Friday, August 28, 2020

Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia - Kelas XII Tanggal 05 September 2020

Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia


Coba kalian bayangkan, apa jadinya jika di dalam keluarga tidak ada aturan, di sekolah tidak ada tata tertib, di lingkungan masyarakat tidak ada norma-norma sosial, dan di negara tidak ada hukum atau undang-undang? Apa ya yang akan terjadi? Kekacauan di semua lini kehidupan bermasyarakat maupun bernegara?

Apapun itu, penegakan hukum tak dimungkiri menjadi sangat penting untuk ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh lapisan masyarakat, sehingga bisa menciptakan keamanan, ketentraman, dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat maupun negara. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka perlu ada upaya dalam melakukan proses perlindungan dan penegakan hukum. Ini berlaku pula di Indonesia.

Perlindungan hukum adalah segala upaya yang dilakukan penegak hukum untuk melindungi hak-hak dari subjek hukum agar hak-hak tersebut tidak dilanggar. Dimana, penegakan hukum ini dijalankan sebagai upaya untuk menjalankan ketentuan hukum yang berlaku.

Suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung berbagai unsur-unsur yaitu adanya perlindungan pemerintah terhadap warganya, jaminan kepastian hukum, dan berkaitan dengan hak-hak warga negara. Disamping itu, perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia juga penting bagi kehidupan bernegara, hal ini guna merealisasikan tegaknya supremasi hukum, tegaknya keadilan, dan mewujudkan perdamaian.

  • Tegaknya supremasi hukum, dengan tegaknya supremasi hukum maka hukum memiliki kekuasaan yang besar dalam mengatur tindakan manusia.
  • Tegaknya keadilan, hukum memberikan keadilan untuk melindungi hak setiap warga negara tanpa memandang ras, agama, status, maupun jabatan subyek hukum. Selama subyek hukum berhak maka hukum akan tetap melindungi hak tersebut.
  • Mewujudkan perdamaian, dengan tegaknya hukum maka keadilan dalam memastikan hak-hak setiap subjek hukum akan tewujud. Dengan demikian perdamaian akan terwujud.

Peran Lembaga Penegak Hukum

Untuk mewujudkan penegakan hukum di Indonesia yang adil maka peran lembaga penegak hukum menjadi sangat penting. Bahkan, hal tersebut telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, lembaga yang dimaksud yaitu Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan RI, Advokat, Hakim, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Kepolisian RI (Polri)

Sesuai dengan UU No.2 tahun 2002 pasal 13 Polri memiliki tugas untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

  • Kejaksaan RI

Peran kejaksaan RI diatur diatur dalam UU No.16 tahun 2004 pasal 30 yaitu untuk melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuataan hukum tetap, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana, pengawasan dan keputusan pidana bersyarat. Selain itu, peran kejaksaan juga melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.

  • Advokat

Peran advokat atau pengacara dalam perlindungan dan penegakan hukum adalah memberi bantuan hukum kepada subyek hukum seperti membuat dan mengajukan gugatan, jawaban, tangkisan, sangkalan, mendesak segera disidangkan atau diputuskan perkaranya, dan sebagainya.

  • Hakim

Peran hakim dalam perlindungan dan penegakan hukum adalah menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak dalam siding sesuai ketentuan perundang-undangan.

  • KPK

Peran KPK dalam perlindungan dan penegakan hukum antara lain melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Selain itu, melakukan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi.

Dinamika Pelanggaran Hukum

Dinamika pelanggaran hukum meliputi tentang contoh perilaku yang melanggar hukum dan sanksinya yang bisa dilihat pada kehidupan sehari-hari serta bagaimana cara berpartisipasi dalam penegakan dan perlindungan hukum. Ada beberapa contoh perilaku pelanggaran hukum yaitu :

  • Melanggar tata tertib sekolah

Pelanggaran yang dilakukan dapat berupa bolos, absen, tawuran, maupun datang terlambat. Pelanggaran tersebut biasanya akan diikuti sanksi berupa hukuman langsung oleh guru atau mendapatkan peringatan dari guru BK.

  • Melanggar Tata Tertib Berlalu Lintas

Dalam berlalu lintas, pelanggaran yang sering dilakukan adalah tidak memakai helm dan melanggar rambu lalu lintas, padahal peraturan tersebut dibuat untuk keselamatan di jalan raya. Sanksi yang biasa diterima pelanggar adalah berupa penilangan dari pihak kepolisian hingga dipenjarakan.

