Daring ke-1 PKn Kelas X 2021-2022
Sistem Pembagian Kekuasaan Negara
Republik Indonesia
Macam-Macam Kekuasaan Negara
Indonesia
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang
atau organisasi untuk mempengaruhi orang lain secara indvidu atau secara
kelompok untuk mengikuti apa yang diinginkan atau diperintahkan. Karena negara
merupakan organisasi maka negara mempunyai kekuasaan atau kekuasaan negara.
Kekuasaan negara identik dengan pemerintah dan lembaga-lembaga pemerintahan
yang ada di dalamnya. Kekuasaan negara identik dengan para pemangku jabatan
yang berada di lembaga negara.
Macam-macam
kekuasaan negara di setiap bangsa yang merdeka berbeda-beda. Mereka mempunyai
ciri khas tersendiri sesuai dengan yang dianutnya. Namun, secara umum kekuasaan
negara tersebut ada tiga macam, seperti yang pernah disampaikan oleh John Locke
dan Montesque. Sesuai dengan kutipan Astim Riyanto dalam bukunya yang
berjudul Negara Kesatuan : Konsep, Asas, dan Aplikasinya (2006).
Pengertian
Macam-Macam Kekuasaan Negara
John Locke dan Montesque sama-sama
membagai macam-macam kekuasaan negara menjadi tiga. Namun, kedua tokoh
mengelompokkannya secara berbeda.
Menurun John Locke kekuasaan negara
dibagi menjadi tiga, yaitu :
1.
Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan legislative adalah kekuasaan
yang membuat undang-undang dalam satu negara. Biasanya kekuasaan ini terletak
pada parlemen dalam negara atau lembaga lain yang menyerap aspirasi
masyarakatnya dalam negara demokrasi.
2.
Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan
yang bertugas melaksanakan undang-undang, mengawasi, dan mengadilinya jika
terjadi pelanggaran. Kekuasaan ini dalam suatu negara terletak pada kepala
pemerintahan, kepala negara, dan lembaga peradilan negara. Beberapa negara
menyatukan ketiganya menjadi satu, sebagai kepala pemerintahan.
3.
Kekuasaan Federatif
Kekuasaan federative adalah
kekuaasaan negara yang melaksanakan atau berhubungan dengan luar negeri. Jika
disebutkan sebagai lembaga pemerintahan, termasuk dalam hal ini adalah kedutaan
dan atase negara. Termasuk di dalamnya kementerian luar negeri suatu negara.
Namun, pelaksanaannya menjadi rancu karena ketiganya berada di bawah kepala
negara dan atau kepala pemerintahan.
Montesquieu membagi macam-macam
kekuasaan negara menjadi lebih sempurna atau menyempurnakan yang dikemukakan
John Locke. Macam-macam kekuasaan negara menurut Montesquieu adalah :
1. 1. Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan yang membuat dan membentuk undang-undang, baik dilakukan lembaga
tersendiri maupun bersama lembaga kekuasaan dalam pemerintahan.
2. 2. Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan untuk menjalankan dan melaksanakan undang-undang dan biasanya
kekuasaan ini yang memegang penuh kekuasaan pemerintahan di dalam dan
hubungannya dengan luar negeri.
3. 3. Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan untuk mengawasi dan mempertahankan undang-undang. Kekuasaan ini
termasuk di dalamnya adalah kekuasaan untuk mengadili pelanggaran
undang-undang. Pada pelaksanaannya lembaga peradilan yang independen disebut
sebagai lembaga yudikatif.
Perbedaan mendasar dari dua pendapat
tersebut bukan hanya terletak pada kekuasaan yudikatif dan kekuasaan federatif.
Montesqueieu meletakkan dasar pemisahan antara macam-macam kekuasaan, sedangkan
John Locke tidak. Sehingga pada macam-macam kekuasaan menurut Montesqueieu
tidak ada lembaga negara yang merangkap dua fungsi atau berada di bawah yang
lain. Ketiga macam kekuasaan negara berdiri terpisah dengan tujuan yang sama.
Montesqueieu menyebutnya sebagai pembagian kekuasaan, yang kemudian dikenal
dengan sebutan Trias Politica. Model
kekuasaan negara yang banyak dipakai di negara-negara dunia. Trias politica ini
diharapkan dapat memperkecil peluang kekuasaan negara tidak terbataas dan
kesewenangan atau penyalahgunaan kekuasaan.
Hadiir
ReplyDelete