Friday, August 28, 2020

Kedudukan Warga Negara dalam Negara Indonesia - Kelas X Tanggal 05 September 2020

Kedudukan Warga Negara dalam Negara Indonesia

Warga negara secara umum dapat diartikan sebagai seseorang yang tinggal dan menetap di suatu wilayah bagian dari negara tertentu. Berdirinya sebuah negara karena memiliki unsur  yang membentuk suatu negara yaitu warga negara. Status kewarganegaraan seorang warga negara berakibat terhadap peran dan juga kedudukannya di dalam suatu negara. 

Di dalam UUD 1945 pasal 26 telah dijabarkan dengan begitu jelas bahwa,”…warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara…”. Yang memiliki makna bahwa warga negara ialah penduduk asli (pribumi) maupun seseorang dari negara lain yang tinggal dan menetap di Indonesia dan memilih menjadi warga negara Indonesia setelah disahkan oleh undang-undang yang berlaku(pewarganegaraan/naturalisasi). 

Dari beberapa asas kewarganegaraan di dunia, Indonesia menganut salah satu asas kewarganegaraan yaitu Asas Ius Sanguinis yang mana cara menentukan kewarganegaraan seseorang adalah dengan berdasarkan pada hubungan pertalian darah atau keturunan. Jadi, yang menentukan kewarganegaraan seseorang itu adalah kewarganegaraan dari orang tuanya, dengan tidak melihat di daerah atau di negara mana seorang tersebut beserta orang tuanya tinggal dan dilahirkan. (Baca juga: Hak dan Kewajiban warga negara dalam UUD 1945)

Berkaitan dengan asas tersebut ada dua(2) stelsel kewarganegaraan didalam suatu negara, yaitu:

  1. Stelsel aktif atau lebih dikenal dengan Stelsel by registration, ini karena seseorang harus aktif dalan melakukan tindakan hukum tertentu demi mendapatkan status kewarganegaraan.
  2. Stelsel pasif atau disebut Stelsel operation of law, karena tanpa harus melakukan upaya-upaya hukum pun seorang tersebut sudah dianggap sebagai warga negara.

Berikut ini adalah beberapa kedudukan warga negara dalam negara :

Kedudukan warga negara

Status seorang warga negara menjadi sangat penting, terkait dengan hak dan kewajibannya sebagai seorang warga dari sebuah negara. Perbedaan status kewarganegaraan yang dimiliki seorang warga negara memiliki pengaruh yang besar terkait hak dan kewajiban yang harus ditaati dan dijalankan di segala bidang kehidupan, baik secara sosial, politik , budaya, perekonomian maupun dari segi keamanan. Berdasarkan teori, ada beberapa status yang dimiliki seorang warga negara diantaranya sebagai berikut:

  • Status atau peran positif, merupakan status warga negara yang memiliki hak untuk memperoleh sesuatu yang positif dari lembaga negara, dalam hal ini menuntuht haknya dalam hal perlindungan baik jiwa raga maupun harta seorang warga negara.
  • Status atau peran Negatif, bahwa negara tidak boleh turut campur dalam hak asasi warga negaranya, seperti halnya dalam menentukan keyakinan beragama seorang warga negara. (Baca juga: Jenis jenis pelanggaran HAM beserta Contohnya)
  • Status atau peran Aktif, bahwa warga negara diberikan hak untuk turut berperan serta aktif dalam kegiatan penyelenggaraan negara, seperti halnya dalam pemilihan umum. (Baca juga: Sistem Pemilu Di Indonesia)
  • Status atau peran Pasif, bahwa warga negara memiliki kewajiban untuk tunduk dan patuh terhadap setiap peraturan yang dibuat oleh penyelenggara negara, dan juga peraturan perundangan yang berlaku. 

Hak Warga Negara

Hak merupakan sesuatu yang dapat diperoleh maupun diberikan, dalam hal ini oleh negara. Dalam UUD 1945 diuraikan mengenai hak yang dimiliki setiap warga negara, diantaranya:

