Friday, March 26, 2021

Faktor Pendorong dan Penghambat Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia

 

1.     Faktor Pendorong Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia

 

Ada tiga faktor yang dapat memperkuat persatuan dan kesatuan dalam Negara

Kesatuan Republik Indonesia yaitu Sumpah Pemuda, Pancasila, dan semboyan

Bhinneka Tunggal Ika.

Ketiga faktor tersebut merupakan pemersatu seluruh bangsa Indonesia. Ketiga faktor tersebut dapat mempersatukan perbedaan dan keanekaragaman yang telah mewarnai kehidupan bangsa Indonesia. Perbedaan suku bangsa, agama, bahasa, dan sebagainya dapat dipersatukan dengan

menjalankan nilai-nilai yang terdapat dalam ketiga faktor tersebut sehingga pada akhirnya niali-nilai tersebut akan memperkuat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

2.     Faktor Penghambat Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia

 

Adapun faktor-faktor yang berpotensi menghambat persatuan dan kesatuan bangsa

Indonesia di antaranya sebagai berikut.

 

a. Kebhinnekaan/keberagaman pada masyarakat Indonesia

Kondisi ini dapat menjadi penghambat persatuan dan kesatuan bangsa

apabila tidak diiringi dengan sikap saling menghargai, menghormati, serta

adanya toleransi yang telah menjadi karakter khas masyarakat Indonesia.

Keberagaman tersebut dapat mengakibatkan munculnya perbedaan pendapat

yang memicu lepas kendali, tumbuhnya perasaan kedaerahan yang berlebihan

yang dapat memicu ter􀁍adinya k􀁒nflik antardaerah atau antarsuku bangsa.

 

b. Geografis

Wilayah Indonesia yang terdiri dari pulau-pulau dan kepulauan memiliki

karakteristik yang berbeda-beda. Kondisi ini dapat semakin memperlemah

persatuan dan kesatuan bangsa apabila ketimpangan dan ketidakmerataan

pembangunan dan hasil-hasil pembangunan masih belum dapat diatasi.

 

c. Munculnya gejala etnosentrisme

Etnosentrisme merupakan sikap menonjolkan kelebihan-kelebihan budayanya

dan menganggap rendah budaya suku bangsa lain. Hal tersebut apabila tidak

diatasi tentu saja akan memperlemah persatuan dan kesatuan bangsa.

 

d. Melemahnya nilai budaya bangsa

Nilai-nilai budaya bangsa dapat melemah akibat kuatnya pengaruh budaya

asing yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa, baik melalui kontak

langsung maupun kontak tidak langsung. Kontak langsung antara lain melalui

unsur-unsur pariwisata. Kontak tidak langsung antara lain melalui media

cetak, majalah, tabloid, atau media elektronik, televisi, radio, film, internet,

telepon seluler yang mempunyai fitur atau fasilitas lengkap.

 

e. Pembangunan yang tidak merata

Proses pembangunan yang terpusat di wilayah-wilayah tertentu dapat

menimbulkan kesenjangan dalam berbagai bidang. Hal tersebut apabila tidak

diselesaikan dapat memperlemah persatuan dan kesatuan bangsa.


Kerjakan Latihan sebagai Presensi  Kehadiran melalui link di bawah ini

https://forms.gle/xYhM3Bd25i9k2GVK8

Sumber bacaan

Fatma Indahwati,2020,PKn SMA/MA Kelas X 2b,Jakarta: CV Graha


Aspek Trigatra dan Pancagatra dalam Wawasan Nusantara

 Aspek Trigatra dan Pancagatra dalam Wawasan Nusantara

 

Konsepsi wawasan nusantara merupakan suatu konsep di dalam cara pandang dan pengaturan yang mencakup segenap kehidupan bangsa yang dinamakan astagatra, yang meliputi aspek alamiah (trigatra) dan aspek sosial (pancagatra).

Trigatra meliputi posisi dan lokasi geografis negara, keadaan dan kekayaan alam, dan keadaan dan kemampuan penduduk.

Pancagatra merupakan aspek sosial kemasyarakatan terdiri dari ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan (Ipoleksosbudhankam). 

Antara gatra yang satu dengan yang lain terdapat hubungan yang bersifat timbal balik dengan hubungan yang erat yang saling interdependensi, demikian juga antara trigatra dan pancagatra.

