Saturday, July 25, 2020

Substansi Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pancasila - Kelas XII Tanggal 01 Agustus 2020

Substansi Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pancasila.

Pancasila merupakan ideologi yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. Pancasila sangat menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara. Bagaimana Pancasila mengatur hak dan kewajiban setiap warga negara? Pancasila menjamin hak asasi manusia melalui nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Nilai-nilai Pancasila dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis.

Substansi Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pancasila

Ketiga nilai tersebut secara langsung ataupun tidak langsung mengatur hak dan kewajiban warga negara sebagaimana dipaparkan berikut ini.

1. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Dasar Sila-Sila Pancasila

Nilai dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila, yaitu: nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal, sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar. Selain itu, nilai ini bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara.

Hubungan antara hak dan kewajiban warga negara dengan Pancasila dapat dijabarkan secara singkat sebagai berikut.

a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak warga negara untuk bebas memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya serta melaksanakan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing. Sila pertama ini juga menggariskan beberapa kewajiban warga negara untuk:
  • membina kerja sama dan tolong-menolong dengan pemeluk agama lain sesuai dengan situasi dan kondisi di lingkungan masing-masing;
  • mengembangkan toleransi antarumat beragama menuju terwujudnya kehidupan yang serasi, selaras, dan seimbang; serta
  • tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
b. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menempatkan hak setiap warga negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki hak-hak yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum. Adapun kewajiban warga negara yang tersirat dalam sila kedua ini di antaranya kewajiban untuk:
  • memperlakukan orang lain sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa;
  • mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, jenis kelamin, dan sebagainya;
  • mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, tenggang rasa, dan tidak semena-mena kepada orang lain; serta
  • melakukan berbagai kegiatan kemanusiaan.
c. Sila Persatuan Indonesia menjamin hak-hak setiap warga negara dalam keberagaman yang terjadi kepada masyarakat Indonesia seperti hak mengembangkan budaya daerah untuk memperkaya budaya nasional. Sila ketiga mengamanatkan kewajiban setiap warga negara untuk:
  • menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;
  • sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara;
  • mencintai tanah air dan bangsa Indonesia;
  • mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika; serta
  • memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
d. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan /Perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Sila keempat menjamin partisipasi politik warga negara yang diwujudkan dalam bentuk kebebasan berpendapat dan berorganisasi serta hak berpartisipasi dalam pemilihan umum. Sila keempat mengamanatkan setiap warga negara untuk:
  • mengutamakan musyawarah mufakat dalam setiap pengambilan keputusan;
  • tidak memaksakan kehendak kepada orang lain; dan
  • memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil rakyat yang telah terpilih untuk melaksanakan musyawarah dan menjalankan tugas sebaik-baiknya.
e. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengakui hak milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta memberi kesempatan sebesar-besarnya kepada masyarakat. Sila kelima mengamanatkan setiap warga negara untuk:
  • mengembangkan sikap gotong royong dan kekeluargaan dengan masyarakat di lingkungan sekitar;
  • tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum; dan
  • suka bekerja keras.

Kerjakan Latihan melalui link di bawah ini
Sumber Bacaan

Fatma Indahwati,2020,PKn SMA/MA Kelas XII 3,Jakarta: CV Graha Pustaka

Kasus-Kasus Pelanggaran HAM - Kelas XI Tanggal 01 Agustus 2020

 Kasus-Kasus Pelanggaran HAM

Berikut ini beberapa contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia.

  • Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998.

Dalam tragedi ini terjadi peristiwa penembakan mahasiswa Universitas Trisakti.

Pada tahun 1998, terjadi krisis moneter yang berakibat ke banyak sektor.

Keadaan ini mengundang aksi protes mahasiswa.

Pada tanggal tersebut mahasiswa Universitas Trisakti mengadakan longmarch menuju gedung MPR/DPR untuk kemudian melakukan demo.

Namun, sebelum sampai di gedung tersebut, aksi ini ditentang oleh polisi.

Setelah kedua pihak berunding, disepakati bahwa Polisi dan mahasiswa sama-sama mundur.