  1. Hak memiliki pekerjaan yang dapat memberikan penghidupan seorang warga negara secara layak dan patut.
  2. Hak dalam upaya membela negara dari hal-hal yang mengancam ketertiban dan keamann suatu negara.
  3. Hak untuk mengikuti kegiatan dalam berorganisasi untuk mengeluarkan pndapat serta gagasan dengan cara yang tidak melawan hukum dan aturan yang berlaku. (Baca juga: Manfaat Musyawarah dalam Kehidupan Sehari-hari)
  4. Hak untuk memilih dan menentukan keyakinan serta beribadah menurut keyakinan yang dianut dalam beragama tanpa suatu paksaan.
  5. Hak untuk mempertahankan keamanan didalam suatu negara. (Baca juga: Peran generasi muda)
  6. Hak mendapatkan pendidikan secara baik dan layak. (Baca juga: Pentingnya Pendidikan bagi manusia)
  7. Hak untuk melestarikan adat istiadat dan budaya yang telah berlaku di masyarakat. (Baca juga: Fungsi Kebudayaan bagi Masyarakat dan Contohnya)
  8. Hak dalam mendapatkan keadilan dan jaminan sosial untuk warga negara tidak mampu dan fakir miskin

Kewajiban Warga Negara

Kewajiban warga negara merupakan sesuatu hal yang harus dilakukan dan dijalankan terkait statusnya sebagai seorang warga negara dalam suatu negara. Kewajiban menjadi penting kedudukannya sebagai bagian dari partisipsi seorang warga negara dalam membangun negaranya, beberapa kewajiban seorang warga negara di Indonesia diantaranya:

  1. Kewajiban untuk patuh dan tunduk pada keputusan perundang-undangan yang telah ditetapkan demi menjaga stabilitas nasional, bangsa dan negara. (Baca juga: Lembaga Penegak Hukum dan Fungsinya)
  2. Kewajiban dalam hal pembayaran pajak.
  3. Kewajiban ikut membela negara dalam upaya pertahanan keamanan serta ketertiban bangsa dan negara.
  4. Kewajiban menjaga fasilitas umum.

Disamping itu, negara pun memiliki hak dan kewajiban yang tak jauh berbeda dengan warga negaranya. Ini memiliki keterkaitan dengan setiap hak yang dimiliki oleh warga negara merupakan suatu kewajiban yang mutlak harus dijalankan oleh negara sebagai penyelenggara negara dan pemerintahan. Begitu pula hak yang dimiliki negara merupakan kewajiban yang harus dijalankan tanpa terkecuali oleh setiap warga negara. (Baca juga: Hubungan Negara dengan Warga Negara atau Sebaliknya).

Pada hakikatnya kedudukan warga negara dalam negara sangat tergantung pada status kewarganegaraannya. Yang membuat seorang warga negara memiliki hak dan kewajiban yang berbeda pula tergantung dari negara mana seseorang tersebut berasal. Kedudukannya sebagai warga negara pun mengikuti kebijakan yang diterapkan pada negara asal. (Baca juga: Peran Indonesia di dunia internasional)

Di Indonesia sendiri menganut asas ius sanguinis yaitu seorang warga negara yang memiliki status kewarganegaraan berdasarkan hubungan pertalian darah. Yaitu apabila seorang warga negara memiliki keturunan maka secara otomatis keturunan tersebut memiliki status kewarganegaraan orang tuanya.

Namun seorang warga dari negara lain dapat menjadi warga negara Indonesia dengan mengajukan pewarganegaraan (naturalisasi). Dengan begitu status kewarganegaraannya yang terdahulu telah terhapus dan beralih menjadi warga negara Indonesia, sebab di Indonesia sendiri tidak menganut dwi kewarganegaraan atau kewarganegaraan ganda. 


Kerjakan Latihan melalui link di bawah ini

https://forms.gle/GG8bB5GQxgmxq84s7

Sumber bacaan
Fatma Indahwati,2020,PKn SMA/MA Kelas X 1a,Jakarta: CV Graha Pustaka

Friday, August 21, 2020

Penanganan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Indonesia - Kelas XII Tanggal 22 Agustus 2020

 

Penanganan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Indonesia


Cara untuk mengupayakan agar pelanggaran tidak terjadi bisa dilakukan dengan beragam cara, misalnya dengan adanya supremasi hukum dan demokrasi yang harus terus kita tegakkan.
Pendekatan hukum dan pendekatan dialogis bisa kita kemukakan dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara luas dalam kehidupan berbangsa serta bernegara. Karena tentu saja upaya penanganan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara harus dilakukan secara bersama.

Para pejabat hukum misalnya, harus memberikan contoh yang baik untuk memenuhi kewajiban dalam memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya serta adil kepada masyarakat. Selain itu, penegak hukum juga harus memberikan perlindungan terhadap setiap orang dari perbuatan melawan hukum, dan tentunya hal tersebut sebagai salah satu upaya dalam menegakkan hukum.

