Kedudukan dan Fungsi Kementerian Negara RI
Tugas kementerian negara Kementerian negara memiliki beberapa tugas, yaitu:
- Mengikuti dan mengkoordinasi pelaksanaan kebijakan dan program yang sudah diletakkan pada bidang tertentu yang menjadi ranah dan tanggung jawab.
- Menampung berbagai masalah yang muncul dan mengusahakan penyelesaian masalah dengan mengikuti semua perkembangan keadaan dibidang yang membutuhkan koordinasi.
- Melakukan koordinasi dengan berbagai direktur jenderal dan pemimpin lembaga lain untuk bekerja sama dalam menyelesaikan berbagai masalah. Terlebih yang berkaitan dengan lembaga atau bidang dalam negara.
Fungsi kementerian negara Fungsi kementerian negara terbagi menjadi beberapa yaitu:
- Koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan kementerian atau lembaga yang terkait dengan isu di bidangnya.
- Pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian atau lembaga yang terkait dengan isu di bidangnya.
- Berkoordinasi melaksanakan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan bidangnya.
- Pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab bidangnya.
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan bidangnya.
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Susunan organisasi Dalam kementrian negara, susunan organisasi tetap diatur dalam UU No. 39 Tahun 2008 Pasal 9 terdiri atas unsur:
- Menteri sebagai pemimpin.
- Sekretariat jenderal sebagai pembantu pemimpin.
- Direktorat jenderal sebagai pelaksanaan tugas pokok.
- Inspektorat jenderal sebagai pengawas.
- Badan atau pusat menjadi pendukung dari susunan organisasi.
- Kementerian yang menangani dalam negeri dan luar negeri melaksanaan tugas pokok di daerah dan/atau perwakilan luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keuangan, dan keamanan memiliki unsur pelaksana tugas pokok di daerah.
Menurut Pasal 10, jika terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada kementerian tertentu.
Kerjakan Latihan melalui link di bawah ini
Sumber Bacaan
Fatma Indahwati,2020,PKn SMA/MA Kelas X 1a,Jakarta: CV Graha Pustaka
https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Kementerian_Negara
No comments:
Post a Comment