Saat mahasiswa mundur kembali ke kampus mereka, terjadi sebuah provokasi yang menyebabkan beberapa mahasiswa terpancing.

Akhirnya kerusuhan pun terjadi, polisi melakukan penembakan sehingga empat mahasiswa tewas dan beberapa luka-luka.

  • Munir Said Thalib adalah seorang aktivis HAM.

Ia telah banyak melakukan pembelaan hukum pada orang-orang tertindas.

Salah satunya adalah menjadi pembela keluarga korban penculikan paksa yang terjadi pada tahun 1997 dan 1998.

Munir juga merupakan pengkritik pemerintah yang berkuasa saat itu.

Di tahun 2004, Munir ditemukan tewas dalam pesawat yang menuju Amsterdam.

Hasil autopsi yang dilakukan oleh tim forensik Belanda menemukan adanya senyawa arsenik dalam jasad Munir.

Hasil ini mengindikasikan bahwa aktivis HAM ini sengaja diracun oleh pihak tertentu yang bermaksud menyingkirkannya.

  • Peristiwa Tanjung Priok terjadi pada 12 September 1984.

Berdasarkan hitungan resmi, peristiwa ini menyebabkan 24 orang tewas serta 54 orang terluka.

Akan tetapi, menurut perkiraan, ada lebih dari lebih dari 100 warga Tanjung Priok yang tewas, hilang, ataupun terluka.

Peristiwa ini diawali dengan kedatangan anggota Bintara ke Masjid As Saadah yang berlokasi di Tanjung Priok.

Ia memerintahkan pengurus masjid tersebut untuk melepas spanduk yang berbau kritik pemerintah.

Pihak masjid menolaknya dan anggota Bintara ini melepas atribut-atribut tersebut dengan cara masuk ke masjid tanpa melepas alas kaki.

Tindakan tersebut sangat tidak sopan dan menyulut kemarahan pengurus masjid beserta warga.

Mereka membakar motor dan menyerang anggota Bintara tersebut.

Pengurus masjid dan warga yang menyerangnya kemudian ditangkap.

Dua hari setelah penangkapan tersebut, warga muslim Tanjung Priok melakukan aksi protes untuk membebaskan kawan mereka.

Aksi ini dilakukan oleh ribuan orang namun tidak berhasil.

Kerusuhan pun terjadi dan pihak militer menembaki demonstran.

Selain korban tewas dan luka, kerusuhan ini juga mengakibatkan banyak orang ditahan.

Berikut ini contoh kasus pelanggaran HAM Internasional.

  • Muslim Rohingya tinggal di negara bagian Rakhine, Myanmar.

Mereka sudah tinggal di tempat itu sejak nenek moyang mereka.

Namun, pada tahun 2015, Pemerintah Myanmar, mengusir mereka dan membantai mereka yang tidak mau pindah.

Mereka diberantas haknya karena mereka adalah kaum minoritas dan dianggap tidak memiliki kewarganegaraan.

Menurut laporan Reuters, sebanyak 700.000 warga etnis Rohingnya melarikan diri dari serangan militer Myanmar selama pelanggaran HAM yang berlangsung dari tahun 2016 hingga 2017.

  • Pada awalnya, orang-orang Yahudi tersebut hidup rukun berdampingan dengan orang Palestina.

Namun, lama-kelamaan mereka malah membentuk negara dan mengakui tanah Palestina yang mereka tinggali sebagai kekuasaan mereka.

Kini, Israel telah mencaplok wilayah kekuasaan Palestina serta mengusir warganya hingga negara ini menjadi negara kecil dan mudah ditindas.

Militer Israel juga rajin melakukan serangan militer kepada warga Palestina.

Banyak warga sipil dan bahkan relawan yang menjadi korban serangan tersebut.

Israel juga mengadakan blokade, sehingga warga Palestina memiliki akses yang sangat terbatas.

Mereka hanya bisa mengakses makanan dan obat-obatan, itu saja dalam jumlah terbatas.

