Friday, August 20, 2021

Daring 5 PKn XI 2021-2022 Tanggal 25 Agustus 2021 Uji kompetensi Bab 1

Daring 5 PKn XI 2021-2022 Tanggal 25 Agustus 2021

Uji kompetensi Bab 1

Kerjakan Latihan/ Absensi di Link bawah

https://forms.gle/nJsUACjk8CbAS17n7


Daring 5 PKn X 2021-2022 Tanggal 25 Agustus 2021 Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

 Daring 5 PKn X 2021-2022 Tanggal 25 Agustus 2021

A. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

1. Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Indonesia adalah negara kepulauan. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang. Adanya ketentuan ini dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimaksudkan untuk mengukuhkan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini penting dirumuskan agar ada penegasan secara  konstitusional  batas  wilayah  Indonesia  di tengah  potensi  perubahan batas geografis sebuah negara akibat gerakan separatisme, sengketa perbatasan antarnegara, atau pendudukan oleh negara asing.

Berdasarkan wilayah laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam. 

a. Zona Laut Teritorial

Batas laut teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkanlebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial ditarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dan garis batas teritorial di sebut laut teritorial. Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut internal/perairan dalam (laut nusantara). Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar. Sebuah negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut.

b. Zona Landas Kontinen

Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.

Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing- masing negara.

Di dalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas landas kontinen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Febuari 1969.

c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

Zona ekonomi eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas zona ekonomi eksklusif. Jika ada dua negara yang bertetangga saling tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya. Pengumuman tentang zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 21 Maret 1980.

2. Batas Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Setiap wilayah yang dimiliki pasti ada batasnya.Bagaimana dengan batas wilayah Indonesia? Sama halnya dengan negara-negara lainnya, Indonesia yang memiliki batas-batas tertentu untuk wilayahnya. Kalian sudah mengetahui bahwa Indonesia adalah negara maritim, dua pertiga luas wilayah Indonesia adalah lautan. Jadi, tidaklah mengherankan jika batas-batas wilayah laut Indonesia berhubungan dengan 10 negara, sedangkan perbatasan wilayah darat Indonesia hanya berhubungan dengan tiga negara. Berikut ini dipaparkan batas-batas wilayah Indonesia di sebelah utara, barat, timur dan selatan. 
a. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Utara

Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia (bagian timur), tepatnya di sebelah utara Pulau Kalimantan. Malaysia merupakan negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia. Wilayah laut Indonesia sebelah utara berbatasan langsung dengan laut lima negara, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina.

b. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Barat

Sebelah barat wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan perairan negara India. Tidak ada negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia di sebelah barat. Walaupun secara geografis daratan Indonesia terpisah jauh dengan daratan India, tetapi keduanya memiliki batas-batas wilayah yang terletak di titik-titik tertentu di sekitar Samudera Hindia dan Laut Andaman. Dua pulau yang menandai perbatasan Indonesia-India adalah Pulau Ronde di Aceh dan Pulau Nicobar di India.

c. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Timur

Wilayah timur Indonesia berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik. Indonesia dan Papua Nugini telah menyepakati hubungan bilateral antarkedua negara tentang batas-batas wilayah, tidak hanya wilayah darat melainkan juga wilayah laut. Wilayah Indonesia di sebelah timur, yaitu Provinsi Papua berbatasan dengan wilayah Papua Nugini sebelah barat, yaitu Provinsi Barat (Fly) dan Provinsi Sepik Barat (Sandaun).

d. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Selatan

Indonesia di sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia. Timor Leste adalah bekas wilayah Indonesia yang telah memisahkan diri menjadi negara sendiri pada tahun 1999, dahulu wilayah ini dikenal dengan Provinsi Timor Timur.Provinsi Nusa Tenggara Timur  adalah  Provinsi yang  berbatasan  langsung  dengan wilayah Timor Leste, tepatnya di Kabupaten Belu. Selain itu, Indonesia juga berbatasan dengan perairan Australia. Diawal tahun 1997, Indonesia dan Australia telah menyepakati batas-batas wilayah negara keduanya yang meliputi Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan batas landas kontinen.

Sumber Belajar
Buku_Siswa_Kelas_10_SMA_Pendidikan_Pancasila_&_Kewarganegaraan_2016

Kerjakan Latihan sebagai Absensi di Link bawah


 

Monday, August 16, 2021

Daring 4 PKn XII 2021-2022 Tanggal 18-8-2021

Daring 4 PKn XII 2021-2022 Tanggal 18-8-2021

Uji Kompetensi Bab I PKn XII 2021-2022

Sumber Bacaan

Kelas_12_SMA_PPKn_Pendidikan_Pancasila_dan_Kewarganegaraan_Siswa_2018 - PPKn

LKS PKn Kelas XII dari Sekolah 

Kerjakan Latihan/ Absensi di Link bawah

https://forms.gle/J8mNupFCg24vk3Ex9



Daring 4 PKn XI 2021-2022 Tanggal 18-8-2021 Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia

