Monday, August 16, 2021

Daring 4 PKn XI 2021-2022 Tanggal 18-8-2021 Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia

Daring 4 PKn XI 2021-2022 Tanggal 18-8-2021

Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia

Pasal 28I Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

Kewajiban dan tanggung jawab negara terhadap HAM antara lain:

  1. Kewajiban untuk menghormati (the obligation to respect) hak asasi manusia.
  2. Kewajiban untuk melindungi (the obligation to protect) hak asasi manusia.
  3. Kewajiban untuk memenuhi (the obligation to fulfill) hak asasi manusia.
  4. Kewajiban untuk memajukan/mengembangkan/ meningkatkan (the obligation to promote) hak asasi manusia

Upaya penyelesaian penegakan terhadap kasus pelanggaran HAM bergantung pada kondisi pelanggaran. Apabila termasuk dalam pelanggaran kategori berat, penyelesaiannya melalui Peradilan HAM. Namun, apabila pelanggaran merupakan kategori ringan atau biasa, penyelesaiannya melalui peradilan umum.

Adapun proses penyelesaian kasus pelanggaran berat HAM

menurut UU Nomor 26 Tahun 2000 adalah sebagai berikut.

  1. Penyelidikan dilakukan oleh Komnas HAM,
  2. Penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Agung
  3. Penuntutan
  4. Pemeriksaan di pengadilan

Sumber Bacaan

Kelas_11_SMA_Pendidikan_Pancasila_dan_Kewarganegaraan_PPKn_Siswa_2017

Kerjakan Latihan/ Absensi di Link bawah

 https://forms.gle/4PAniB6QCvnXfY5F7 

No comments:

Post a Comment

Daring PKn XI, 23 Februari 2022 Strategi Mengatasi Berbagai Ancaman terhadap Bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Pertahanan dan Keamanan dalam Membangun Integrasi Nasional

Strategi Mengatasi Berbagai Ancaman terhadap Bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Pertahanan dan Keamanan dalam Membangun ...