Akses keluar masuk Palestina juga diperketat oleh militer Israel.

  • Pada tahun 1979 hingga 1990, Uni Soviet yang kini pecah menjadi Rusia dan negara lainnya melakukan intervensi terhadap Afghanistan.

  • Pada awalnya, 85 ribu tentara Uni Soviet datang ke negara ini untuk membantu pemerintah mengatasi pergolakan yang sedang terjadi dan mereka berniat menciptakan perdamaian.

Pada awalnya, 85 ribu tentara Uni Soviet datang ke negara ini untuk membantu pemerintah mengatasi pergolakan yang sedang terjadi dan mereka berniat menciptakan perdamaian.Akan tetapi, alasan ini ternyata hanya kedok belaka.

Mereka malah memecah Afghanistan menjadi beberapa negara bagian.

Tentara Soviet juga menyerang siapa saja yang dianggap mencurigakan serta menghalangi tujuan mereka.

Akibatnya, banyak warga Afghanistan yang tewas.

Kerjakan Latihan melalui link di bawah ini

https://forms.gle/kXfHzNwxfg98Japp9

sumber Bacaan

Fatma Indahwati,2020,PKn SMA/MA Kelas XI 2a,Jakarta: CV Graha Pustaka

https://cerdika.com/contoh-kasus-pelanggaran-ham-di-indonesia-dan-dunia/#1_Kasus_muslim_Rohingya_di_Myanmar

Kedudukan dan Fungsi Kementerian Negara RI - Kelas X Tanggal 01 Agustus 2020


Kedudukan dan Fungsi Kementerian Negara RI

Untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan Kepala Negara, pembentukan kementerian menjadi sangat penting. Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Dalam suatu kementerian terdapat menteri yang memimpin kementerian tersebut sekaligus pihak yang bertanggung jawab kepada Presiden. Kementerian berada di ibu kota negara dan berada di bawah Presiden.


Tugas kementerian negara Kementerian negara memiliki beberapa tugas, yaitu: 
  • Mengikuti dan mengkoordinasi pelaksanaan kebijakan dan program yang sudah diletakkan pada bidang tertentu yang menjadi ranah dan tanggung jawab. 
  • Menampung berbagai masalah yang muncul dan mengusahakan penyelesaian masalah dengan mengikuti semua perkembangan keadaan dibidang yang membutuhkan koordinasi. 
  • Melakukan koordinasi dengan berbagai direktur jenderal dan pemimpin lembaga lain untuk bekerja sama dalam menyelesaikan berbagai masalah. Terlebih yang berkaitan dengan lembaga atau bidang dalam negara.

Fungsi kementerian negara Fungsi kementerian negara terbagi menjadi beberapa yaitu: 
  • Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian atau lembaga yang terkait dengan isu di bidangnya. 
  • Pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian atau lembaga yang terkait dengan isu di bidangnya. 
  • Berkoordinasi melaksanakan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan bidangnya. 
  • Pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab bidangnya. 
  • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan bidangnya. 
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Susunan organisasi Dalam kementrian negara, susunan organisasi tetap diatur dalam UU No. 39 Tahun 2008 Pasal 9 terdiri atas unsur: 
  1. Menteri sebagai pemimpin. 
  2. Sekretariat jenderal sebagai pembantu pemimpin. 
  3. Direktorat jenderal sebagai pelaksanaan tugas pokok. 
  4. Inspektorat jenderal sebagai pengawas. 
  5. Badan atau pusat menjadi pendukung dari susunan organisasi. 
  6. Kementerian yang menangani dalam negeri dan luar negeri melaksanaan tugas pokok di daerah dan/atau perwakilan luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
  7. Kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keuangan, dan keamanan memiliki unsur pelaksana tugas pokok di daerah. 

Menurut Pasal 10, jika terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada kementerian tertentu.

Kerjakan Latihan melalui link di bawah ini

Sumber Bacaan

Saturday, July 18, 2020

Makna, Hakikat Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia - Kelas XII Tanggal 25 Juli 2020

Makna, Hakikat Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia


Banyak yang tidak memahami apa hakikat hak dan kewajiban warga negara baik secara pengertian maupun makna secara literal.