Upaya selanjutnya yakni harus mengoptimalkan peran berbagai lembaga yang memiliki peran seperti halnya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia). Selain itu, beberapa lembaga lainnya yakni Lembaga Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan juga Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan berbagai lembaga lainnya.

Upaya ketiga yaitu dalam hal meningkatkan kualitas pelayanan publik agar pelanggaran hak dna kewajiban warga negara tidak terjadi. Selain itu, uoaya selanjutnya yang bisa dilakukan yakni dengan meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan juga lembaga-lembaga politik agar terjadi penegakan hak dan kewajiban warga negara.

Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip kesadaran bernegara terhadap masyarakat juga menjadi salah satu upaya penanganan pelanggaran hak dan kewajiban warga negara.

Penyebarluasan tersebut dilakukan dengan melalui lembaga-lembaga pendidikan formal misalnya sekolah/perguruan tinggi atau bahkan lembaga-lembaga non-formal seperti tempat kursus atau tempat mebgaji di masyarakat, atau komunitas-komunitas belajar dan lain sebagainya.

Lebih lanjut, upaya penanganan pelanggaran hak dan kewajiban juga bisa dilakukan dengan meningkatkan keprofesionalan lembaga keamanan dan pertahanan negara. Selebihnya, kita bisa mengupayakan untuk meningkatkan kerja sama yang harmonis antar kelomok dan golongan dalam masyarakat.

Hal tersebut guna membangun sikap toleransi dan menciptakan masyarakat yang penuh dengan tenggang rasa dan menghargai serta menghormati berbagai perbedaan yang ada termasuk keyakinan dan agama masing-masing.

Tindakan-tindakan Penanganan Pemerintah

Selanjuutnya, berbagai tindakan penanganan juga dilakukan oleh lembaga-lembaga yang memiliki fungsi strategis dalam penegakan hukum seperti misalnya KPK dan Kepolisian.

Kepolisian dalam proses penegakan hukum melakukan penanganan terhadap berbagai kasus yang berkaitan dengan pelanggaran hak dan kewajiban warga negaraserta menciptakan rasa aman masyarakat. Polisi berhak menangkap dan pelaku tindak pidana umum seperti perampokan, terorisme, pemerkosaaan dan lain sebagainya.

KPK juga bertindak untuk melakukan penanganan terhadap kasus-kasus korupsi yang marak di Indonesia serta gratifikasi atau penyalahgunaan keuangan negara. Selain itu, lembaga seperti lembaga peradilan juga memiliki peran yakni untuk menjatuhkan vonis terhadap kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.

Lembaga lainnya yaitu tentara Nasional Indonesia atau TNI juga melakukan penanganan terhadap berbagai kasus seperti separatisme dan beragam ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri. Demikianlah berbagai upaya penanganan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara yang telah dan akan terus dilakukan untuk menjamin agar negara Indonesia tetap aman dan nyaman untuk ditinggali.

Mengerjakan Latihan Soal Melalui Link di bawah

https://forms.gle/aLeBQoS3PCiZj9Wt9

Sumber Bacaan

https://belajargiat.id/solusi-pelanggaran-hak-kewajiban-wni/

http://pkn-ips.blogspot.com/2015/11/upaya-penanganan-pelanggaran-hak-dan-pengingkaran-kewajiban-warga-negara.html

Wednesday, August 19, 2020

Hakekat Demokrasi dan Macam-Macam Demokrasi - Kelas XI Tanggal 22 Agustus 2020

A. Hakekat Demokrasi

Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yakni demos yang artinya rakyat dan cratein yang artinya kekuasaan atau pemerintahan. Sehingga demokrasi bisa dipahami sebagai kekuasaan di tangan rakyat. Menurut Abraham, demokrasi merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (Baca juga: Pengertian Demokrasi).

Miriam Budiardjo berpendapat bahwa sebuah negara harus memenuhi syarat-syarat dasar berikut ini agar bisa menyelenggarakan pemerintahan yang demokratis. Apa saja syarat tersebut? syarat tersebut antara lain:

1. Adanya perlindungan konstitusional,
2. Adanya badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak,
3. Pemilihan umum yang bebas,
4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat,
5. Kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi dan beroposisi
6. Pendidikan kewarganegaraan (civic education).

