Daring 5 PKn XI 2021-2022 Tanggal 25 Agustus 2021
Uji kompetensi Bab 1
Kerjakan Latihan/ Absensi di Link bawah
https://forms.gle/nJsUACjk8CbAS17n7
Daring 5 PKn XI 2021-2022 Tanggal 25 Agustus 2021
Uji kompetensi Bab 1
Kerjakan Latihan/ Absensi di Link bawah
https://forms.gle/nJsUACjk8CbAS17n7
Daring 5 PKn X 2021-2022 Tanggal 25 Agustus 2021
Indonesia adalah negara kepulauan. Hal
itu ditegaskan dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan
bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang
berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan
oleh undang-undang. Adanya ketentuan ini dalam UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dimaksudkan untuk mengukuhkan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Hal ini penting dirumuskan agar ada penegasan secara konstitusional batas
wilayah Indonesia di tengah
potensi perubahan batas geografis
sebuah negara akibat gerakan separatisme, sengketa perbatasan antarnegara, atau
pendudukan oleh negara asing.
Berdasarkan wilayah laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam.
a. Zona Laut Teritorial
Landas kontinen ialah dasar laut yang
secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen
(benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua
buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen
Australia.
Adapun batas landas kontinen tersebut
diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara
atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara
tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing- masing negara.
Di dalam garis batas landas kontinen,
Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di
dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai.
Pengumuman tentang batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah
Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.
Indonesia berbatasan langsung dengan
Malaysia (bagian timur), tepatnya di sebelah utara Pulau Kalimantan. Malaysia
merupakan negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia.
Wilayah laut Indonesia sebelah utara berbatasan langsung dengan laut lima
negara, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina.
Sebelah barat wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan perairan
negara India. Tidak ada negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat
Indonesia di sebelah barat. Walaupun secara geografis daratan Indonesia
terpisah jauh dengan daratan India, tetapi keduanya memiliki batas-batas
wilayah yang terletak di titik-titik tertentu di sekitar Samudera Hindia dan
Laut Andaman. Dua pulau yang menandai perbatasan Indonesia-India adalah Pulau
Ronde di Aceh dan Pulau Nicobar di India.
Wilayah timur Indonesia berbatasan
langsung dengan daratan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik. Indonesia
dan Papua Nugini telah menyepakati hubungan bilateral antarkedua negara tentang
batas-batas wilayah, tidak hanya wilayah darat melainkan juga wilayah laut.
Wilayah Indonesia di sebelah timur, yaitu Provinsi Papua berbatasan dengan
wilayah Papua Nugini sebelah barat, yaitu Provinsi Barat (Fly) dan Provinsi
Sepik Barat (Sandaun).
Daring 4 PKn XII 2021-2022 Tanggal 18-8-2021
Uji Kompetensi Bab I PKn XII 2021-2022
Sumber Bacaan
Kelas_12_SMA_PPKn_Pendidikan_Pancasila_dan_Kewarganegaraan_Siswa_2018 - PPKn
LKS PKn Kelas XII dari Sekolah
Kerjakan Latihan/ Absensi di Link bawah
https://forms.gle/J8mNupFCg24vk3Ex9
Daring 4 PKn XI 2021-2022 Tanggal 18-8-2021
Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia
Pasal 28I Ayat
(4) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Kewajiban dan
tanggung jawab negara terhadap HAM antara lain:
Upaya
penyelesaian penegakan terhadap kasus pelanggaran HAM bergantung pada kondisi
pelanggaran. Apabila termasuk dalam pelanggaran kategori berat, penyelesaiannya
melalui Peradilan HAM. Namun, apabila pelanggaran merupakan kategori ringan atau
biasa, penyelesaiannya melalui peradilan umum.
Adapun
proses penyelesaian kasus pelanggaran berat HAM
menurut
UU Nomor 26 Tahun 2000 adalah sebagai berikut.