Mengetahui  pengertian atau makna hakikat hak dan kewajiban warga negara merupakan hal penting sebagai warga negara yang baik. Dalam buku ajar Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang diterbitkan oleh kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk kelas XII memiliki makna sendiri.

Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara

Menurut buku di atas, hak sendiri merupakan semua hal yang harus kalian peroleh atau dapatkan yang bisa berupa kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan sesuatu.

Untuk bisa memperoleh hak, seseorang harus terlebih dahulu menunaikan kewajiban misalnya saja seorang guru akan mendapatkan gaji setelah sebulan mengajar, seorang siswa akan mendapatkan nilai ketika mengerjakan tugas.

Definisi Hak Warga Negara

Sedangkan makna hak warga negara yakni seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara.

Pengertian tersebut seringkali disalahartikan sebagai hak asasi manusia, padahal keduanya memiliki pengertian yang jauh berbeda karena hak asasi manusia yakni hak yang melekat pada setiap diri manusia dan memiliki sifat universal.

Perbedaan keduanya jelas, hak asasi manusia lebih universal dalam hal pengertian atau makna, sedangkan hak warga negara terbatas oleh kewarganegaraannya.

Karena itu, tidak semua hak asasi manusia (HAM) merupakan hak warga negara. Contohnya, untuk memilih Presiden di Pemilihan Presiden 2019 nanti merupakan hak warga negara Indonesia dan tidak berlaku di luar itu.

Definisi Kewajiban Warga Negara

Setelah membahas terkait hak, sekarang gilliran mengetahui pengertian dari kewajiban, hal ini penting karena untuk mendapatkan hak harus terlebih dahulu menunaikan kewajiban.

Kewajiban sendiri berarti segala sesuatu yang harus kita lakukan dengan oenuh tanggung jawab. Dengan demikian, pengertian kewajiban warga negara yakni hal-hal yang harus dilakukan sebagai warga negara tentunya mengacu pada ketentuan undang-undang yang berlaku.

Jika di paragraf sebelumnya diketahui adanya hak asasi manusia (HAM), adapula yang namanya kewajiban asasi manusia yakni kewajiban dasar sebagai seorang manusia.

Sebagaimana hak asasi manusia, kewajiban asasi manusia juga bersifat universal sedangkan kewajiban warga negara dibatasi oleh kewarganegaraan itu sendiri. Contohnya, kewajiban untuk melakukan bela negara sebagai warga negara Indonesia yang baik dan warga negara lainnya tidak.

Setelah memahami pengertian hak dan juga kewajiban secara etimologis, kini kita paham jika hak dan kewajiban rupanya tidak bisa dipisahkan dan saling terkait satu sama lain.

Kendati demikian, keduanya seringkali tidak seimbang misalnya hak sebagai warga negara yang layak mendapatkan akses pendidikan, ternyata saudara-saudara kita di luar pulau Jawa misalnya masih banyak yang tidak mendapatkan akses tersebut.

Jadi hakikat hak dan kewajiban warga negara yakni dua hal yang tidak bisa terpisah satu sama lain dan saling melengkapi, seorang warga negara Indonesia wajib melakukan apa-apa yang harus dilakukan seperti bayar pajak misalnya, namun di sisi lain dari pajak tersebut seorang warga negara juga berhak mendapatkan hak-haknya seperti tunjangan pendidikan, tunjangan listrik, dan berbagai tunjangan lainnya.

Kerjakan Latihan melalui link di bawah ini


Sumber Bacaan

https://belajargiat.id/hak-kewajiban-wni/

https://ppkn.co.id/hak-dan-kewajiban-warga-negara/

Fatma Indahwati,2020,PKn SMA/MA Kelas XII 3,Jakarta: CV Graha Pustaka

Definisi Umum HAM - Kelas XI Tanggal 25 Juli 2020

Definisi Umum HAM

Definisi atau pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar (asasi) yang dimiliki manusia sejak ia lahir, yang memang sudah diberikat (kodrat) kepada Tuhan kepada manusia yang harus saling dihormati dan dilindungi satu sama lain.