Pada dasarnya, demokrasi dibuat agar masyarakat bersatu dalam mengatur kehidupan bermasyarakat. Prinsip demokrasi itu sendiri sudah dilakukan dari tingkat lingkungan terkecil sejak dulu, misalnya rapat keluarga, rapat pemuda-pemudi karang taruna, rapat desa, kerja bakti dll. Dengan adanya demkrasi, masyarakat ditarik untuk ikut serta dalam memikirkan, merumuskan, memusyawarahkan dan melakukan tindakan untuk kepentingan bersama.

Di Indonesia sendiri, negaranya menganut sistem demokrasi pancasila. Tentu saja ini berbeda dengan demokrasi liberal yang banyak dianut oleh negara barat. Adapun pelaksanaan demokrasi pancasila di antaranya dilakukannya pemilihan umum yang transparan, pemilihan kepala daerah, pemilihan ketua kelas, pemilihan pengurus karang tarunan dan sebagainya. Nah, pelaksanaan demokrasi pancasila tersebut harus sesuai dengan kedaulatan rakyat yang berdasarkan atas kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang dilaksanakan dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, selalu menjunjung tinggi kemanusiaan yang adil dan beradab dan selalu memelihara persatuan dan kesatuan bangsa untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Baca juga: Budaya Demokrasi).

Perbedaan budaya demokrasi yang dianut oleh tiap-tiap negara disebabkan karena adanya situasi dan kondisi budaya politik yang berbeda di tiap-tiap negara. Rusadi Kantaprawira menuturkan bahwa budaya politik merupakan pola tingkah laku individu dan orientasinya terhadap kehidupan politik yang dihayati oleh para anggota suatu sistem politik.

Budaya politik masyarakat dapat digolongkan menjadi tiga macam yaitu:

1. Budaya Politik Parokial

Masyarakat yang memiliki budaya politik parokial akan tidak terlalu banyak yang minat dalam pembahasan poltik yang luas. Kebanyakan mereka hanya menjadi seorang kader partai politik.

2. Budaya Politik Kaula

Masyarakat yang memiliki budaya politik kaula pada dasarnya telah memiliki kesadaran, perhatian dan minat terhadap sistem politik secara keseluruhan bahkan mereka paham betul terkait output yang dihasilkan oleh suatu kebijakan politik. Namun belum memperhatikan untuk menjadi bagian yang terlibat langsung sebagai aktor politik untuk membuat suatu kebijakan. Biasanya masyarakat jenis ini akan langsung menyatakan patuh dan taat terhadap kebijakan pemerintah.

3. Budaya Politik Partisipan

Masyarakat yang memiliki budaya politik partisipan akan merasa memiliki hak dan kewajiban dalam berpolitik. Ia akan merasa bahwa dirinya juga harus ikut akatif dalam menentukan nasib masa depan negaranya (Baca juga: Nilai-Nilai Yang Melandasi Demokrasi di Indonesia).

B. Macam-Macam Demokrasi

Membahas Macam-Macam Demokrasi perlu sebuah peninjauan yang mendalam karena sejak lahirnya demokrasi selalu mengalami perkembangan sehingga tiap negara memiliki bentuk yang berbeda. Namun dalam pelaksanaannya dapat dibedakan menjadi dua macam yakni:

a. Demokrasi langsung

Demokrasi langsung merupakan demokrasi yang memberikan hak kepada masyarakat untuk ikut secara langsung dalam proses penyelenggaraan kegiatan negara di bidang politik. Misalnya pada zaman Yunani kuno, oleh karena jumlah penduduknya sedikit, maka penduduknya diberikan hak untuk ikut serta dalam rapat yang membahas permasalahan negara.

b. Demokrasi tidak langsung atau perwakilan

Demokrasi tidak langsung merupakan demokrasi yang memberikan hak kepada masyarakat untuk ikut secara tidak langsung atau melalui perwakilan dalam proses penyelenggaraan kegiatan negara di bidang politik. Namun perlu dipahami bahwa tidak serta merta semuanya diwakilkan melainkan adapula yang dalam hal-hal tertentu rakyat tetap dilibatkan, misalnya proses pemilihan umum.

Pada umumnya, negara-negara di dunia saat ini menganut sistem demokrasi tidak langsung. Meskipun begitu, tiap negara bisa memiliki penerapan yang berbeda-beda sesuai dengan situasi dan kondisi di negara tersebut. Misalnya saja negara Indonesia yang menerapkan sistem demokrasi pancasila.