Sumber Bacaan
Kelas_11_SMA_Pendidikan_Pancasila_dan_Kewarganegaraan_PPKn_Siswa_2017
Kerjakan Latihan/ Absensi di Link bawah
Daring 4 PKn X 2021-2022 Tanggal 18-Agustus-2021
Sumber Bacaan
Kelas_10_SMA_Pendidikan_Pancasila_&_Kewarganegaraan_Siswa_2016
Uji Kompetensi Bab I PKn X 2021-2022
Kerjakan Latihan/ Absensi di Link bawah
https://forms.gle/EKzvtNJhCMMVUz8eA
Daring Ke 3 PKn X Tanggal 11 Agustus 2021-202
Sistem nilai
adalah konsep atau gagasan yang menyeluruh mengenai sesuatu yang hidup dalam
pikiran seseorang atau sebagian besar anggota masyarakat tentang apa yang
dipandang baik. Pancasila sebagai nilai mengandung serangkaian nilai, yaitu:
ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, keadilan. Kelima nilai tersebut merupakan
satu kesatuan yang utuh, tidak terpisahkan mengacu kepada tujuan yang satu.
Pancasila sebagai suatu sistem nilai termasuk ke dalam nilai moral (nilai
kebaikan) dan merupakan nilai-nilai dasar yang bersifat abstrak.
Pancasila yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945
merupakan landasan bangsa Indonesia yang mengandung tiga tata nilai utama,
yaitu dimensi spiritual, dimensi kultural, dan dimensi institusional.
a.
Dimensi spiritual
mengandung makna bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan
Kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan keseluruhan nilai dalam falsafah
negara.
b.
Dimensi kultural
mengandung makna bahwa Pancasila merupakan landasan falsafah negara, pandangan
hidup bernegara, dan sebagai dasar negara.
c.
Dimensi
institusional mengandung makna bahwa Pancasila harus sebagai landasan utama
untuk mencapai cita-cita, tujuan bernegara, dan dalam penyelenggaraan
pemerintahan.
Pengkajian Pancasila secara
filosofis dimaksudkan untuk mencapai hakikat atau makna terdalam dari
Pancasila. Berdasarkan analisis makna nilai-nilai Pancasila diharapkan akan
diperoleh makna yang akurat dan mempunyai nilai filosofis. Dengan demikian,
penyelenggaraan negara harus berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila yang
terdapat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 sebagai berikut.
1)
Pengakuan adanya kausa
prima (sebab pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
2)
Menjamin penduduk untuk
memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
3)
Tidak memaksa warga
negara untuk beragama, tetapi diwajibkan memeluk agama sesuai hukum yang
berlaku.
4)
Atheisme dilarang hidup
dan berkembang di Indonesia.
5)
Menjamin berkembang dan
tumbuh suburnya kehidupan beragama, toleransi antarumat dan dalam beragama.
6)
Negara memfasilitasi
bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan menjadi mediator ketika
terjadi konflik antar agama.
1)
Menempatkan manusia
sesuai dengan hakikatnya sebagai makluk Tuhan. Karena manusia mempunyai sifat
universal.
2)
Menjunjung tinggi
kemerdekaan sebagai hak segala bangsa, hal ini juga bersifat universal.
3)
Mewujudkan keadilan dan
peradaban yang tidak lemah. Hal ini berarti bahwa yang dituju masyarakat
Indonesia adalah keadilan dan peradaban yang tidak pasif, yaitu perlu pelurusan
dan penegakan hukum yang kuat jika terjadi penyimpangan-penyimpangan, karena
Keadilan harus direalisasikan dalam kehidupan bermasyarakat.
1)
Nasionalisme
2)
Cinta bangsa dan tanah
air
3)
Menggalang persatuan dan
kesatuan bangsa
4)
Menghilangkan penonjolan
kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit.
5)
Menumbuhkan rasa senasib
dan sepenanggulangan.
1)
Hakikat Sila ini adalah
demokrasi. Demokrasi dalam arti umum, yaitu pemerintah dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat.
2)
Permusyawaratan, artinya
mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan
bersama. Di sini terjadi simpul yang penting yaitu mengusahakan putusan bersama
secara bulat.
3)
Dalam melakukan putusan
diperlukan kejujuran bersama. Hal yang perlu diingat bahwa keputusan bersama
dilakukan secara bulat sebagai konsekuensi adanya kejujuran bersama.
