Friday, March 19, 2021

Kehidupan Bernegara dalam Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Daring PKn Kelas XI Ke 10 Semester Genap Tanggal 20 Maret 2021

Kehidupan Bernegara dalam Konsep Negara Kesatuan

Republik Indonesia (NKRI)

 

Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan

naskah asli mengandung prinsip bahwa ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan,

yang berbentuk Republik.” Pasal yang dirumuskan oleh Panitia Persiapan

Kemerdekaan Indonesia tersebut merupakan tekad bangsa Indonesia yang menjadi

sumpah anak bangsa pada 1928 yang dikenal dengan Sumpah Pemuda yaitu satu

tanah air, satu bangsa, satu bahasa yaitu Indonesia.

 

Tahun 1945 secara nyata mengandung semangat agar Indonesia bersatu, baik

sebagaimana tercantum dalam Pembukaan maupun dalam pasal-pasal yang

langsung menyebutkan tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini

dituangkan dalam lima Pasal, yaitu: pasal 1 ayat (1), pasal 18 ayat (1), pasal

18B ayat (2), pasal 25A, dan pasal 37 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia

Tahun 1945 serta rumusan pasal-pasal yang mengukuhkan Negara Kesatuan

Republik Indonesia, dan keberadaan lembaga-lembaga dalam Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Prinsip kesatuan dalam Negara

Kesatuan Republik Indonesia dipertegas dalam alinea keempat Pembukaan UUD

Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu “…. dalam upaya membentuk suatu

Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan

seluruh tumpah darah Indonesia”.

 

Makna negara Indonesia juga dapat dipandang dari segi kewilayahan. Pasal 25A UUD

Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa “Negara

Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri

Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan

undang-undang”. Istilah Nusantara dalam ketentuan tersebut dipergunakan untuk

menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia

yang terletak di antara 􀀶amudera Pasifik dan 􀀶amudera 􀀫india serta di antara

Benua Asia dan Benua Australia. Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup 1)

kesatuan politik; 2) kesatuan hukum; 3) kesatuan sosial-budaya; serta 4) kesatuan

pertahanan dan keamanan. Dengan demikian, meskipun wilayah Indonesia terdiri

atas ribuan pulau, tetapi semuanya terikat dalam satu kesatuan negara yaitu Negara

Kesatuan Republik Indonesia.

 

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa negara Indonesia adalah negara

kesatuan berbentuk republik yang wilayahnya merupakan kesatuan dari ribuan

pulau yang terletak di antara 􀀶amudera Pasifik dan 􀀶amudera 􀀫india serta di

antara Benua Asia dan Australia.

Kerjakan Latihan sebagai Presensi  Kehadiran melalui link di bawah ini

https://forms.gle/h5F5mStzQJtDRFUV9

Sumber bacaan

Fatma Indahwati,2020,PKn SMA/MA Kelas X 2b,Jakarta: CV Graha


No comments:

Post a Comment

Daring PKn XI, 23 Februari 2022 Strategi Mengatasi Berbagai Ancaman terhadap Bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Pertahanan dan Keamanan dalam Membangun Integrasi Nasional

Strategi Mengatasi Berbagai Ancaman terhadap Bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Pertahanan dan Keamanan dalam Membangun ...