Kerjakanlah Latihan Soal Melalui Link dibawah ini

https://forms.gle/hUZPDQijgLiWL1kd7

Sumber Bacaan

https://www.siswapedia.com/hakekat-demokrasi-dan-macam-macam-demokrasi/

https://belajargiat.id/demokrasi-pancasila/


Saturday, August 15, 2020

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI) - Kelas X Tanggal 22 Agustus 2020

 Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI)

 Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI) sangat luas terdiri dari darat, laut dan udara.

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, sejak awal kemerdekaan pemerintah Republik Indonesia menyatakan berdaulat atas seluruh wilayah bekas jajahan Hindia Belanda. 

Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri dari kepulauan dengan jumlah pulau mencapai lebih dari 16 ribu. Menjadikan Indonesia adalah negara kepulauan yang terbesar di dunia. 

Sebagai negara kepulauan, maka wilayah negara Indonesia sebagian besar adalah laut yang mencapai sekitar dua pertiga bagian, sedangkan sisanya wilayah darat. Wilayah NKRI juga mencakup udara yang ada di atas wilayah laut dan wilayah darat yang dimilikinya.

Perubahan wilayah NKRI

Sejak awal berdiri, wilayah NKRI telah mengalami beberapa kali perubahan. Irian Barat telah berhasil direbut dari penjajah Belanda pada 1963. Sekarang wilayah Irian Barat disebut Irian Jaya atau Papua. 

Wilayah Timor Timur, yang dulu adalah daerah jajahan Portugal, kemudian bergabung ke negara Republik Indonesia menjadi salah satu provisi pada 1976. 

Pada 1999, di Timor Timur dilakukan referendum (jajak pendapat), yaitu pemungutan suara untuk menentukan pendapat rakyat. 

Hasilnya menyatakan Timor Timur berpisah dengan Republik Indonesia. Kemudian Timor Timur menjadi negara Timor Leste.

Upaya penyatuan wilayah NKRI

Perjuangan untuk menyatukan wilayah laut dengan darat sudah dimulai pada 1957 melalui Deklarasi Juanda. 

Meski mendapat pertentangan dari beberapa negara besar, berkat perjuangan pemimpin NKRI, akhirnya pada 1982 disetujui forum hukum laut internasional di Montego by Jamaica. 

Bangsa Indonesia mengalami sebuah perjuangan panjang untuk mendapatkan pengakuan wilayah dari 1957 sampai 1982. 

Sebelum itu, wilayah laut hanya mencakup selebar 3 mil. Sedangkan sekarang sudah mencapai 12 mil. 

Dahulu muncul konsep laut bebas di sela-sela kepulauan nusantara. Sekarang laut pedalaman tersebut telah menjadi bagian tak terpisahkan dengan wilayah darat NKRI.

Bangsa Indonesia telah berhasil mempersatukan wilayah laut dengan darat. Bahkan berhasil memperoleh batas wilayah yang lebih baik untuk pertahanan dan keamanan negara. 

Wilayah udara juga sangat penting bagi negara. Sebab tersedia banyak gas penting bagi kehidupan seperti oksigen dan hidrogen. Sekarang ruang udara adalah jalur lalu lintas ramai. 

Negara RI menyatakan bahwa penguasaan atas ruang angkasa telah sampai ketinggian 36.000 kilometer. Pada ketinggian ini disebut orbit geostasioner. 

Tidak semua negara memiliki orbit geostasioner. Hanya negara yang dilewati garis khatulistiwa yang memiliki orbit geostasioner.

Pembagian wilayah NKRI

Sesuai UUD 1945 pasal 18 ayat 1, NKRI dibagi menjadi daerah-daerah provinsi yang dibagi atas kabupaten atau kota dengan masing-masing pemimpinnya. 

Pembagian wilayah tersebut dinilai sesuai dengan bentuk Indonesia sebagai negara kesatuan. 

Berbeda ketika Indonesia berbentuk federal atau serikat yang terjadi pada 1949-1950. Saat itu, wilayah Republik Indonesia Serikat dibagi atas Negara-negara Bagian. 

Ada Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Jawa Timur, Negara Pasundan dan sebagainya. 

Saat ini, wilayah NKRI terdiri dari 34 provinsi dengan ibu kota masing-masing.

