Daring 7 PKn X 2021-2022 Tanggal 8September 2021 Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan di Indonesia
C.
Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan di Indonesia
1.
Pengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan Masyarakat Indonesia
merupakan masyarakat yang beragama. Kehidupan beragama merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari kehidupan seluruh masyarakat Indonesia, termasuk kalian
sebagai pelajar. Setiap awal pelajaran kalian tentunya selalu dipersilakan
untuk berdoa berdasarkan agama dan kepercayaannya masing-masing. Begitupun
ketika berada di lingkungan keluarga atau masyarakat, kalian dapat melakukan
berbagai kegiatan keagamaan dengan nyaman, aman dan tertib. Hal itu semua,
dikarenakan di negara kita sudah ada jaminan akan kemerdekaan beragama dan
kepercayaan yang dimiliki oleh seluruh rakyat Indonesia.
Apa
yang kalian pikirkan setelah melihat gambar di atas? Tentu saja kalian sudah
dapat menyimpulkan bahwa setiap orang di negara Indonesia dapat melakukan
berbagai macam aktivitas keagamaan sebagai wujud dari adanya kemerdekaan
beragama dan kepercayaan. Apa sebenarnya kemerdekaan beragama dan
berkepercayaan itu? Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung makna
bahwa setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan
dan kepercayaannya. Setiap manusia tidak boleh dipaksa oleh siapapun, baik itu
oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orang tua sendiri.
Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan muncul dikarenakan secara prinsip tidak
ada tuntunan dalam agama apa pun yang mengandung paksaan atau menyuruh
penganutnya untuk memaksakan agamanya kepada orang lain, terutama terhadap
orang yang telah menganut salah satu agama. Setiap orang memiliki kemerdekaan
beragama, tetapi apakah boleh kita untuk tidak beragama? Tentu saja tidak
boleh, kemerdekaan beragama itu tidak dimaknai sebagai kebebasan untuk tidak
beragama atau bebas untuk tidak beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kemerdekaan
beragama bukan pula dimaknai sebagai kebebasan untuk menarik orang yang telah
beragama atau mengubah agama yang telah dianut seseorang. Selain itu
kemerdekaan beragama juga tidak diartikan sebagai kebebasan untuk beribadah
yang tidak sesuai dengan tuntunan dan ajaran agama masing[1]masing.
Setiap manusia tidak diperbolehkan menistakan agama dengan melakukan
peribadatan yang menyimpang dari ajaran agama yang dianutnya.
Kemerdekaan
beragama dan kepercayaan di Indonesia dijamin oleh UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 28 E ayat (1) dan (2) sebagai berikut.
1)
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih
pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih
tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
2)
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan
sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Di
samping itu, dalam Pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2)
disebutkan, bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu.” Ketentuan-ketentuan di atas, semakin menunjukkan bahwa di Indonesia telah
dijamin adanya persamaan hak bagi setiap warga negara untuk menentukan dan
menetapkan pilihan agama yang ia anut, menunaikan ibadah serta segala kegiatan
yang berhubungan dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Dengan kata lain,
seluruh warga negara berhak atas kemerdekaan beragama seutuhnya, tanpa harus
khawatir negara akan mengurangi kemerdekaan itu. Dikarenakan kemerdekaan
beragama tidak boleh dikurangi dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam
Pasal 28 I ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan
bahwa “hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan
hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang
berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun.”
Oleh
karena itu, untuk mewujudkan ketentuan tersebut, diperlukan hal-hal sebagai
berikut.
a.
Adanya pengakuan yang sama oleh pemerintah terhadap agama-agama yang dipeluk
oleh warga negara.
b.
Tiap pemeluk agama mempunyai kewajiban, hak dan kedudukan yang sama dalam
negara dan pemerintahan.
c.
Adanya kebebasan yang otonom bagi setiap penganut agama dengan agamanya itu,
apabila terjadi perubahan agama, yang bersangkutan mempunyai kebebasan untuk
menetapkan dan menentukan agama yang ia kehendaki.
d.