  • Melanggar Hukum Pidana

Pelanggaran yang dilakukan seperti mencuri, membunuh, dan mengedarkan narkoba. Dimana, sanksi yang akan diterima pelanggar hukum pidana adalah hukuman sesuai perundangan yang berlaku seperti dipenjarakan.

Kerjakan Latihan melalui link di bawah ini

Sumber Bacaan

DINAMIKA PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA - Kelas XI Tanggal 05 September 2020

DINAMIKA PELAKSANAAN  DEMOKRASI DI INDONESIA

Secara ringkas demokrasi pancasila mempunyai beberapa pengertian sebagai berikut:
1.      Demokrasi pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran dan budi pekerti luhur, kepribadian indonesia yang berkesinambungan.
2.      Dalam demokrasi pancasila, sistem pengorganisasian negara di lakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
3.      Dalam demokrasi pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselarasaskan dengan tanggung jawab sosial.
4.      Dalam demokrasi, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas dan minoritas.(http://wartawarga.gunadarma.ac.id 2011/06/27tanggal akses 12/13/2011 jam 5:25 pm)
Demokrasi pancasila pada intinya merupakan demokrasi yang didasarkan pada pancasila, yakni yang didasarkan pada lima sila, yaitu sebagai berikut:
1.      Sila ketuhanan
2.      Sila kemanusiaan
3.      Sila persatuan
4.      Sila kedaulatan rakyat
5.      Sila keadilan sosial
Unsur utama dari demokrasi indonesia yang berdasarkan pada pancasila adalah adanya prinsip “musyawarah”. Kata musyawarah sendiri awal mulanya sendiri tersebut dalam sila ke empat dari pancasila, yang secara lengkap berbunyi “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Inti dari musyawarah adalah “win-win solution” artinya dengan prinsip musyawarah tersebut, diharapkan dapat memuaskan semua pihak yang berbeda pendapat, suatu harapan yang sebenarnya sangat sulit dapat diwujudkan dalam praktek berbangsa dan bernegara. Yang lebih realitis justru pelaksanaan voting berdasarkan metode one man one vote yang menhasilkan konsep win lose solution berdasarkan konsep zero sum game, meskipun tidak selamanya berarti pemenang ambil semua (the winner takes all).(munir fuady, 2010:188)
Di samping itu, prinsip musyawarah ini sering disalah artikan dalam praktik. Misalnya semasa indonesia dibawah rezim pemerintahan presiden soeharto, prinsip ini lebih sering diartikan sebagai pemaksaan kehendak dari pihak yang kuat/yang punya kuasa terhadap pihak yang lemah. Atau penggunaan prinsip musyawarah sebagai lawan dari prinsip voting suara, padahal voting suara berdasarkan one man one vote merupakan inti dan metode pengambilan keputusan satu-satunya yang paling reasonable dari konsep demokrasi itu. (munir fuady, 2010:189)
Adapun prinsip pokok demokrasi pancasila adalah sebagai berikut:
1.      Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
a.       Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat).
b.      Pemerintah berdasrkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas).
c.       Kekuasan tertinggi berada di MPR.
2.      Perlindungan terhadap hak asasi.
3.      Pengambilan keputusan atas hak musyawarah.
4.      Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan merupakan badan yang merdeka.
5.      Adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
6.      Pelaksanaan pemilihan umum.
7.      Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR(pasal 1 ayat 2 UUD 1945).
8.      Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
9.      Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain.
10.  Menjunjung tinggi tujuan dancita-cita.(http://wartawarga.gunadarma.ac.id 2011/06/27diakses pada tanggal 12/13/2011 jam 5:25 pm)
Landasan formal dari periode republik indonesia III ialah pancasila, UUD 45 serta ketetapan-ketetapan MPRS. Sedangkan sistem demokrasi pancasila menurut prinsip-prinsip yang terkandung didalam batang tubuh UUD 45 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut:
1.      indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum
Negara indonesia bedasarkan hukum, tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka. Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi dengan hukum dan tindakanya terhadap rakyat harus ada landasan hukumnya.
2.      Indonesia menganut sitem konstitusional
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi, disamping oleh ketentuan hukum yang lainnya yang merupakan pokok konstitusi, seperti TAP MPR dan undang-undang.
3.      Majlis permusyawaratan rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasan rakyat tertinggi
Seperti telah disebutkan pada pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu,bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat indonedia.
4.      Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tinggi dibawah majlis permusyawaratan rakyat(MPR)
Di bawah MPR,  presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majlis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majlis.
5.      Pengawas dewan perwakilan rakyat (DPR)
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerjasama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN.
6.      Menteri negara adalah pembantu presiden, mentri negara tidak bertanggung jawab terhadap DPR
Presiden memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kepresidenan/presidentil.
7.      Kekuasaan negara tidak tak terbatas
Kepala negara tidak bertanggunag jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR.(http://wartawarga.gunadarma.ac.id 2011/06/27 diakses pada 12/13/2011 jam 5:25 pm)

