Saturday, July 24, 2021

Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia

 Daring ke-1 PKn Kelas X 2021-2022

 

Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia

 

Macam-Macam Kekuasaan Negara Indonesia

Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau organisasi untuk mempengaruhi orang lain secara indvidu atau secara kelompok untuk mengikuti apa yang diinginkan atau diperintahkan. Karena negara merupakan organisasi maka negara mempunyai kekuasaan atau kekuasaan negara. Kekuasaan negara identik dengan pemerintah dan lembaga-lembaga pemerintahan yang ada di dalamnya. Kekuasaan negara identik dengan para pemangku jabatan yang berada di lembaga negara.

Macam-macam kekuasaan negara di setiap bangsa yang merdeka berbeda-beda. Mereka mempunyai ciri khas tersendiri sesuai dengan yang dianutnya. Namun, secara umum kekuasaan negara tersebut ada tiga macam, seperti yang pernah disampaikan oleh John Locke dan Montesque. Sesuai dengan kutipan Astim Riyanto dalam bukunya yang berjudul Negara Kesatuan : Konsep, Asas, dan Aplikasinya (2006).

 

Pengertian Macam-Macam Kekuasaan Negara

John Locke dan Montesque sama-sama membagai macam-macam kekuasaan negara menjadi tiga. Namun, kedua tokoh mengelompokkannya secara berbeda.

Menurun John Locke kekuasaan negara dibagi menjadi tiga, yaitu :

1. Kekuasaan Legislatif

Kekuasaan legislative adalah kekuasaan yang membuat undang-undang dalam satu negara. Biasanya kekuasaan ini terletak pada parlemen dalam negara atau lembaga lain yang menyerap aspirasi masyarakatnya dalam negara demokrasi.

2. Kekuasaan Eksekutif

Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang bertugas melaksanakan undang-undang, mengawasi, dan mengadilinya jika terjadi pelanggaran. Kekuasaan ini dalam suatu negara terletak pada kepala pemerintahan, kepala negara, dan lembaga peradilan negara. Beberapa negara menyatukan ketiganya menjadi satu, sebagai kepala pemerintahan.

3. Kekuasaan Federatif

Kekuasaan federative adalah kekuaasaan negara yang melaksanakan atau berhubungan dengan luar negeri. Jika disebutkan sebagai lembaga pemerintahan, termasuk dalam hal ini adalah kedutaan dan atase negara. Termasuk di dalamnya kementerian luar negeri suatu negara. Namun, pelaksanaannya menjadi rancu karena ketiganya berada di bawah kepala negara dan atau kepala pemerintahan.

Montesquieu membagi macam-macam kekuasaan negara menjadi lebih sempurna atau menyempurnakan yang dikemukakan John Locke. Macam-macam kekuasaan negara menurut Montesquieu adalah :

1.      1. Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan yang membuat dan membentuk undang-undang, baik dilakukan lembaga tersendiri maupun bersama lembaga kekuasaan dalam pemerintahan.

2.      2. Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan untuk menjalankan dan melaksanakan undang-undang dan biasanya kekuasaan ini yang memegang penuh kekuasaan pemerintahan di dalam dan hubungannya dengan luar negeri.

3.      3. Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan untuk mengawasi dan mempertahankan undang-undang. Kekuasaan ini termasuk di dalamnya adalah kekuasaan untuk mengadili pelanggaran undang-undang. Pada pelaksanaannya lembaga peradilan yang independen disebut sebagai lembaga yudikatif.

Perbedaan mendasar dari dua pendapat tersebut bukan hanya terletak pada kekuasaan yudikatif dan kekuasaan federatif. Montesqueieu meletakkan dasar pemisahan antara macam-macam kekuasaan, sedangkan John Locke tidak. Sehingga pada macam-macam kekuasaan menurut Montesqueieu tidak ada lembaga negara yang merangkap dua fungsi atau berada di bawah yang lain. Ketiga macam kekuasaan negara berdiri terpisah dengan tujuan yang sama. Montesqueieu menyebutnya sebagai pembagian kekuasaan, yang kemudian dikenal dengan sebutan Trias Politica. Model kekuasaan negara yang banyak dipakai di negara-negara dunia. Trias politica ini diharapkan dapat memperkecil peluang kekuasaan negara tidak terbataas dan kesewenangan atau penyalahgunaan kekuasaan.

Macam-Macam Kekuasaan Negara di Indonesia

Indonesia termasuk negara yang ciri-cirinya termasuk dalam pengertian demokrasi. Dapat disebutkan pula bahwa negara Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan yang dikemukakan oleh Montesqueiu atau Trias Politica. Namun pelaksanannya tidak persis sama. Karena ini prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia juga berbeda degan negara lain, yaitu Demokrasi Pancasila. Macam-macam kekuasaan negara di Indonesia diatur oleh UUD 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum. Dan setelah konstitusi sendiri pelaksanaannya mengalami beberapa perubahan, termasuk dalam pemerintahan orde lama dan orde baru, maka kini diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen yang dilakukan terakhir tahun 2004. Kekuasaan negara di Indonesia dibagi menjadi 2, kekuasaan horizontal dan kekuasaan vertical.

Kerjakan Latihan sebagai Absensi melalui Link di bawah ini

Sumber Bacaan

1 comment:

Daring PKn XI, 23 Februari 2022 Strategi Mengatasi Berbagai Ancaman terhadap Bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Pertahanan dan Keamanan dalam Membangun Integrasi Nasional

Strategi Mengatasi Berbagai Ancaman terhadap Bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Pertahanan dan Keamanan dalam Membangun ...