Kerjakan Latihan melalui link di bawah ini

Sumber bacaan

Fatma Indahwati,2020,PKn SMA/MA Kelas X 1a,Jakarta: CV Graha Pustaka


Saturday, August 8, 2020

Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara di Indonesia - Kelas XII Tanggal 15 Agustus 2020

 Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara di Indonesia

Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan oleh manusia sebagai tanggung jawab dengan perannya masing-masing. Karena itu, manusia mempunyai banyak kewajiban seperti kewajiban terhadap Tuhannya, kewajiban terhadap orangtua, kewajiban terhadap keluarga, kewajiban terhadap sekolah, kewajiban terhadap lingkungannya, masyarakat, dan kewajiban terhadap negara. Kewajiban terhadap negara ini yang kemudian disebut sebagai kewajiban warga negara.

Beberapa kewajiban asasi manusia, antar lain :

  • kewajiban manusia untuk menjalankan tugasnya sebagai manusia, yaitu memimpin dan memelihara bumi beserta isinya. Maka contoh dari kewajiban ini adalah memelihara lingkungan di sekitarnya, tidak mengganggu habitat hewan lain, dan sebagainya.
  • kewajiban moral, yaitu kewajiban melakukan sesuatu sesuatu yang benar dan meninggalkan yang salah sesuai aturan yang berlaku dalam masyarakatnya. (Baca juga: Fungsi Negara)
  • kewajiban sosial, kewajiban manusia terhadap manusia lain di lingkungannya yang sesuai dengan aturan sosial yang berlaku.
  • kewajiban kepada Tuhan Yang Maha Esa. Setiap manusia mempunyai kewajiban kepada Tuhannya sesuai keyakinan, agama, dan kepercayaan masing-masing.

Kewajiban warga negara merupakan rangkuman semua kewajiban asasi manusia tersebut. Dan biasanya, sebagai warga negara diatur oleh konstitusi negaranya masing-masing. Warga negara yang seperti apa yang harus mematuhi kewajiban tersebut . Berikut adalah klasifikasi warga negara yang harus bertanggungjawab dengan kewajibannya (di Indonesia).

  1. Warga negara Indonesia baik yang tinggal di Indonesia maupun yang sedang tinggal di luar negeri.
  2. Warga negara asing yang datang dan atau tinggal di Indonesia atas keperluan tertentu.

Kewajiban Warga Negara di Indonesia diatur oleh UUD 1945 dan UU yang berlaku.  Namun, seperti sudah disebutkan di atas, lebih banyak orang yang mengetahui dan menuntut hak daripada kewajibannya. Orang yang tidak melaksanakan kewajibannya disebut mengingkari kewajiban. 

Beberapa kasus pengingkaran kewajiban warga negara :

1. Tidak atau Menghindari Membayar Pajak

2.  Melanggar Hak Asasi Manusia Lain

3.  Pelanggaran terhadap Kewajiban Pendidikan Dasar

4.  Tidak Ikut Serta dalam Pembelaan Negara

5.  Tidak Ikut Serta dalam Mencapai Tujuan Pembangunan Nasional

6.  Tidak Menaati Peraturan Lalu Lintas

7.  Merusak Fasilitas Umum dan Membuang Sampah Sembarangan

8.  Tidak Berpartisipasi dalam Kegiatan Lingkungan

9.  Tidak Jujur dan Melakukan Korupsi

Di atas telah disebutkan beberapa contoh pengingkaran kewajiban warga negara. Dalam kehidupan sehari-hari mungkin kita akan menemukan lebih banyak lagi pengingkaran yang terjadi. Mengapa demikian? Hal ini dapat terjadi karena beberapa faktor. Ada 4 faktor yang secara umum menyebabkan terjadinya pelanggaran kewajiban. Faktor-faktor tersebut adalah sebagai berikut.
  • Rasa Egois
  • Rendahnya Kesadaran terhadap Kewajiban
  • Sikap Tidak Toleransi Menghargai Orang Lain
  • Penyalahgunaan Kekuasaan

Melihat banyaknya kasus pengingkaran kewajiban warga negara dan beberapa penyebab terjadinya tindakan penyalahgunaan kewenangan, maka para ahli masyarakat membuat berbagai solusi. Solusi diharapkan dapat mengatasi akibat yang timbul dari banyaknya pelanggaran atau mencegah timbulnya kembali. Beberapa solusi tersebut antara lain :