Daring 4 PKn XI 2021-2022 Tanggal 18-8-2021

Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia

Pasal 28I Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

Kewajiban dan tanggung jawab negara terhadap HAM antara lain:

  1. Kewajiban untuk menghormati (the obligation to respect) hak asasi manusia.
  2. Kewajiban untuk melindungi (the obligation to protect) hak asasi manusia.
  3. Kewajiban untuk memenuhi (the obligation to fulfill) hak asasi manusia.
  4. Kewajiban untuk memajukan/mengembangkan/ meningkatkan (the obligation to promote) hak asasi manusia

Upaya penyelesaian penegakan terhadap kasus pelanggaran HAM bergantung pada kondisi pelanggaran. Apabila termasuk dalam pelanggaran kategori berat, penyelesaiannya melalui Peradilan HAM. Namun, apabila pelanggaran merupakan kategori ringan atau biasa, penyelesaiannya melalui peradilan umum.

Adapun proses penyelesaian kasus pelanggaran berat HAM

menurut UU Nomor 26 Tahun 2000 adalah sebagai berikut.

  1. Penyelidikan dilakukan oleh Komnas HAM,
  2. Penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Agung
  3. Penuntutan
  4. Pemeriksaan di pengadilan

Sumber Bacaan

Kelas_11_SMA_Pendidikan_Pancasila_dan_Kewarganegaraan_PPKn_Siswa_2017

Kerjakan Latihan/ Absensi di Link bawah

 https://forms.gle/4PAniB6QCvnXfY5F7 

Daring 4 PKn X 2021-2022 Tanggal 18-Agustus-2021

Daring 4 PKn X 2021-2022 Tanggal 18-Agustus-2021

Sumber Bacaan

Kelas_10_SMA_Pendidikan_Pancasila_&_Kewarganegaraan_Siswa_2016

Uji Kompetensi Bab I PKn X 2021-2022

Kerjakan Latihan/ Absensi di Link bawah

https://forms.gle/EKzvtNJhCMMVUz8eA


Tuesday, August 10, 2021

Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

Daring Ke 3 PKn X Tanggal 11 Agustus 2021-202

Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

1.       Sistem Nilai dalam Pancasila

Sistem nilai adalah konsep atau gagasan yang menyeluruh mengenai sesuatu yang hidup dalam pikiran seseorang atau sebagian besar anggota masyarakat tentang apa yang dipandang baik. Pancasila sebagai nilai mengandung serangkaian nilai, yaitu: ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, keadilan. Kelima nilai tersebut merupakan satu kesatuan yang utuh, tidak terpisahkan mengacu kepada tujuan yang satu. Pancasila sebagai suatu sistem nilai termasuk ke dalam nilai moral (nilai kebaikan) dan merupakan nilai-nilai dasar yang bersifat abstrak.

2.       Implementasi Pancasila

Pancasila yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan landasan bangsa Indonesia yang mengandung tiga tata nilai utama, yaitu dimensi spiritual, dimensi kultural, dan dimensi institusional.

a.       Dimensi spiritual mengandung makna bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan keseluruhan nilai dalam falsafah negara.

b.       Dimensi kultural mengandung makna bahwa Pancasila merupakan landasan falsafah negara, pandangan hidup bernegara, dan sebagai dasar negara.

c.       Dimensi institusional mengandung makna bahwa Pancasila harus sebagai landasan utama untuk mencapai cita-cita, tujuan bernegara, dan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

3.       Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara

Pengkajian Pancasila secara filosofis dimaksudkan untuk mencapai hakikat atau makna terdalam dari Pancasila. Berdasarkan analisis makna nilai-nilai Pancasila diharapkan akan diperoleh makna yang akurat dan mempunyai nilai filosofis. Dengan demikian, penyelenggaraan negara harus berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 sebagai berikut.

a. Nilai Sila Ketuhanan Yang Maha Esa

1)     Pengakuan adanya kausa prima (sebab pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa.

2)     Menjamin penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.

3)     Tidak memaksa warga negara untuk beragama, tetapi diwajibkan memeluk agama sesuai hukum yang berlaku.

4)     Atheisme dilarang hidup dan berkembang di Indonesia.

5)     Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama, toleransi antarumat dan dalam beragama.

6)     Negara memfasilitasi bagi tumbuh kembangnya agama dan iman warga negara dan menjadi mediator ketika terjadi konflik antar agama.

b. Nilai Sila Kemanusian yang Adil dan Beradab

1)     Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makluk Tuhan. Karena manusia mempunyai sifat universal.

2)     Menjunjung tinggi kemerdekaan sebagai hak segala bangsa, hal ini juga bersifat universal.

3)     Mewujudkan keadilan dan peradaban yang tidak lemah. Hal ini berarti bahwa yang dituju masyarakat Indonesia adalah keadilan dan peradaban yang tidak pasif, yaitu perlu pelurusan dan penegakan hukum yang kuat jika terjadi penyimpangan-penyimpangan, karena Keadilan harus direalisasikan dalam kehidupan bermasyarakat.

c. Nilai Sila Persatuan Indonesia

1)     Nasionalisme

2)     Cinta bangsa dan tanah air

3)     Menggalang persatuan dan kesatuan bangsa

4)     Menghilangkan penonjolan kekuatan atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit.