Kerjakan Latihan sebagai Presensi  Kehadiran melalui link di bawah ini

https://forms.gle/vxCfJKfNRgG4bsxh7

Sumber bacaan

Fatma Indahwati,2020,PKn SMA/MA Kelas X 1b,Jakarta: CV Graha


 

Friday, March 19, 2021

Kehidupan Bernegara dalam Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Daring PKn Kelas XI Ke 10 Semester Genap Tanggal 20 Maret 2021

Kehidupan Bernegara dalam Konsep Negara Kesatuan

Republik Indonesia (NKRI)

 

Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan

naskah asli mengandung prinsip bahwa ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan,

yang berbentuk Republik.” Pasal yang dirumuskan oleh Panitia Persiapan

Kemerdekaan Indonesia tersebut merupakan tekad bangsa Indonesia yang menjadi

sumpah anak bangsa pada 1928 yang dikenal dengan Sumpah Pemuda yaitu satu

tanah air, satu bangsa, satu bahasa yaitu Indonesia.

 

Tahun 1945 secara nyata mengandung semangat agar Indonesia bersatu, baik

sebagaimana tercantum dalam Pembukaan maupun dalam pasal-pasal yang

langsung menyebutkan tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini

dituangkan dalam lima Pasal, yaitu: pasal 1 ayat (1), pasal 18 ayat (1), pasal

18B ayat (2), pasal 25A, dan pasal 37 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia

Tahun 1945 serta rumusan pasal-pasal yang mengukuhkan Negara Kesatuan

Republik Indonesia, dan keberadaan lembaga-lembaga dalam Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Prinsip kesatuan dalam Negara

Kesatuan Republik Indonesia dipertegas dalam alinea keempat Pembukaan UUD

Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu “…. dalam upaya membentuk suatu

Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan

seluruh tumpah darah Indonesia”.

 

Makna negara Indonesia juga dapat dipandang dari segi kewilayahan. Pasal 25A UUD

Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa “Negara

Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri

Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan

undang-undang”. Istilah Nusantara dalam ketentuan tersebut dipergunakan untuk

menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia

yang terletak di antara 􀀶amudera Pasifik dan 􀀶amudera 􀀫india serta di antara

Benua Asia dan Benua Australia. Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup 1)

kesatuan politik; 2) kesatuan hukum; 3) kesatuan sosial-budaya; serta 4) kesatuan

pertahanan dan keamanan. Dengan demikian, meskipun wilayah Indonesia terdiri

atas ribuan pulau, tetapi semuanya terikat dalam satu kesatuan negara yaitu Negara

Kesatuan Republik Indonesia.

 

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa negara Indonesia adalah negara

kesatuan berbentuk republik yang wilayahnya merupakan kesatuan dari ribuan

pulau yang terletak di antara 􀀶amudera Pasifik dan 􀀶amudera 􀀫india serta di

antara Benua Asia dan Australia.

Kerjakan Latihan sebagai Presensi  Kehadiran melalui link di bawah ini

https://forms.gle/h5F5mStzQJtDRFUV9

Sumber bacaan

Fatma Indahwati,2020,PKn SMA/MA Kelas X 2b,Jakarta: CV Graha


Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara

Daring PKn Kelas X Ke 10 Semester Genap Tanggal 20 Maret 2021

Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara

 

1) Kedudukan

Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia

merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat Indonesia

agar tidak terjadi penyesatan atau penyimpangan dalam upaya mewujudkan

cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian, wawasan Nusantara menjadi

landasan visional dalam menyelenggarakan kehidupan nasional.

2) Fungsi

Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan,

serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan,

tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan negara di tingkat pusat

dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan

bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

3) Tujuan

Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi

di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan

kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok golongan,

suku bangsa atau daerah. Kepentingan-kepentingan tersebut tetap

dihormati, diakui, dan dipenuhi selama tidak bertentangan dengan

kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat. Nasionalisme yang

tinggi di segala bidang demi tercapainya tujuan nasional tersebut merupakan

pancaran dari makin meningkatnya rasa, paham, dan semangat kebangsaan

dalam jiwa bangsa Indonesia sebagai hasil pemahaman dan penghayatan

Wawasan Nusantara.

