Thursday, September 3, 2020

Sistem Hukum di Indonesia - Kelas XI Tanggal 12 September 2020

Sistem Hukum di Indonesia

Setiap negara, termasuk Indonesia memiliki sistem hukum untuk mengatur pemerintahannya. 

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sistem adalah perangkat unsur secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu totalitas. 

Sementara hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. 

Dalam buku Sistem Hukum Indonesia: Ketentuan-ketentuan hukum Indonesia dan Hubungannya (2018) karya Handri Raharjo, sistem hukum adalah sebuah tatanan hukum yang terdiri dari beberapa sub sistem hukum yang memiliki fungsi yang berbeda-beda dengan lain. 

Di mana untuk mencapai sebuah tujuaan yang sama, yaitu terwujudkan keamanan, ketertiban, dan keadilan.

Sistem Hukum di Indinesia Sistem hukum di Indonesia menganut sistem hukum Eropa Kontinental atau Civil Law. Hal ini dapat dilihar dari sejarah dan politik hukum, sumber hukum maupun sistem penegakan hukumnya. 

Di mana sistem tersebut banyak berkembang di negara-negara Eropa, seperti Belanda, Prancis, Italia, Jerman. 

Kemudian di Amerika Latin dan Asia. Di Asia, salah satunya Indonesia pada masa penjajahan Belanda.

Pada sistem hukum Eropa Kontinental memiliki karakteristik sebagai berikut: 

Berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa pemerintahan Kaisar Yustinianus. 

Corpus Juris Civilis (kumpulan berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Yustinianus) dijadikan prinsip dasar dalam perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa. 

Prinsip utamanya bahwa hukum itu memperoleh kekuatan mengikat. Karena berupa peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi. 

Tujuan hukum adalah kepastian hukum 

Adagium yang terkenal "tidak ada hukum selain undang-undang". 

Hakim tidak bebas dalam menciptakan hukum baru. Karena hakim hanya menerapkan dan menafsirkan peraturan yang ada berdasarkan wewenang yang ada padanya. 

Putusan hakim tidak mengikat umum tetapi hanya mengikat para pihak yang berpekara saja. 

Sumber hukum utamanya adalah undang-undang yang dibentuk oleh badan legislatif. 

Pada mulanya hukum hanya digolongkan menjadi dua, yaitu hukum publik (hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana) dan hukum privat (hukum perdata dan hukum dagang).

Tapi seiiring perkembangan zaman batas-batas antara hukum publik dan hukum privat semakin kabur. 

Namun dalam pembentukannya peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia dipengaruhi oleh sistem hukum adat dan sistem hukum Islam. 

Hal tersebut wajar, mengingat hukum merupakan sebuah sistem yang tersusun atas sejumlah bagian yang masing-masing juga merupakan sistem yang dinamakan subsistem. 

Dalam sistem hukum Indonesia terdapat subsistem hukum perdata, hukum pidana, maupun hukum tata negara. 

Negar hukum menurut Eropa Continental dipelopori oleh Imanuel Kant dengan paham Laissez faire laissez aller, artinya biarlah setiap anggota masyarakat menyelenggarakan sendiri kemakmurannya, jangan negara yang ikut campur. 

Ada elemen penting dalam konsep negara hukum menurut Eropa Continental, yakni: 

Adanya perlindungan hak-hak asasi manusia 

Pembagian kekuasaan Pemerintah berdasarkan undang-undang 

Adanya Peradilan Tata Usaha Negara 

Indonesia negara hukum Indonesia merupakan negara hukum. Ini tertuang dalam UUD 1945 pasal 1 ayat tiga yang berbunyi Negara Indonesia adalah negara hukum. 

Negara hukum yang dianut Indonesia adalah negara hukum yang senentiasa mempertimbangkan segala tindakan pada dua landasan. Yakni, dari segi kegunaan atau tujuannya dan dari segi landasan hukumnya. 

Dalam buku Pengantar Hukum Indonesia (2016) karya Hanafi Arief, sejarah hukum di Indonesia pada masa sebelum kemerdekaan dipengaruhi hukum adat dan kemudian diganti oleh sistem hukum Civil Law yang disebabkan penjajahan Belanda. 

Sistem tata hukum yang digunakan sebelum 17 Agustus 1945 antara lain sistem hukum Hindia Belanda berupa sistem hukum barat dan sistem hukum asli (hukum adat). 

Sebelum Indonesia dijajah oleh Belanda, hukum yang digunakan untuk menyelesaikan setiap sengketa yang terjadi di masyarakat mengggunakan hukum adat. Pada masa itu hukum adat diperlakukan hampur seluruh masyarakat Indonesia. Setiap daerah mempunyai hukum adat yang berbeda. 

Hukum adat sangat ditaati masyarakat masa itu, karena mengandung nilai-nilai keagamaan, kesusilaan, tradisi dan kebudayaan yang tinggi. 

Namun hukum adat kemudian berangsung tergeser disebabkan adanya gagasan diberlakukannya kodifikasi hukum barat secara efektif sejak 1848. 

Pada 1848, kitab undang-undang hukum perdata, kitab undang-undang hukum dagang, kitab undang-undang hukum acara perdata dan acara pidana berlaku bagi penduduk Belanda di Indonesia.


Kerjakan Latihan melalui link di bawah ini

https://forms.gle/RXWjWNavvtdp7cuE9

Sumber Bacaan

Fatma Indahwati,2020,PKn SMA/MA Kelas XI 2a,Jakarta: CV Graha Pustaka

https://www.kompas.com/skola/read/2020/03/13/140000869/sistem-hukum-di-indonesia?page=all

No comments:

Post a Comment

Daring PKn XI, 23 Februari 2022 Strategi Mengatasi Berbagai Ancaman terhadap Bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Pertahanan dan Keamanan dalam Membangun Integrasi Nasional

Strategi Mengatasi Berbagai Ancaman terhadap Bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Pertahanan dan Keamanan dalam Membangun ...