5)     Menumbuhkan rasa senasib dan sepenanggulangan.

d. Nilai Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

1)     Hakikat Sila ini adalah demokrasi. Demokrasi dalam arti umum, yaitu pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

2)     Permusyawaratan, artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama. Di sini terjadi simpul yang penting yaitu mengusahakan putusan bersama secara bulat.

3)     Dalam melakukan putusan diperlukan kejujuran bersama. Hal yang perlu diingat bahwa keputusan bersama dilakukan secara bulat sebagai konsekuensi adanya kejujuran bersama.

4)     Perbedaan secara umum demokrasi di negara barat dan di negara Indonesia, yaitu terletak pada permusyawaratan rakyat.

e. Nilai Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

1)     Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis dan berkelanjutan.

2)     Seluruh kekayaan alam dan sebagainya dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing.

3)     Melindungi yang lemah agar kelompok warga masyarakat dapat bekerja sesuai  dengan bidangnya.

 

Daftar Bacaan

Buku_Siswa_Kelas_10_SMA_Pendidikan_Pancasila_&_Kewarganegaraan_2016

Kerjakan Latihan/ Absensi Daring Ke 3 di Link di bawah

 https://forms.gle/oXtnMAKEkmyrxwtT8

Jenis-Jenis Pelanggaran Hak Asasi Manusia

 Daring Ke 3 PKn XI Tanggal 11 Agustus 2021-2022

1.    Pengertian Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Dalam hukum HAM di Indonesia, kualifikasi suatu peristiwa sebagai pelanggaran HAM atau pelanggaran HAM yang berat diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Pelanggaran HAM diatur dalam UU 39 Tahun 1999, sedangkan pelanggaran HAM yang berat diatur dalam UU 26 Tahun 2000.

Menurut Pasal 1 angka 6 UU 39 Tahun 1999, pengertian pelanggaran HAM adalah “setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku”. Dengan demikian, lingkup kualifikasi pelanggaran HAM adalah berkaitan dengan HAM yang dijamin dalam UU a quo.

Pelanggaran HAM meliputi pelanggaran hak asasi manusia yang dapat bersifat kejahatan biasa (ordinary crimes) dan kejahatan luar biasa (extraordinary crimes).

2.    Faktor Penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Pelanggaran HAM disebabkan oleh faktor-faktor berikut.

a.          Faktor internal, yaitu dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM, di antaranya sebagai berikut.

1)          Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri

2)          Rendahnya kesadaran HAM

3)          Sikap tidak toleran

b.         Faktor eksternal yaitu faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM, di antaranya sebagai berikut.

1)          Penyalahgunaan kekuasaan

2)          Ketidaktegasan aparat penegak hukum

3)          Penyalahgunaan teknologi

4)          Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi

 

3.    Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia

Berikut ini beberapa contoh kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia.

1.       Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September 1984. Dalam kasus ini 24 orang tewas, 36 orang luka berat, dan 19 orang luka ringan. Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini menetapkan 14 terdakwa seluruhnya dinyatakan bebas.

2.       Penyerbuan kantor Partai Demokrasi Indonesia tanggal 27 Juli 1996. Dalam kasus ini lima orang tewas, 149 orang luka-luka, dan 23 orang hilang. Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini menetapkan empat terdakwa dinyatakan bebas dan satu orang terdakwa divonis 2 (dua) bulan 10 hari.

3.       Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Dalam kasus ini 4  (empat) orang mahasiswa tewas. Mahkamah Militer yang menyidangkan kasus ini memvonis dua terdakwa dengan hukuman 4 (empat) bulan penjara, empat terdakwa divonis 2 - 5 bulan penjara dan sembilan orang terdakwa divonis penjara 3 - 6 tahun.

4.       Tragedi Semanggi I pada tanggal 13 November 1998. Dalam kasus ini enam orang mahasiswa tewas. Kemudian terjadi lagi tragedi Semanggi II pada tanggal 24 September 1999 yang mengakibatkan seorang mahasiswa tewas.

5.       Penculikan aktivis pada 1997/1998. Dalam kasus ini 23 orang dinyatakan hilang (9 orang di antaranya telah dibebaskan, dan 13 orang belum ditemukan sampai saat ini.).

Daftar Bacaan

Buku_Siswa_Kelas_11_SMA_Pendidikan_Pancasila_dan_Kewarganegaraan_PPKn__2017

Kerjakan Latihan/ Absensi di Link dibawah

https://forms.gle/SMe8kUCGDmm6FyB4A

 

 

 

 

 

 

Daring PKn XI, 23 Februari 2022 Strategi Mengatasi Berbagai Ancaman terhadap Bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Pertahanan dan Keamanan dalam Membangun Integrasi Nasional

Strategi Mengatasi Berbagai Ancaman terhadap Bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Pertahanan dan Keamanan dalam Membangun ...