4)
Perbedaan secara umum
demokrasi di negara barat dan di negara Indonesia, yaitu terletak pada
permusyawaratan rakyat.
1)
Kemakmuran yang merata
bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan berkelanjutan.
2)
Seluruh kekayaan alam
dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi
masing-masing.
3)
Melindungi yang lemah
agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.
Daftar Bacaan
Buku_Siswa_Kelas_10_SMA_Pendidikan_Pancasila_&_Kewarganegaraan_2016
Kerjakan Latihan/ Absensi Daring Ke 3 di Link di bawah
Daring Ke 3 PKn XI Tanggal 11 Agustus 2021-2022
1.
Pengertian
Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Dalam hukum HAM di Indonesia, kualifikasi suatu peristiwa
sebagai pelanggaran HAM atau pelanggaran HAM yang berat diatur dalam Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pelanggaran HAM
diatur dalam UU 39 Tahun 1999, sedangkan pelanggaran HAM yang berat diatur
dalam UU 26 Tahun 2000.
Menurut Pasal 1 angka 6 UU 39 Tahun 1999, pengertian pelanggaran
HAM adalah “setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat
negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan
hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia
seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak
mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang
adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku”. Dengan demikian,
lingkup kualifikasi pelanggaran HAM adalah berkaitan dengan HAM yang dijamin
dalam UU a quo.
Pelanggaran HAM meliputi pelanggaran
hak asasi manusia yang dapat bersifat kejahatan biasa
(ordinary crimes) dan kejahatan luar biasa (extraordinary
crimes).
Pelanggaran HAM disebabkan oleh faktor-faktor berikut.
a.
Faktor internal, yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran
HAM yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM, di antaranya sebagai berikut.
1)
Sikap egois atau
terlalu mementingkan diri sendiri
2)
Rendahnya kesadaran
HAM
3)
Sikap tidak toleran
b.
Faktor eksternal yaitu
faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok
orang melakukan pelanggaran HAM, di antaranya sebagai berikut.
1)
Penyalahgunaan
kekuasaan
2)
Ketidaktegasan aparat
penegak hukum
3)
Penyalahgunaan
teknologi
4)
Kesenjangan sosial dan
ekonomi yang tinggi
3. Kasus
Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Berikut ini beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang pernah
terjadi di Indonesia.
1.
Kerusuhan Tanjung
Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka
berat, dan 19 orang luka ringan. Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini
menetapkan 14 terdakwa seluruhnya dinyatakan bebas.
2.
Penyerbuan kantor
Partai Demokrasi Indonesia tanggal 27 Juli 1996. Dalam kasus ini lima orang
tewas, 149 orang luka-luka, dan 23 orang hilang. Keputusan majelis hakim
terhadap kasus ini menetapkan empat terdakwa dinyatakan bebas dan satu orang
terdakwa divonis 2 (dua) bulan 10 hari.
3.
Penembakan mahasiswa
Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini 4 (empat) orang mahasiswa tewas. Mahkamah
Militer yang menyidangkan kasus ini memvonis dua terdakwa dengan hukuman 4
(empat) bulan penjara, empat terdakwa divonis 2 - 5 bulan penjara dan sembilan
orang terdakwa divonis penjara 3 - 6 tahun.
4.
Tragedi Semanggi I
pada tanggal 13 November 1998. Dalam kasus ini enam orang mahasiswa tewas.
Kemudian terjadi lagi tragedi Semanggi II pada tanggal 24 September 1999 yang
mengakibatkan seorang mahasiswa tewas.
5.
Penculikan aktivis
pada 1997/1998. Dalam kasus ini 23 orang dinyatakan hilang (9 orang di
antaranya telah dibebaskan, dan 13 orang belum ditemukan sampai saat ini.).
Daftar Bacaan
Buku_Siswa_Kelas_11_SMA_Pendidikan_Pancasila_dan_Kewarganegaraan_PPKn__2017
Kerjakan Latihan/ Absensi di Link dibawah
https://forms.gle/SMe8kUCGDmm6FyB4A
Strategi Mengatasi Berbagai Ancaman terhadap Bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Pertahanan dan Keamanan dalam Membangun ...