Kerjakan Latihan melalui link di bawah ini

https://forms.gle/BTmDdVNzvDqfJ4oR7

Sumber Bacaan

Fatma Indahwati,2020,PKn SMA/MA Kelas XI 2a,Jakarta: CV Graha Pustaka

http://miftahppkn.madrasah.id/2017/10/dinamika-pelaksanaan-demokrasi-di.html

https://belajargiat.id/sejarah-demokrasi/


Kedudukan Warga Negara dalam Negara Indonesia - Kelas X Tanggal 05 September 2020

Kedudukan Warga Negara dalam Negara Indonesia

Warga negara secara umum dapat diartikan sebagai seseorang yang tinggal dan menetap di suatu wilayah bagian dari negara tertentu. Berdirinya sebuah negara karena memiliki unsur  yang membentuk suatu negara yaitu warga negara. Status kewarganegaraan seorang warga negara berakibat terhadap peran dan juga kedudukannya di dalam suatu negara. 

Di dalam UUD 1945 pasal 26 telah dijabarkan dengan begitu jelas bahwa,”…warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara…”. Yang memiliki makna bahwa warga negara ialah penduduk asli (pribumi) maupun seseorang dari negara lain yang tinggal dan menetap di Indonesia dan memilih menjadi warga negara Indonesia setelah disahkan oleh undang-undang yang berlaku(pewarganegaraan/naturalisasi). 

Dari beberapa asas kewarganegaraan di dunia, Indonesia menganut salah satu asas kewarganegaraan yaitu Asas Ius Sanguinis yang mana cara menentukan kewarganegaraan seseorang adalah dengan berdasarkan pada hubungan pertalian darah atau keturunan. Jadi, yang menentukan kewarganegaraan seseorang itu adalah kewarganegaraan dari orang tuanya, dengan tidak melihat di daerah atau di negara mana seorang tersebut beserta orang tuanya tinggal dan dilahirkan. (Baca juga: Hak dan Kewajiban warga negara dalam UUD 1945)

Berkaitan dengan asas tersebut ada dua(2) stelsel kewarganegaraan didalam suatu negara, yaitu:

  1. Stelsel aktif atau lebih dikenal dengan Stelsel by registration, ini karena seseorang harus aktif dalan melakukan tindakan hukum tertentu demi mendapatkan status kewarganegaraan.
  2. Stelsel pasif atau disebut Stelsel operation of law, karena tanpa harus melakukan upaya-upaya hukum pun seorang tersebut sudah dianggap sebagai warga negara.

Berikut ini adalah beberapa kedudukan warga negara dalam negara :

Kedudukan warga negara

Status seorang warga negara menjadi sangat penting, terkait dengan hak dan kewajibannya sebagai seorang warga dari sebuah negara. Perbedaan status kewarganegaraan yang dimiliki seorang warga negara memiliki pengaruh yang besar terkait hak dan kewajiban yang harus ditaati dan dijalankan di segala bidang kehidupan, baik secara sosial, politik , budaya, perekonomian maupun dari segi keamanan. Berdasarkan teori, ada beberapa status yang dimiliki seorang warga negara diantaranya sebagai berikut:

  • Status atau peran positif, merupakan status warga negara yang memiliki hak untuk memperoleh sesuatu yang positif dari lembaga negara, dalam hal ini menuntuht haknya dalam hal perlindungan baik jiwa raga maupun harta seorang warga negara.
  • Status atau peran Negatif, bahwa negara tidak boleh turut campur dalam hak asasi warga negaranya, seperti halnya dalam menentukan keyakinan beragama seorang warga negara. (Baca juga: Jenis jenis pelanggaran HAM beserta Contohnya)
  • Status atau peran Aktif, bahwa warga negara diberikan hak untuk turut berperan serta aktif dalam kegiatan penyelenggaraan negara, seperti halnya dalam pemilihan umum. (Baca juga: Sistem Pemilu Di Indonesia)
  • Status atau peran Pasif, bahwa warga negara memiliki kewajiban untuk tunduk dan patuh terhadap setiap peraturan yang dibuat oleh penyelenggara negara, dan juga peraturan perundangan yang berlaku. 

