Daring 4 PKn XI 2021-2022 Tanggal 18-8-2021
Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia
Pasal 28I Ayat
(4) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Kewajiban dan
tanggung jawab negara terhadap HAM antara lain:
- Kewajiban
untuk menghormati (the obligation to respect) hak asasi manusia.
- Kewajiban
untuk melindungi (the obligation to protect) hak asasi manusia.
- Kewajiban
untuk memenuhi (the obligation to fulfill) hak asasi manusia.
- Kewajiban
untuk memajukan/mengembangkan/ meningkatkan (the obligation to promote)
hak asasi manusia
Upaya
penyelesaian penegakan terhadap kasus pelanggaran HAM bergantung pada kondisi
pelanggaran. Apabila termasuk dalam pelanggaran kategori berat, penyelesaiannya
melalui Peradilan HAM. Namun, apabila pelanggaran merupakan kategori ringan atau
biasa, penyelesaiannya melalui peradilan umum.
Adapun
proses penyelesaian kasus pelanggaran berat HAM
menurut
UU Nomor 26 Tahun 2000 adalah sebagai berikut.
- Penyelidikan dilakukan oleh Komnas
HAM,
- Penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa
Agung
- Penuntutan
- Pemeriksaan di pengadilan
Sumber Bacaan
Kelas_11_SMA_Pendidikan_Pancasila_dan_Kewarganegaraan_PPKn_Siswa_2017
Kerjakan Latihan/ Absensi di Link bawah
No comments:
Post a Comment