Daring PKn Kelas XI Ke 10 Semester Genap Tanggal 20 Maret 2021
Kehidupan Bernegara dalam Konsep Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI)
Pasal
1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan
naskah
asli mengandung prinsip bahwa ”Negara Indonesia ialah negara kesatuan,
yang
berbentuk Republik.” Pasal yang dirumuskan oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan
Indonesia tersebut merupakan tekad bangsa Indonesia yang menjadi
sumpah
anak bangsa pada 1928 yang dikenal dengan Sumpah Pemuda yaitu satu
tanah air, satu bangsa, satu bahasa yaitu Indonesia.
Tahun
1945 secara nyata mengandung semangat agar Indonesia bersatu, baik
sebagaimana
tercantum dalam Pembukaan maupun dalam pasal-pasal yang
langsung
menyebutkan tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini
dituangkan
dalam lima Pasal, yaitu: pasal 1 ayat (1), pasal 18 ayat (1), pasal
18B
ayat (2), pasal 25A, dan pasal 37 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia
Tahun
1945 serta rumusan pasal-pasal yang mengukuhkan Negara Kesatuan
Republik
Indonesia, dan keberadaan lembaga-lembaga dalam Undang-Undang
Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Prinsip kesatuan dalam Negara
Kesatuan
Republik Indonesia dipertegas dalam alinea keempat Pembukaan UUD
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu “…. dalam upaya membentuk suatu
Pemerintahan
negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia”.
Makna
negara Indonesia juga dapat dipandang dari segi kewilayahan. Pasal 25A UUD
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945
menentukan bahwa “Negara
Kesatuan
Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri
Nusantara
dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan
undang-undang”.
Istilah Nusantara dalam ketentuan tersebut dipergunakan untuk
menggambarkan
kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia
yang
terletak di antara amudera
Pasifik dan amudera
india
serta di antara
Benua
Asia dan Benua Australia. Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup 1)
kesatuan
politik; 2) kesatuan hukum; 3) kesatuan sosial-budaya; serta 4) kesatuan
pertahanan
dan keamanan. Dengan demikian, meskipun wilayah Indonesia terdiri
atas
ribuan pulau, tetapi semuanya terikat dalam satu kesatuan negara yaitu Negara
Kesatuan
Republik Indonesia.
Dari
uraian di atas dapat disimpulkan bahwa negara Indonesia adalah negara
kesatuan
berbentuk republik yang wilayahnya merupakan kesatuan dari ribuan
pulau
yang terletak di antara amudera
Pasifik dan amudera
india
serta di
antara Benua Asia dan Australia.
Kerjakan Latihan sebagai Presensi Kehadiran melalui link di bawah ini
https://forms.gle/h5F5mStzQJtDRFUV9
Sumber bacaan
Fatma Indahwati,2020,PKn SMA/MA Kelas X 2b,Jakarta: CV Graha
No comments:
Post a Comment