Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada diri seseorang sejak lahir, sedangkan hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraan orang itu sendiri.

Sementara itu, kewajiban warga negara secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilakuan oleh seorang warga negara dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sama halnya dengan hak asasi, kewajiban warga negara juga berbeda dari kewajiban asasi, sebagai kewajiban dasar yang dimiliki setiap orang. Kewajiban warga negara serupa dengan hak warga negara, juga dibatasi oleh kewarganegaraan orang tersebut.

Hak dan Kewajiban ini sudah diatur dalam Undang Undang Dasar 1945. Pasal 26, ayat 1 mengatakan bahwa yang menjadi warga negara adalah bangsa Indonesia asli. Selain itu, warga negara juga bisa berasal dari bangsa lain yang telah disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Syarat-syarat kewarganegaraan sendiri telah ditetapkan pada pasal 26 ayat 2.

Hak dan kewajiban juga diatur pada pasal 27 ayat 2, yang menyatakan bahwa segala warga negara dengan kedudukannya dalam hukum dan pemerintah, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan tersebut. Sedangkan pada ayat selanjutnya mengatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Hak dan kewajiban warga negara Indonesia juga diperjelas dalam pasal 28, yang mengatakan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan sebagainya, ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Cohtoh hak dan kewajiban

Sebagai warga negara, setiap masing-masing dari kita memiliki hak atas banyak hal, sebagai contoh memeluk dan menjalankan agama yang kita percayai, menyuarakan pendapat, menerima pendidikan, mendapatkan penghidupan yang layak dan sebagainya. Sedangkan kewajiban kita sebagai warga negara salah satunya adalah membayar pajak, berperan serta dalam pembangunan, tunduk pada hukum, dan lain-lain. 

Kerjakan Latihan sebagai Absensi di Link di bawah

https://forms.gle/mdb3XHBtjqTN6QEZ6

Sumber Bacaan

https://www.kelaspintar.id/blog/edutech/makna-hak-dan-kewajiban-warga-negara-4790/

https://edukasi.kompas.com/read/2021/04/06/104330971/siswa-seperti-ini-hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia?page=all

https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5624985/pengertian-warga-negara-beserta-hak-dan-kewajibannya

https://www.youtube.com/watch?v=Dbd6pkcAfuQ

No comments:

Post a Comment

Daring PKn XI, 23 Februari 2022 Strategi Mengatasi Berbagai Ancaman terhadap Bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Pertahanan dan Keamanan dalam Membangun Integrasi Nasional

Strategi Mengatasi Berbagai Ancaman terhadap Bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Pertahanan dan Keamanan dalam Membangun ...