  • Pendidikan dan sosialisasi tentang kewajiban warga negara di sekolah. Berarti juga mulai diajarkan melaksanakan segala kewajiban tersebut sejak dini di sekolah.
  • Pendidikan dan sosialisasi tentang kewajiban warga negara di masyarakat, mulai dari keluarga sampai lingkungan masyarakat yang lebih besar.
  • Pengawasan sesama warga negara. Ini terutama untuk mengatasi dan mencegah kasusu penginnkaran kwajiban warga negara karena penyalahgunaan kekuasaan.
  • Adanya sangsi hukum yang tegas dan tidak diskriminatif atau pilih kasih. Sangsi berlaku kepada semua lapisan masyarakat yang melakukan pelanggaran.
Mengerjakan Latihan melalui Link dibawah ini

Sumber Bacaan

Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM di Indonesia - Kelas XI Tanggal 15 Agustus 2020

Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM di Indonesia

Hak asasi manusia merupakan hak yang paling hakiki yang dimiliki oleh manusia. Siapapun tidak diberbolehkan untuk mengganggu atau mencampuri hak asasi orang lain karena hak asasi in sifatnya sangat personal dan tidak bisa dilepaskan dari keberadaan manusia. Dalam perjalanan kehidupan manusia, hak asasi manusia digolongkan menjadi beberapa macam, yaitu:

  • Hak asasi pribadi (Personal Rights)
  • Hak asasi politik (Political Rights)
  • Hak asasi hukum (Rights of Legal Equality)
  • Hak asasi ekonomi (Property Rights)
  • Hak asasi peradilan (Procedural Rights)
  • Hak asasi sosial budaya (Social-Culture Rights)

Beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh pemeritah untuk upaya pemerintah dalam menegakkan HAM bagi warga negara Indonesia antara lain:

  • Penegakan melalui undang-undang
Undang-Undang No.1 Tahun 1974 merupakan udang-undang yang berkaitan upaya pemerintah dalam menegakkan HAM dengan hak asasi manusia yang mengatur tentang perkawinan di Indonesia.
Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 merupakan produk dari Majelis Permusyawaratan Rakyat sesuai dengan tugas dan fungsi MPR di Indonesia dan menurut UUD 1945. (baca juga: Fungsi MPR) Ketetapan MPR ini merupakan ketetapan yang berkaitan tentang hak-hak asasi manusia khususnya hak-hak asasi warga negara Indonesia.
Beberapa hak asasi manusia yang terdapat dalam ketetapan MPR ini antara lain:
  • Hak untuk hidup
  • Hak untuk berkeluarga
  • Hak untuk melakukan pengembangan diri
  • Hak untuk mendapatkan keadilan
  • Hak untuk mendapatkan kemerdekaan
  • Hak atas kebebasan informasi
  • Hak atas rasa aman
  • Hak atas kesejahteraan
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 merupakan undang-undang yang menggantikan Ketetapan MPR MPR Nomor XVII/MPR/1998.

Karena Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 adalah penyempurnaan dari Ketetapan MPR MPR Nomor XVII/MPR/1998, maka terdapat beberapa tambahan mengenai hak-hak asasi manusia sebagai warga negara Indonesia. Penambahan cakupan hak-hak asasi tersebut antara lain:

  • Hak untuk berperan serta dalam sistem pemeritnahan
  • Hak-hak perempuan
  • Hak-hak anak
Undang-Undang No. 23 Tahun 20014 adalah undang-undang yang berisikan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 merupakan undang-undang tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
UUD 1945 Pasal 27 – 34

  • Pembentukan Komisi Nasional
Komisi Nasional Perempuan
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

  • Pembentukan pengadilan HAM
Pengadilan HAM ini dibentuk berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. 
  • Penegakan melalui proses pendidikan
Kerjakan Latihan melalui Link dibawah ini

Sumber Bacaan

Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah di Indonesia - Kelas X Tanggal 15 Agustus 2020

 

Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah di Indonesia


Pemerintahan di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki arti yaitu segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam rangka menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan negara. Nah, dapat kita katakan bahwa pemerintahan itu merupakan sebuah sistem yang pastinya memerlukan para pelaksana dan penanggung jawab dari setiap urusan pemerintahan itu.

Berdasarkan KBBI, kita dapat mengartikan kata pemerintah sebagai sekelompok orang yang secara bersama-sama memiliki kewajiban untuk memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasaan dan wewenang. Roda kehidupan dari suatu negara ditentukan arah dan perputarannya oleh pemerintah ini.