HAM mulai diperbincangkan beberapa dekade terakhir, yang mana diharapkan dengan adanya konsep HAM yang jelas maka setiap manusia di bumi ini mendapatkan hak dasar yang sama untuk hidup dengan layak sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

Apa itu Hak? Asasi?

Sebelum kita menjelajah lebih jauh tentang HAM, kita harus tahu dulu apa itu HAK dan apa itu Kewajiban. Karena selama ini yang dibahas hanyalah hak asasi manusia bukan kewajiban asasi manusia.

HAM singkatan dari Hak Asasi Manusia. Ada tiga kata yang menjadi pondasi pemikiran utama, pertama adalah Hak, hak adalah sesuatu yang harus didapatkan oleh seseorang sejak ia lahir dan atau sejak ia menyelesaikan kewajiban. Kedua adalah asasi yang berarti dasar, dasar bisa diartikan sebagai minimum, dan ketiga adalah manusiaa sebagai subyek yang mendapatkan hak asasinya.

Manusia adalah makhluk yang diciptakan Tuhan dengan anugrah yang paling sempurna diantara makhluk-makhluk yang lain, tetapi walaupun manusia sebagai makhluk Tuhan yang sempurna tetapi tidak ada manusia yang sempurna.

Kesempurnaan manusia terletak pada akal dan hati, dengan keduanya manusia diberi kebebasan untuk menentukan dia mau menjadi seperti apa. Dan dengan kedua hal tersebut maka manusia mengkonsepkan sebuah pemikiran berupa hak-hak yang harus dimiliki oleh setiap manusia di muka bumi tanpa terkecuali, jika hak-hak tersebut tidak terpenuhi maka dia tidak bisa dikatakan hidup layak sebagai seorang manusia.

Karena ada hak maka harus ada kewajiban, maka kewajiban yang paling utama manusia adalah menghormati hak-hak orang lain atas dirinya. Kadang kala dengan mengatas namakan HAM seseorang melanggar hak-hak asasi milik orang lain.

Kerjakan Latihan melalui link di bawah ini

https://forms.gle/wKRjbNLbpvR8DJGj6

Sumber Bacaan

https://belajargiat.id/ham/

https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia

https://www.negarahukum.com/hukum/konsep-hak-asasi-manusia.html

Fatma Indahwati,2020,PKn SMA/MA Kelas XI 2a,Jakarta: CV Graha Pustaka

Friday, July 17, 2020

Pembagian Kekuasan di Indonesia - Kelas X Tanggal 25 Juli 2020

Pembagian Kekuasan di Indonesia

Pembagian tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

Kekuasaan Horizontal 
Pembagian kekuasaan horizontal merupakan pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Kekuasaan legislatif merupakan kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang. Pada Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memegang kekuasaan membentuk undang-undang.

Kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan untuk melaksanakan atau menjalankan undang-undang. Tidak hanya itu tapi juga penyelanggaraan negara. Pada kekuasaan tersebut dipegang oleh presiden. Di mana itu tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

Kekuasaan yudikatif merupakan Kekuasaan  yudikatif merupakan kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang. Pada kekuasaan tersebut juga untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang. Pada kekuasaan tersebut sering juga  menyelesaikan kasus-kasus administrasi. Pada kekuasaan tersebut dipegang oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Kekuasaan tersebut tertuang dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.


Kekuasaan Vertikal
Kekuasaan vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya, yakni pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintah.

Kerjakan Latihan melalui link di bawah ini

Fatma Indahwati,2020,PKn SMA/MA Kelas X 1a,Jakarta: CV Graha Pustaka


Daring PKn XI, 23 Februari 2022 Strategi Mengatasi Berbagai Ancaman terhadap Bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Pertahanan dan Keamanan dalam Membangun Integrasi Nasional

Strategi Mengatasi Berbagai Ancaman terhadap Bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Pertahanan dan Keamanan dalam Membangun ...