Tuesday, August 10, 2021

Jenis-Jenis Pelanggaran Hak Asasi Manusia

 Daring Ke 3 PKn XI Tanggal 11 Agustus 2021-2022

1.    Pengertian Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Dalam hukum HAM di Indonesia, kualifikasi suatu peristiwa sebagai pelanggaran HAM atau pelanggaran HAM yang berat diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pelanggaran HAM diatur dalam UU 39 Tahun 1999, sedangkan pelanggaran HAM yang berat diatur dalam UU 26 Tahun 2000.

Menurut Pasal 1 angka 6 UU 39 Tahun 1999, pengertian pelanggaran HAM adalah “setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku”. Dengan demikian, lingkup kualifikasi pelanggaran HAM adalah berkaitan dengan HAM yang dijamin dalam UU a quo.

Pelanggaran HAM meliputi pelanggaran hak asasi manusia yang dapat bersifat kejahatan biasa (ordinary crimes) dan kejahatan luar biasa (extraordinary crimes).

2.    Faktor Penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Pelanggaran HAM disebabkan oleh faktor-faktor berikut.

a.          Faktor internal, yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM, di antaranya sebagai berikut.

1)          Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri

2)          Rendahnya kesadaran HAM

3)          Sikap tidak toleran

b.         Faktor eksternal yaitu faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM, di antaranya sebagai berikut.

1)          Penyalahgunaan kekuasaan

2)          Ketidaktegasan aparat penegak hukum

3)          Penyalahgunaan teknologi

4)          Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi

 

3.    Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia

Berikut ini beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia.

1.       Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat, dan 19 orang luka ringan. Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini menetapkan 14 terdakwa seluruhnya dinyatakan bebas.

2.       Penyerbuan kantor Partai Demokrasi Indonesia tanggal 27 Juli 1996. Dalam kasus ini lima orang tewas, 149 orang luka-luka, dan 23 orang hilang. Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini menetapkan empat terdakwa dinyatakan bebas dan satu orang terdakwa divonis 2 (dua) bulan 10 hari.

3.       Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini 4  (empat) orang mahasiswa tewas. Mahkamah Militer yang menyidangkan kasus ini memvonis dua terdakwa dengan hukuman 4 (empat) bulan penjara, empat terdakwa divonis 2 - 5 bulan penjara dan sembilan orang terdakwa divonis penjara 3 - 6 tahun.

4.       Tragedi Semanggi I pada tanggal 13 November 1998. Dalam kasus ini enam orang mahasiswa tewas. Kemudian terjadi lagi tragedi Semanggi II pada tanggal 24 September 1999 yang mengakibatkan seorang mahasiswa tewas.

5.       Penculikan aktivis pada 1997/1998. Dalam kasus ini 23 orang dinyatakan hilang (9 orang di antaranya telah dibebaskan, dan 13 orang belum ditemukan sampai saat ini.).

Daftar Bacaan

Buku_Siswa_Kelas_11_SMA_Pendidikan_Pancasila_dan_Kewarganegaraan_PPKn__2017

Kerjakan Latihan/ Absensi di Link dibawah

https://forms.gle/SMe8kUCGDmm6FyB4A

 

 

 

 

 

 

No comments:

Post a Comment

Daring PKn XI, 23 Februari 2022 Strategi Mengatasi Berbagai Ancaman terhadap Bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Pertahanan dan Keamanan dalam Membangun Integrasi Nasional

Strategi Mengatasi Berbagai Ancaman terhadap Bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Pertahanan dan Keamanan dalam Membangun ...