Di negara kita, dalam hal pemerintahan terdapat adanya pembagian kekuasaan. Yang dimaksud dengan pembagian kekuasaan sendiri terbagi lagi menjadi dua, yaitu pembagian kekuasaan dan wewenang kepada lembaga negara atau pembagian kekuasaan di antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pembagian kekuasaan di antara lembaga negara ini termasuk di dalamnya yaitu kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan yudikatif.

Pemerintah pusat di dalam UU No. 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah ialah pelaksana pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia di tingkat pusat yang dipimpin oleh presiden dan wakil presiden, serta dibantu oleh para menteri dengan lembaga legislatif ialah DPR dan MPR RI dan memiliki kedudukan di ibu kota negara. Dalam UU yang sama, disebutkan bahwa pemerintah daerah ialah organisasi atau lembaga pemerintah yang melaksanakan urusan pemerintahan di daerah berdasarkan asas otonomi seluas-luasnya dan asas tugas pembantuan dalam sistem negara.

Yang dimaksud dengan penyelenggara pemerintahan daerah sendiri ialah gubernur, walikota, bupati, dan juga perangkat pelaksanaan pemerintahan lainnya seperti kepala dinas atau kepala badan di tiap unit kerja. Untuk lembaga legislatif sendiri yaitu DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) I tingkat provinsi dan DPRD II untuk di tingkat kabupaten dan kota. Sejatinya, penyelenggaraan pemerintahan daerah saat ini dinaungi oleh adanya otonomi daerah.

Otonomi daerah ialah kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri. Saat ini terdapat tiga asas-asas otonomi daerah yang digunakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, yaitu asas desentralisasi, asas dekonsentrasi, dan asas tugas pembantuan. Nah, berdasarkan asas-asas tersebut, terdapat beberapa hak yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

Hak-hak yang dimaksudkan dalam asas-asas otonomi daerah tersebut contohnya yaitu mengatur sendiri urusan pemerintahannya sehingga pemerintah pusat tidak dapat ikut campur. Selain itu, terdapat pula hak lain seperti mengadakan pemilihan umum kepala daerah sendiri, mengelola sumber daya aparatur sipil daerah dengan bebas, mengelola sumber daya alam milik daerah, menarik pajak dan retribusi daerah, mendapat bagi hasil atas pengelolaan semua sumber daya milik daerah, dan lain sebagainya.

Selain memiliki hak-haknya sendiri, berdasarkan UU No. 32 tahun 2004 pemerintah daerah juga memiliki kewajiban. Beberapa di antara kewajiban tersebut misalnya melindungi masyarakat yang ada di daerahnya, menjaga persatuan di daerah tersebut, tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menyelenggarakan pemerintahan, senantiasa berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah, menyelenggarakan kehidupan demokrasi yang tertib dan aman, dan menyediakan segala sarana prasarana yang memadai untuk pelayanan pendidikan, serta mengembangkan adanya jaminan sosial bagi seluruh rakyat daerah tersebut.

Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Indonesia

Hubungan struktural ialah hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berdasarkan struktur atau jenjang atau tingkatan dalam pemerintahan. Seperti yang kita ketahui bersama, pemerintah pusat berwenang dalam mengatur urusan pemerintahan di tingkat nasional.

Hubungan struktural di antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah diatur di dalam salah satu peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yaitu Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2000 yang membahas mengenai materi pedoman organisasi perangkat daerah. 

Seperti yang dinyatakan sebelumnya, terdapat sistem otonomi daerah yang digunakan di Indonesia. Otonomi daerah menggunakan tiga asas yang sejatinya merupakan bentuk hubungan struktural antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Selain ketiga asas tersebut, terdapat satu asas lagi yang juga berlaku, yaitu asas sentralisasi. Maka, terdapat empat bentuk hubungan struktural pemerintah daerah dan pemerintah pusat, yaitu sentralisasi, desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.

Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Indonesia

Hubungan fungsional ialah suatu keterkaitan atau keterikatan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berdasarkan pada fungsi masing-masing organisasi yang saling bergantung dan mempengaruhi di antara satu dengan yang lainnya.

Kerjakan Latihan melalui link di bawah ini

Sumber Bacaan

Daring PKn XI, 23 Februari 2022 Strategi Mengatasi Berbagai Ancaman terhadap Bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Pertahanan dan Keamanan dalam Membangun Integrasi Nasional

Strategi Mengatasi Berbagai Ancaman terhadap Bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Pertahanan dan Keamanan dalam Membangun ...