Daring
6 PKn X 2021-2022 Tanggal 1September 2021
B. Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia
1. Status Warga Negara Indonesia
Kewarganegaraan Republik Indonesia
diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah sebagai
berikut.
a. Setiap
orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
b. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
c. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara
asing (WNA), atau sebaliknya.
d. Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak
memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut.
e. Anak
yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari
perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
f. Anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
g. Anak
yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang
ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut
berusia 18 tahun atau belum kawin.
h. Anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak
jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
i. Anak
yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah
dan ibunya tidak diketahui.
j. Anak
yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak
memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
k. Anak
yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang
karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
l. Anak
dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya,
kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
Salah satu syarat berdirinya negara
adalah adanya rakyat. Tanpa adanya rakyat, negara itu tidak mungkin terbentuk.
Menurut kalian apakah sama pengertian antara rakyat, penduduk, dan warga
negara? Jawabannya berbeda, satu dan yang lainnya merupakan konsep yang serupa
tapi tidak sama. Masing-masing memiliki pengertian yang berbeda.
a. Penduduk
dan bukan penduduk. Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap
dalam suatu negara, sedangkan yang bukan penduduk adalah orang yang berada di
suatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah
negara tersebut.
b. Warga
negara dan bukan warga negara. Warga negara ialah orang yang secara hukum
merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang
asing atau warga negara asing.
c. Rakyat
sebagai penghuni negara, mempunyai peranan penting dalam merencanakan,
mengelola dan mewujudkan tujuan negara. Keberadaan rakyat yang menjadi penduduk
maupun warga negara, secara
konstitusional tercantum dalam Pasal 26 UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 sebagai berikut.
1) Warga
negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orangorang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2) Penduduk
ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
3) Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dalam undang-undang.
2. Asas-Asas Kewarganegaraan Indonesia
Asas kewarganegaraan adalah dasar
berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara
dari suatu negara tertentu. Pada umumnya asas dalam menentukan kewarganegaraan
dibedakan menjadi dua sebagai berikut.
a. Asas
ius sanguinis (asas keturunan), yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan
berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan. Misalnya, seseorang
dilahirkan di negara A, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara B,
maka ia adalah warga negara B. Jadi berdasarkan asas ini, kewarganegaraan anak
selalu mengikuti
kewarganegaraan orang tuanya tanpa memperhatikan di mana anak itu
lahir.
b. Asas
ius soli (asas kedaerahan/tempat kelahiran), yaitu kewarganegaraan seseorang
ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya. Misalnya, seseorang dilahirkan di
negara B, sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara A, maka ia adalah
warganegara B. Jadi menurut asas ini kewarganegaraan seseorang tidak
terpengaruh oleh kewarganegaraan orang tuanya, karena yang menjadi patokan
adalah tempat kelahirannya.
Adanya perbedaan dalam menentukan
kewarganegaran di beberapa negara, baik yang menerapkan asas ius soli maupun
ius sanguinis, dapat menimbulkan dua kemungkinan status kewarganegaraan seorang
penduduk.
a. Apatride,
yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
Misalnya, seorang keturunan bangsa A yang menganut asas ius soli lahir di
negara B yang menganut asas ius sanguinis. Orang tersebut tidaklah menjadi
warga negara A dan juga tidak dapat
menjadi warga negara B. Orang tersebut tidak mempunyai kewarganegaraan.
b. Bipatride,
yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan
sekaligus (kewarganegaraan rangkap). Misalnya, seseorang keturunan bangsa B
yang menganut asas ius sanguinis lahir di negara A yang menganut asas ius soli.
Karena ia keturunan bangsa B, maka ia dianggap sebagai warga negara B. Akan
tetapi, negara A juga mengganggap dia warga negaranya berdasarkan tempat
kelahirannya.
Dalam menentukan status kewarganegaraan
seseorang, pemerintah suatu negara lazim menggunakan dua stelsel sebagai
berikut.
a. Stelsel
aktif, yaitu seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif
untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa)
b. Stelsel
pasif, yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa
melakukan sutu tindakan hukum tertentu (naturalisasi Istimewa).