Kerjakan Latihan sebagai Presensi  Kehadiran melalui link di bawah ini

 https://forms.gle/mm52JmSQR1Gt1voY8

Sumber bacaan

Fatma Indahwati,2020,PKn SMA/MA Kelas X 1b,Jakarta: CV Graha

 

Friday, March 5, 2021

Makna Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Daring PKn Kelas XI Semester Genap Tanggal 6 Maret 2021

Makna Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Dalam substansi persatuan dan kesatuan bangsa terkandung makna bahwa

kita senantiasa harus bersatu. Sejarah mengajarkan betapa pentingnya persatuan

dan kesatuan itu. Penjajah berhasil mencengkeramkan kuku penjajahannya

di bumi Nusantara hingga beratus-ratus tahun lamanya karena kita melupakan

senjata kita yang ampuh yaitu persatuan dan kesatuan bangsa. Kelalaian kita itu

dimanfaatkan oleh penjajah, khususnya Belanda dengan politik pecah-belahnya

(devide et impera). Akibatnya kita menjadi tercerai berai seperti sapu lidi yang

hilang ikatannya. Kita menjadi sangat lemah dan mudah dikuasai.

Konsep kesatuan yang kita anut meliputi aspek alamiah (konsep kewilayahan)

dan aspek sosial (politik, sosial, budaya, ekonomi, pertahanan, dan keamanan).

Kesatuan wilayah meliputi darat, laut, dan udara. Kebulatan ini sesuai dengan

politik kewilayahan yang kita anut yakni Wawasan Nusantara. Berdasarkan

konsep Wawasan Nusantara, negara kita memiliki karakteristik berikut.

1. Negara kepulauan yang pengertiannya adalah suatu wilayah lautan yang

ditaburi pulau-pulau besar dan kecil.

2. Konsep utamanya adalah manunggalnya wilayah laut, darat, dengan

wilayah udara.

3. Laut atau perairan merupakan wilayah pokok, bukan merupakan pelengkap.

4. Laut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari daratan, bukan pemisah

antara daratan dan pulau yang satu dengan yang lainnya.

 

Dalam aspek sosial, kesatuan tersebut diwujudkan dalam beberapa aspek kehidupan

berikut.

1. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik

a. Bahwa keutuhan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya

merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan mitra

seluruh bangsa, serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.

b. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara

dalam berbagai bahasa daerah, memeluk dan meyakini berbagai agama

dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu

kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.

c. Bahwa secara psikologis,bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.

d. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara, yang melandasi, membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.

e. Kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

f. Bahwa seluruh kepulauan Nusantara merupakan kesatuan hukum, dalam

arti bahwa hanya ada satu hukum yang mengabdi kepada kepentingan

nasional.

g. Bangsa Indonesia hidup berdampingan dengan bangsa lain, ikut

menciptakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,

dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabadikan

untuk kepentingan nasional.

2. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi

a. Bahwa kekayaan wilayah Nusantara, baik potensial maupun efektif adalah

modal dan milik bersama bangsa, keperluan hidup sehari-hari harus

tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.

b. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh

daerah, tanpa meninggalkan ciri-ciri khas yang dimiliki oleh daerahdaerah

dalam mengembangkan ekonominya.

c. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu

kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasar

atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi kemakmuran rakyat.

3. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial

budaya

a. Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus

merupakan kehidupan yang serasi dengan tingkat kemajuan masyarakat

yang sama, merata, dan seimbang serta adanya keselarasan kehidupan

yang sesuai dengan kemajuan bangsa.

b. Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu. Corak ragam

budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya yang menjadi modal

dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, yang hasilhasilnya

dapat dinikmati oleh seluruh bangsa Indonesia.

4. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan

keamanan

a. Bahwa ancaman terhadap satu daerah pada hakikatnya merupakan

ancaman bagi seluruh bangsa dan negara.

b. Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama

di dalam pembelaan negara.


