Daring Ke 3 PKn XI Tanggal 11 Agustus 2021-2022
1.
Pengertian
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Dalam hukum HAM di Indonesia, kualifikasi suatu peristiwa
sebagai pelanggaran HAM atau pelanggaran HAM yang berat diatur dalam Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pelanggaran HAM
diatur dalam UU 39 Tahun 1999, sedangkan pelanggaran HAM yang berat diatur
dalam UU 26 Tahun 2000.
Menurut Pasal 1 angka 6 UU 39 Tahun 1999, pengertian pelanggaran
HAM adalah “setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat
negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan
hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia
seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak
mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang
adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku”. Dengan demikian,
lingkup kualifikasi pelanggaran HAM adalah berkaitan dengan HAM yang dijamin
dalam UU a quo.
Pelanggaran HAM meliputi pelanggaran
hak asasi manusia yang dapat bersifat kejahatan biasa
(ordinary crimes) dan kejahatan luar biasa (extraordinary
crimes).
2.
Faktor
Penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Pelanggaran HAM disebabkan oleh faktor-faktor berikut.
a.
Faktor internal, yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran
HAM yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM, di antaranya sebagai berikut.
1)
Sikap egois atau
terlalu mementingkan diri sendiri
2)
Rendahnya kesadaran
HAM
3)
Sikap tidak toleran
b.
Faktor eksternal yaitu
faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok
orang melakukan pelanggaran HAM, di antaranya sebagai berikut.
1)
Penyalahgunaan
kekuasaan
2)
Ketidaktegasan aparat
penegak hukum
3)
Penyalahgunaan
teknologi
4)
Kesenjangan sosial dan
ekonomi yang tinggi
3. Kasus
Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Berikut ini beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang pernah
terjadi di Indonesia.
1.
Kerusuhan Tanjung
Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka
berat, dan 19 orang luka ringan. Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini
menetapkan 14 terdakwa seluruhnya dinyatakan bebas.
2.
Penyerbuan kantor
Partai Demokrasi Indonesia tanggal 27 Juli 1996. Dalam kasus ini lima orang
tewas, 149 orang luka-luka, dan 23 orang hilang. Keputusan majelis hakim
terhadap kasus ini menetapkan empat terdakwa dinyatakan bebas dan satu orang
terdakwa divonis 2 (dua) bulan 10 hari.
3.
Penembakan mahasiswa
Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini 4 (empat) orang mahasiswa tewas. Mahkamah
Militer yang menyidangkan kasus ini memvonis dua terdakwa dengan hukuman 4
(empat) bulan penjara, empat terdakwa divonis 2 - 5 bulan penjara dan sembilan
orang terdakwa divonis penjara 3 - 6 tahun.
4.
Tragedi Semanggi I
pada tanggal 13 November 1998. Dalam kasus ini enam orang mahasiswa tewas.
Kemudian terjadi lagi tragedi Semanggi II pada tanggal 24 September 1999 yang
mengakibatkan seorang mahasiswa tewas.
5.
Penculikan aktivis
pada 1997/1998. Dalam kasus ini 23 orang dinyatakan hilang (9 orang di
antaranya telah dibebaskan, dan 13 orang belum ditemukan sampai saat ini.).
Daftar Bacaan
Buku_Siswa_Kelas_11_SMA_Pendidikan_Pancasila_dan_Kewarganegaraan_PPKn__2017
Kerjakan Latihan/ Absensi di Link dibawah
https://forms.gle/SMe8kUCGDmm6FyB4A
No comments:
Post a Comment