Berkaitan dengan kedua stelsel tadi,
seorang warga negara dalam suatu negara pada dasarnya mempunyai hal-hal sebagai
berikut.
a. Hak
opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
b. Hak
repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif).
Berdasarkan uraian di atas, asas
kewarganegaraan apa yang dianut oleh negara kita? Menurut penjelasan
Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dalam penentuan kewarganegaraan menganut
asas-asas sebagai berikut.
a. Asas
ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan
keturunan, bukan bersasarkan negara tempat dilahirkan.
b. Asas
ius soli secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang
berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak
sesuai dengan ketentuan yang diatur undangundang.
c. Asas
kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi
setiap orang.
d. Asas
kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan
ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
3. Syarat-Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia
Pada bagian sebelumnya disebutkan bahwa
orang yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah Warga Negara Indonesia asli
dan orang asing yang disahkan dengan undang-undang menjadi Warga Negara
Indonesia. Penduduk asli negara Indonesia secara otomatis adalah Warga Negara
Indonesia, sedangkan orang dari bangsa asing untuk menjadi warga negara harus
mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia. Proses permohonan itu
dinamakan dengan pewarganegaraan atau naturalisasi. Permohonan pewarganegaraan
dapat dibedakan menjadi dua sebagai berikut.
a. Naturalisasi Biasa
Orang dari bangsa asing yang yang akan
mengajukan permohonan kewarganegaraan dengan cara naturalisasi biasa, harus
memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 9 Undang-Undang RI
Nomor 12 Tahun 2006, sebagai berikut.
1) Berusia
18 tahun atau sudah kawin.
2) Pada
waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun
tidak berturut-turut.
3) Sehat
jasmani dan rohani.
4) Dapat
berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5) Tidak
pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang dengan ancaman
pidana penjara satu tahun lebih.
6) Jika dengan
memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
7) Mempunyai
pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
8) Membayar
uang kewarganegaraan ke kas negara.
b. Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi istimewa diberikan sesuai
dengan ketentuan Pasal 20 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2006. Naturalisasi Istimewa diberikan kepada orang asing yang telah berjasa
kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, setelah
memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Naturalisasi istimewa batal diberikan jika menyebabkan orang asing tersebut
berkewarganegaraan ganda.
4.
Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia
Menurut Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2006, seorang Warga Negara Indonesia dapat kehilangan
kewarganegaraannya jika yang bersangkutan melakukan hal-hal sebagai berikut.
a. Memperoleh
kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
b. Tidak
menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.
c. Dinyatakan hilang
kewarganegaraannya oleh Presiden
atas kemauannya sendiri, dengan
ketentuan telah berusia 18 tahun dan
bertempat tinggal di luar negeri.
d. Masuk
ke dalam dinas tentara asing tanpa disertai izin dari presiden.
e. Masuk
dalam dinas negara asing atas kemauan sendiri, yang mana jabatan dalam dinas
tersebut di Indonesia hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia.
f. Mengangkat
sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara
asing tersebut atas dasar kemauan sendiri.
g. Turut
serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara
asing, meskipun tidak diwajibkan keikutsertaannya.
h. Mempunyai
paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat
diartikan sebagai tanda kewarganegaraan
yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
i. Bertempat
tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun terus
menerus bukan dalam rangka dinas negara. Tanpa alasan yang sah dan dengan
sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara
Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun tersebut berakhir, dan setiap lima
tahun berikutnya yang bersangkutan tetap tidak mengajukan pernyataan ingin
menjadi Warga Negara Indonesia kepada perwakilan Indonesia, meskipun telah
diberi pemberitahuan secara tertulis.
Sumber Belajar
Buku_Siswa_Kelas_10_SMA_Pendidikan_Pancasila_&_Kewarganegaraan_2016
Kerjakan Latihan
sebagai Absensi di Link bawah
https://forms.gle/jiv5SLv7C3VFrbu66