Kerjakan Latihan sebagai Presensi  Kehadiran melalui link di bawah ini

https://forms.gle/52nXrcqdmNWhUpcK6

Sumber bacaan

Fatma Indahwati,2020,PKn SMA/MA Kelas XI 2b,Jakarta: CV Graha 


Pengertian Wawasan Nusantara

Daring PKn Kelas X Ke 9 Semester Genap Tanggal 6 Maret 2021

1. Pengertian Wawasan Nusantara

Secara etimologis, Wawasan Nusantara berasal dari kata wawasan dan

Nusantara. Wawasan berasal dari kata wawas (bahasa jawa) yang berarti

pandangan, tinjauan dan penglihatan indrawi. Jadi wawasan adalah

pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pula

cara pandang dan cara melihat. Nusantara berasal dari kata nusa dan antara.

Nusa artinya pulau atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan

letak antara dua unsur. Jadi Nusantara adalah kesatuan kepulauan yang

terletak antara dua benua, yaitu benua Asia dan Australia, dan dua samudra,

yaitu samudra Hindia dan Pasifik. Berdasarkan pengertian modern, kata

“Nusantara” digunakan sebagai pengganti nama Indonesia.

Sedangkan terminologis, wawasan menurut beberapa pendapat sebagai

berikut.

a. Menurut Prof. Wan Usman, “Wawasan Nusantara adalah cara pandang

bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara

kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.”

b. Menurut GBHN 1998, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan

sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan dalam

penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

c. Menurut kelompok kerja Wawasan Nusantara untuk diusulkan menjadi

tap. MPR, yang dibuat Lemhannas tahun 1999, yaitu “cara pandang dan

sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba

beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan

dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan

kehipan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai

tujuan nasional.”

2. Hakikat Wawasan Nusantara

Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara dalam

pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup

nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap

warga masyarakat dan aparatur negara harus berpikir, bersikap, dan

bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara

Indonesia. Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara

harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia

tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah,

golongan, dan perorangan.

3. Asas Wawasan Nusantara

Adapun, asas

Wawasan Nusantara tersebut adalah sebagai berikut.

198 Kelas X SMA/MA/SMK/MAK

a. Kepentingan yang sama. Ketika menegakkan dan merebut kemerdekaan,

kepentingan bersama bangsa Indonesia adalah menghadapi penjajah

secara fisik dari bangsa lain. Sekarang, bangsa Indonesia harus menghadapi

penjajahan yang berbeda. Misalnya, dengan cara “adu domba”

dan “memecah belah” bangsa dengan menggunakan dalih HAM,

demokrasi, dan lingkungan hidup. Padahal, tujuan kepentingannya sama

yaitu tercapainya kesejahteraan dan rasa aman yang lebih baik daripada

sebelumnya.

b. Keadilan. Kesesuaian pembagian hasil dengan adil, jerih payah, dan

kegiatan baik perorangan, golongan, kelompok maupun daerah.

 

c. Kejujuran. Keberanian

berpikir, berkata, dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang benar biar

pun realita atau ketentuan itu pahit dan kurang enak didengarnya. Demi kebenaran dan kemajuan bangsa dan negara, hal itu harus dilakukan.

d. Solidaritas. Diperlukan kerja sama, mau memberi, dan berkorban bagi

orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.

e. Kerja sama. Adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas

kesetaraan sehingga kerja kelompok, baik kelompok kecil maupun besar

dapat mencapai sinergi yang lebih baik.

f. Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama untuk menjadi bangsa dan

mendirikan Negara Indonesia yang dimulai, dicetuskan, dan dirintis oleh

Boedi Oetomo Tahun 1908, Sumpah Pemuda Tahun 1928, dan Proklamasi

Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Kesetiaan terhadap kesepa-katan ini

sangat penting dan menjadi tonggak utama terciptanya persatuan dan

kesatuan dalam kebhinekaan. Jika kesetiaan ini goyah, dapat dipastikan

persatuan dan kesatuan akan hancur berantakan.


Kerjakan Latihan sebagai Presensi  Kehadiran melalui link di bawah ini

https://forms.gle/Jv42pqN2ekxZvXM56

Sumber bacaan

Fatma Indahwati,2020,PKn SMA/MA Kelas X 1b,Jakarta: CV Graha

Daring PKn XI, 23 Februari 2022 Strategi Mengatasi Berbagai Ancaman terhadap Bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Pertahanan dan Keamanan dalam Membangun Integrasi Nasional

Strategi Mengatasi Berbagai Ancaman terhadap Bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Pertahanan dan Keamanan dalam Membangun ...