Hak Warga Negara

Hak merupakan sesuatu yang dapat diperoleh maupun diberikan, dalam hal ini oleh negara. Dalam UUD 1945 diuraikan mengenai hak yang dimiliki setiap warga negara, diantaranya:

  1. Hak memiliki pekerjaan yang dapat memberikan penghidupan seorang warga negara secara layak dan patut.
  2. Hak dalam upaya membela negara dari hal-hal yang mengancam ketertiban dan keamann suatu negara.
  3. Hak untuk mengikuti kegiatan dalam berorganisasi untuk mengeluarkan pndapat serta gagasan dengan cara yang tidak melawan hukum dan aturan yang berlaku. (Baca juga: Manfaat Musyawarah dalam Kehidupan Sehari-hari)
  4. Hak untuk memilih dan menentukan keyakinan serta beribadah menurut keyakinan yang dianut dalam beragama tanpa suatu paksaan.
  5. Hak untuk mempertahankan keamanan didalam suatu negara. (Baca juga: Peran generasi muda)
  6. Hak mendapatkan pendidikan secara baik dan layak. (Baca juga: Pentingnya Pendidikan bagi manusia)
  7. Hak untuk melestarikan adat istiadat dan budaya yang telah berlaku di masyarakat. (Baca juga: Fungsi Kebudayaan bagi Masyarakat dan Contohnya)
  8. Hak dalam mendapatkan keadilan dan jaminan sosial untuk warga negara tidak mampu dan fakir miskin

Kewajiban Warga Negara

Kewajiban warga negara merupakan sesuatu hal yang harus dilakukan dan dijalankan terkait statusnya sebagai seorang warga negara dalam suatu negara. Kewajiban menjadi penting kedudukannya sebagai bagian dari partisipsi seorang warga negara dalam membangun negaranya, beberapa kewajiban seorang warga negara di Indonesia diantaranya:

  1. Kewajiban untuk patuh dan tunduk pada keputusan perundang-undangan yang telah ditetapkan demi menjaga stabilitas nasional, bangsa dan negara. (Baca juga: Lembaga Penegak Hukum dan Fungsinya)
  2. Kewajiban dalam hal pembayaran pajak.
  3. Kewajiban ikut membela negara dalam upaya pertahanan keamanan serta ketertiban bangsa dan negara.
  4. Kewajiban menjaga fasilitas umum.

Disamping itu, negara pun memiliki hak dan kewajiban yang tak jauh berbeda dengan warga negaranya. Ini memiliki keterkaitan dengan setiap hak yang dimiliki oleh warga negara merupakan suatu kewajiban yang mutlak harus dijalankan oleh negara sebagai penyelenggara negara dan pemerintahan. Begitu pula hak yang dimiliki negara merupakan kewajiban yang harus dijalankan tanpa terkecuali oleh setiap warga negara. (Baca juga: Hubungan Negara dengan Warga Negara atau Sebaliknya).

Pada hakikatnya kedudukan warga negara dalam negara sangat tergantung pada status kewarganegaraannya. Yang membuat seorang warga negara memiliki hak dan kewajiban yang berbeda pula tergantung dari negara mana seseorang tersebut berasal. Kedudukannya sebagai warga negara pun mengikuti kebijakan yang diterapkan pada negara asal. (Baca juga: Peran Indonesia di dunia internasional)

Di Indonesia sendiri menganut asas ius sanguinis yaitu seorang warga negara yang memiliki status kewarganegaraan berdasarkan hubungan pertalian darah. Yaitu apabila seorang warga negara memiliki keturunan maka secara otomatis keturunan tersebut memiliki status kewarganegaraan orang tuanya.

Namun seorang warga dari negara lain dapat menjadi warga negara Indonesia dengan mengajukan pewarganegaraan (naturalisasi). Dengan begitu status kewarganegaraannya yang terdahulu telah terhapus dan beralih menjadi warga negara Indonesia, sebab di Indonesia sendiri tidak menganut dwi kewarganegaraan atau kewarganegaraan ganda. 


Kerjakan Latihan melalui link di bawah ini

https://forms.gle/GG8bB5GQxgmxq84s7

Sumber bacaan
Fatma Indahwati,2020,PKn SMA/MA Kelas X 1a,Jakarta: CV Graha Pustaka

Daring PKn XI, 23 Februari 2022 Strategi Mengatasi Berbagai Ancaman terhadap Bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Pertahanan dan Keamanan dalam Membangun Integrasi Nasional

Strategi Mengatasi Berbagai Ancaman terhadap Bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Pertahanan dan Keamanan dalam Membangun ...