Adanya kebebasan yang otonom bagi tiap golongan umat beragama serta
perlindungan hukum dalam pelaksanaan kegiatan peribadatan dan kegiatan
keagamaan lainnya yang berhubungan dengan eksistensi agama masing- masing.
2.
Membangun Kerukunan Umat Beragama
Kemerdekaan
beragama di Indonesia menyebabkan Indonesia mempunyai agama yang beraneka
ragam. Di sekolah kalian, mungkin saja warga sekolahnya (siswa dan guru)
menganut agama yang berbeda[1]beda
sesuai dengan keyakinannya. Atau mungkin saja, kalian mempunyai tetangga yang
tidak seagama dengan kalian. Hal itu semua, merupakan sesuatu yang wajar.
Keberagaman agama yang dianut oleh bangsa Indonesia itu tidak boleh dijadikan
hambatan untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Hal tersebut tentu
saja akan terwujud apabila dibangun kerukunan umat beragama.
Kerukunan
umat beragama merupakan sikap mental umat beragama dalam rangka mewujudkan
kehidupan yang serasi dengan tidak membedakan pangkat, kedudukan sosial dan
tingkat kekayaan. Kerukunan umat beragama dimaksudkan agar terbina dan
terpelihara hubungan baik dalam pergaulan antara warga yang seagama maupun yang
berlainan agama. Apa saja bentuk kerukunan beragama itu? Di negara kita
mengenal konsep Tri Kerukunan Umat Beragama, yang terdiri atas kerukunan
internal umat seagama, kerukunan antar umat berbeda agama, dan kerukunan antar
umat beragama dengan pemerintah. Bagaimana perwujudan dari tiga konsep
kerukunan itu? Untuk mengetahuinya, simaklah uraian berikut. Kerukunan antar
umat seagama berarti adanya kesepahaman dan kesatuan untuk melakukan amalan dan
ajaran agama yang dipeluk dengan menghormati adanya perbedaan yang masih bisa
ditolerir. Dengan kata lain, sesama umat seagama tidak diperkenankan untuk
saling bermusuhan, saling menghina, saling menjatuhkan, tetapi harus
mengembangkan sikap saling menghargai, menghomati dan toleransi apabila
terdapat perbedaan, asalkan perbedaan tersebut tidak menyimpang dari ajaran
agama yang dianut. Kerukunan antar umat beragama adalah cara atau sarana untuk
mempersatukan dan mempererat hubungan antara orang-orang yang tidak seagama
dalam proses pergaulan pergaulan di masyarakat, tetapi bukan ditujukan untuk
mencampuradukkan ajaran agama. Ini perlu dilakukan untuk menghindari
terbentuknya fanatisme ekstrim yang membahayakan keamanan, dan ketertiban umum.
Bentuk nyata yang bisa dilakukan adalah dengan adanya dialog antar umat
beragama yang di dalamnya bukan membahas perbedaan, akan tetapi
memperbincangkan kerukunan, dan perdamaian hidup dalam bermasyarakat. Intinya
adalah bahwa masing[1]masing
agama mengajarkan manusia untuk hidup dalam kedamaian dan ketentraman.
Kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah, maksudnya adalah dalam hidup
beragama, masyarakat tidak lepas dari adanya aturan pemerintah setempat yang
mengatur tentang kehidupan bermasyarakat. Masyarakat tidak boleh hanya mentaati
aturan dalam agamanya masing[1]masing,
akan tetapi juga harus menaati hukum yang berlaku di negara Indonesia.
Sumber Belajar
Buku_Siswa_Kelas_10_SMA_Pendidikan_Pancasila_&_Kewarganegaraan_2016
https://serupa.id/kemerdekaan-beragama-dan-berkepercayaan-di-indonesia/
Kerjakan Latihan
sebagai Absensi di Link bawah
https://forms.gle/vnF8b9Gt5mZmFJQd7
No comments:
Post a Comment