Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah di Indonesia
Yang dimaksud dengan penyelenggara pemerintahan daerah sendiri ialah gubernur, walikota, bupati, dan juga perangkat pelaksanaan pemerintahan lainnya seperti kepala dinas atau kepala badan di tiap unit kerja. Untuk lembaga legislatif sendiri yaitu DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) I tingkat provinsi dan DPRD II untuk di tingkat kabupaten dan kota. Sejatinya, penyelenggaraan pemerintahan daerah saat ini dinaungi oleh adanya otonomi daerah.
Otonomi daerah ialah kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri. Saat ini terdapat tiga asas-asas otonomi daerah yang digunakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, yaitu asas desentralisasi, asas dekonsentrasi, dan asas tugas pembantuan. Nah, berdasarkan asas-asas tersebut, terdapat beberapa hak yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
Hak-hak yang dimaksudkan dalam asas-asas otonomi daerah tersebut contohnya yaitu mengatur sendiri urusan pemerintahannya sehingga pemerintah pusat tidak dapat ikut campur. Selain itu, terdapat pula hak lain seperti mengadakan pemilihan umum kepala daerah sendiri, mengelola sumber daya aparatur sipil daerah dengan bebas, mengelola sumber daya alam milik daerah, menarik pajak dan retribusi daerah, mendapat bagi hasil atas pengelolaan semua sumber daya milik daerah, dan lain sebagainya.
Selain memiliki hak-haknya sendiri, berdasarkan UU No. 32 tahun 2004 pemerintah daerah juga memiliki kewajiban. Beberapa di antara kewajiban tersebut misalnya melindungi masyarakat yang ada di daerahnya, menjaga persatuan di daerah tersebut, tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menyelenggarakan pemerintahan, senantiasa berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah, menyelenggarakan kehidupan demokrasi yang tertib dan aman, dan menyediakan segala sarana prasarana yang memadai untuk pelayanan pendidikan, serta mengembangkan adanya jaminan sosial bagi seluruh rakyat daerah tersebut.
Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Indonesia
Hubungan struktural ialah hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berdasarkan struktur atau jenjang atau tingkatan dalam pemerintahan. Seperti yang kita ketahui bersama, pemerintah pusat berwenang dalam mengatur urusan pemerintahan di tingkat nasional.
Hubungan struktural di antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah diatur di dalam salah satu peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yaitu Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2000 yang membahas mengenai materi pedoman organisasi perangkat daerah.
Seperti yang dinyatakan sebelumnya, terdapat sistem otonomi daerah yang digunakan di Indonesia. Otonomi daerah menggunakan tiga asas yang sejatinya merupakan bentuk hubungan struktural antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Selain ketiga asas tersebut, terdapat satu asas lagi yang juga berlaku, yaitu asas sentralisasi. Maka, terdapat empat bentuk hubungan struktural pemerintah daerah dan pemerintah pusat, yaitu sentralisasi, desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Indonesia
No comments:
Post a Comment