B. Dinamika Penerapan Demokrasi Pancasila
1. Prinsip-Prinsip Demokrasi di Indonesia
Bagi bangsa Indonesia, pilihan yang tepat dalam menerapkan
paham demokrasi adalah dengan Demokrasi Pancasila. Paham Demokrasi Pancasila
sangat sesuai dengan kepribadian bangsa yang digali dari tata nilai sosial
budaya sendiri. Hal itu telah dipraktikkan secara turun-temurun jauh sebelum
Indonesia merdeka. Kenyataan ini dapat kita lihat pada kehidupan sebagian besar
masyarakat Indonesia yang menerapkan “musyawarah mufakat” dan “gotong royong”
dalam menyelesaikan masalah-masalah bersama yang terjadi di sekitarnya.
Apa sebenarnya Demokrasi Pancasila itu? Pada hakikatnya
rumusan Demokrasi Pancasila tercantum dalam sila keempat Pancasila, yaitu
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan. Rumusan tersebut pada dasarnya merupakan rangkaian
totalitas yang terkait erat antara satu sila dan sila yang lainnya (bulat dan
utuh). Hal tersebut senada dengan yang diungkapkan oleh Notonegoro yang menyatakan
Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/ perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang
berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan
yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Bagaimana dengan prinsip Demokrasi Pancasila? Ahmad Sanusi
mengutarakan 10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan
Undang - Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
a. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa. Seluk beluk
sistem serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI harus taat asas,
konsisten, atau sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah dasar Ketuhanan
Yang Maha Esa.
b. Demokrasi dengan kecerdasan. Mengatur dan menyelenggarakan
demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu
bukan dengan kekuatan naluri, kekuatan otot, atau kekuatan massa semata-mata.
Pelaksanaan demokrasi itu justru lebih menuntut kecerdasan rohaniah, kecerdasan , kecerdasan rasional, dan kecerdasan emosional.
c. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat. Kekuasaan tertinggi
ada di tangan rakyat. Secara prinsip, rakyatlah yang memiliki/memegang
kedaulatan itu. Dalam batas-batas tertentu kedaulatan rakyat itu dipercayakan
kepada wakil-wakil rakyat di MPR (DPR/DPD) dan DPRD.
d. Demokrasi dengan rule of law. Hal ini mempunyai empat makna penting. kekuasaan negara Republik Indonesia harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum bukan demokrasi ugal-ugalan, demokrasi dagelan, atau demokrasi manipulatif. kekuasaan negara memberikan keadilan hukum bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan pura-pura.kekuasaan negara menjamin kepastian hukum bukan demokrasi yang membiarkan kesemrawutan atau anarki. kekuasaan negara mengembangkan manfaat atau kepentingan hukum, seperti kedamaian dan pembangunan, bukan demokrasi yang justru mempopulerkan fitnah dan hujatan atau menciptakan perpecahan, permusuhan, dan kerusakan.
e. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara. Demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukan saja mengakui kekuasaan negara Republik Indonesia yang tidak tak terbatas secara hukum, melainkan juga demokrasi itu dikuatkan dengan pembagian kekuasaan negara dan diserahkan kepada badan-badan negara yang bertanggung jawab. Jadi, demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenal semacam pembagian dan pemisahan kekuasaan RI, dengan sistem pengawasan dan perimbangan.
f. Demokrasi dengan hak asasi manusia. Demokrasi menurut
Undang[1]Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui hak asasi manusia yang tujuannya bukan
saja menghormati hak-hak asasi manusia, melainkan terlebih-lebih untuk
meningkatkan martabat dan derajat manusia seutuhnya.
g. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka. Demokrasi
menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menghendaki
diberlakukannya sistem pengadilan yang merdeka (independen) yang memberi
peluang seluas-luasnya kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mencari dan
menemukan hukum yang seadil-adilnya. Di muka pengadilan yang merdeka penggugat
dengan pengacaranya, penuntut umum dan terdakwa dengan pengacaranya mempunyai
hak yang sama untuk mengajukan konsideran (pertimbangan), dalil-dalil,
fakta-fakta, saksi, alat pembuktian, dan petitumnya
h. Demokrasi dengan otonomi daerah. Otonomi daerah merupakan
pembatasan terhadap kekuasaan negara, khususnya kekuasaan legislatif dan
eksekutif di tingkat pusat, dan lebih khusus lagi pembatasan atas kekuasaan
presiden. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara jelas
memerintahkan dibentuknya daerah-daerah otonom pada provinsi dan
kabupaten/kota. Dengan peraturan pemerintah, daerah-daerah otonom itu dibangun
dan disiapkan untuk mampu mengatur dan menyelenggarakan urusan-urusan
pemerintahan sebagai urusan rumah tangganya sendiri yang diserahkan oleh
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
i. Demokrasi dengan kemakmuran. Demokrasi itu bukan hanya soal kebebasan dan hak, bukan hanya soal kewajiban dan tanggung jawab, bukan pula hanya soal mengorganisir kedaulatan rakyat atau pembagian kekuasaan kenegaraan. Demokrasi itu bukan pula hanya soal otonomi daerah dan keadilan hukum. Sebab bersamaan dengan itu semua, demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu ternyata ditujukan untuk membangun negara kemakmuran oleh dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.
j. Demokrasi yang berkeadilan sosial. Demokrasi menurut
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menggariskan keadilan
sosial di antara berbagai kelompok, golongan, dan lapisan masyarakat. Tidak ada
golongan, lapisan, kelompok, satuan, atau organisasi yang jadi anak emas, yang
diberi berbagai keistimewaan atau hak[1]hak khusus.
Demokrasi Pancasila mengandung beberapa nilai moral yang
bersumber dari Pancasila, yaitu sebagai berikut.
a. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
c. Pelaksanaan kebebasan yang dipertanggungjawabkan secara
moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain.
d. Mewujudkan rasa keadilan sosial.
e. Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
f. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
g. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
Sumber Bacaan
Kelas_11_SMA_Pendidikan_Pancasila_dan_Kewarganegaraan_PPKn_Siswa_2017
https://serupa.id/sistem-dan-dinamika-demokrasi-pancasila/
https://kampusimpian.com/sistem-dan-dinamika-demokrasi-pancasila/
Kerjakan Latihan/ Absensi di Link bawah
https://forms.gle/YZspCjoUNhtx9euU7
No comments:
Post a Comment