Daring PKn XII, 23 Februari 2022
Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia dari Masa ke Masa
BPUPKI atau dalam bahasa Jepang bernama Dokuritsu Junbi Coosakai dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang pada tanggal 1 Maret 1945.
BPUPKI bertugas menyelidiki berbagai hal
terkait dengan aspek politik, ekonomi, pemerintahan, dan
hal-hal lain yang diperlukan bagi pembentukan sebuah negara merdeka.
Tujuan sidang BPUPKI adalah membahas bentuk Negara
Indonesia serta merumuskan dasar Negara Indonesia. Bentuk negara kemudian
disepakai yaitu “Negara Kesatuan Republik Indonesia” (NKRI).
Pada 19 Agustus 1945, PPKI menetapkan pembagian wilayah
bekas Hindia Belanda ke dalam 8 provinsi Indonesia yang masing- masing dipimpin
oleh seorang gubernur. Provinsi-provinsi tersebut meliputi Sumatra, Jawa Barat,
Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Borneo (Kalimantan), Sulawesi, dan
Maluku.
PPKI kemudian dibubarkan dan dibentuk Komite Nasional
Indonesia Pusat (KNIP) yang diresmikan pada 29 Agustus 1945 dan diketuai oleh
Kasman Singodimedjo.
Pada 5 Oktober 1945, pemerintah mengeluarkan maklumat
pembentukan Tentara Keamanan Rakyat (TKR) dengan tujuan mengatasi situasi
Indonesia yang mulai tidak aman karena kedatangan kembali tentara sekutu ke
Indonesia, setelah terjadinya penyerahan Jepang kepada sekutu.
Pada 3 November 1945, pemerintah mengeluarkan maklumat
mengenai pembentukan partai politik. Maklumat yang ditandatangani Wakil
Presiden Mohammad Hatta ini memberi kesempatan kepada rakyat seluas-luasnya
untuk mendirikan partai-partai politik.
Pada 14 November
1945, terjadi perubahan dengan keluarnya maklumat Presiden, yaitu tanggung
jawab pemerintahan ada di tangan para menteri.
Pada masa
Revolusi Kemerdekaan ini, terjadi sejumlah pemberontakan yang mengancam
persatuan dan kesatuan bangsa, yaitu:
- Pemberontakan Partai Komunis
Indonesia (PKI) di Madiun tahun 1948
- Pemberontakan
Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) di Jawa Barat dan Jawa Tengah
Sejak 27 Desember
1949, berdasarkan perjanjian Konferensi Meja Bundar, Negara Kesatuan Republik
Indonesia berubah bentuk menjadi negara serikat (Republik Indonesia Serikat/
RIS).
Pada masa awal
Republik Indonesia Serikat ini, terjadi sejumlah pemberontakan yang mengancam
persatuan dan kesatuan bangsa.
- Pemberontakan Angkatan Perang Ratu
Adil (APRA)
- Pemberontakan Andi Azis
- Pemberontakan Republik Maluku Selatan
(RMS)
- Setelah bubarnya Republik Indonesia
Serikat, Indonesia menggunakan UUDS 1950 sebagai konstitusi. Berdasarkan
UUDS 1950, bentuk negara RI adalah negara kesatuan.
Pada masa
demokrasi liberal ini, terjadi sejumlah pemberontakan yang mengancam persatuan
dan kesatuan bangsa, yaitu diantaranya:
- Pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam
Indonesia (DI/TII) di Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Aceh
- Pemberontakan Pemerintahan
Revolusioner Republik ndonesia (PRRI)/Perjuangan Rakyat Semesta (Permesta)
Gerakan PRRI/Permesta
Pada masa
Demokrasi Terpimpin, sistem pemerintahan yang dijalankan adalah sistem
pemerintahan presidensial berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945, yaitu
Presiden menjadi kepala pemerintahan dan penyelenggara negara.
Pada masa Orde
Baru, sistem pemerintahan tetap berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 yaitu sistem
presidensial yaitu presiden menjadi penyelenggara negara dengan bantuan para
menteri.
Adanya pembaruan
politik pada masa reformasi dapat dilihat dari berbagai kebijakan yang
berhubungan dengan kebebasan berpolitik, antara lain sebagai berikut.
- Kemerdekaan pers.
- Kemerdekaan membentuk partai politik.
- Terselenggaranya pemilu yang
demokratis.
- Pembebasan narapidana politik (napol)
dan tahanan politik (tapol).
Buku_Siswa_Kelas_12_SMA_2018 - PPKn
No comments:
Post a Comment