DINAMIKA PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA
Secara ringkas demokrasi pancasila mempunyai beberapa pengertian sebagai berikut:
1. Demokrasi pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran dan budi pekerti luhur, kepribadian indonesia yang berkesinambungan.
2. Dalam demokrasi pancasila, sistem pengorganisasian negara di lakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
3. Dalam demokrasi pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselarasaskan dengan tanggung jawab sosial.
4. Dalam demokrasi, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas dan minoritas.(http://wartawarga.gunadarma.ac.id 2011/06/27tanggal akses 12/13/2011 jam 5:25 pm)
Demokrasi pancasila pada intinya merupakan demokrasi yang didasarkan pada pancasila, yakni yang didasarkan pada lima sila, yaitu sebagai berikut:
1. Sila ketuhanan
2. Sila kemanusiaan
3. Sila persatuan
4. Sila kedaulatan rakyat
5. Sila keadilan sosial
Unsur utama dari demokrasi indonesia yang berdasarkan pada pancasila adalah adanya prinsip “musyawarah”. Kata musyawarah sendiri awal mulanya sendiri tersebut dalam sila ke empat dari pancasila, yang secara lengkap berbunyi “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Inti dari musyawarah adalah “win-win solution” artinya dengan prinsip musyawarah tersebut, diharapkan dapat memuaskan semua pihak yang berbeda pendapat, suatu harapan yang sebenarnya sangat sulit dapat diwujudkan dalam praktek berbangsa dan bernegara. Yang lebih realitis justru pelaksanaan voting berdasarkan metode one man one vote yang menhasilkan konsep win lose solution berdasarkan konsep zero sum game, meskipun tidak selamanya berarti pemenang ambil semua (the winner takes all).(munir fuady, 2010:188)
Di samping itu, prinsip musyawarah ini sering disalah artikan dalam praktik. Misalnya semasa indonesia dibawah rezim pemerintahan presiden soeharto, prinsip ini lebih sering diartikan sebagai pemaksaan kehendak dari pihak yang kuat/yang punya kuasa terhadap pihak yang lemah. Atau penggunaan prinsip musyawarah sebagai lawan dari prinsip voting suara, padahal voting suara berdasarkan one man one vote merupakan inti dan metode pengambilan keputusan satu-satunya yang paling reasonable dari konsep demokrasi itu. (munir fuady, 2010:189)
Adapun prinsip pokok demokrasi pancasila adalah sebagai berikut:
1. Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat).
b. Pemerintah berdasrkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas).
c. Kekuasan tertinggi berada di MPR.
2. Perlindungan terhadap hak asasi.
3. Pengambilan keputusan atas hak musyawarah.
4. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan merupakan badan yang merdeka.
5. Adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
6. Pelaksanaan pemilihan umum.
7. Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR(pasal 1 ayat 2 UUD 1945).
8. Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
9. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain.
10. Menjunjung tinggi tujuan dancita-cita.(http://wartawarga.gunadarma.ac.id 2011/06/27diakses pada tanggal 12/13/2011 jam 5:25 pm)
Landasan formal dari periode republik indonesia III ialah pancasila, UUD 45 serta ketetapan-ketetapan MPRS. Sedangkan sistem demokrasi pancasila menurut prinsip-prinsip yang terkandung didalam batang tubuh UUD 45 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut:
1. indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum
Negara indonesia bedasarkan hukum, tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka. Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi dengan hukum dan tindakanya terhadap rakyat harus ada landasan hukumnya.
2. Indonesia menganut sitem konstitusional
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi, disamping oleh ketentuan hukum yang lainnya yang merupakan pokok konstitusi, seperti TAP MPR dan undang-undang.
3. Majlis permusyawaratan rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasan rakyat tertinggi
Seperti telah disebutkan pada pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu,bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat indonedia.
4. Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tinggi dibawah majlis permusyawaratan rakyat(MPR)
Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majlis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majlis.
5. Pengawas dewan perwakilan rakyat (DPR)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerjasama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN.
6. Menteri negara adalah pembantu presiden, mentri negara tidak bertanggung jawab terhadap DPR
Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kepresidenan/presidentil.
7. Kekuasaan negara tidak tak terbatas
Kepala negara tidak bertanggunag jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR.(http://wartawarga.gunadarma.ac.id 2011/06/27 diakses pada 12/13/2011 jam 5:25 pm)
Kerjakan Latihan melalui link di bawah ini
https://forms.gle/BTmDdVNzvDqfJ4oR7
Sumber Bacaan
Fatma Indahwati,2020,PKn SMA/MA Kelas XI 2a,Jakarta: CV Graha Pustaka
http://miftahppkn.madrasah.id/2017/10/dinamika-pelaksanaan-demokrasi-di.html
https://belajargiat.id/sejarah-demokrasi/
No comments:
Post a Comment