Thursday, November 5, 2020

Otonomi Daerah - Kelas X Tanggal 07 Nopember 2020

Indonesia menganut sistem otonomi daerah dalam pelaksanaan pemerintahannya. Sistem otonomi daerah memungkinkan daerah mempunyai hak dan kewajiban untuk mengatur daerahnya sendiri. Tetapi, dalam melaksanakan otonomi, daerah masih tetap dikontrol oleh pemerintah pusat serta sesuai dengan undang-undang. Dalam Dasar-dasar Ilmu Politik (2003), Miriam Budiardjo menjelaskan pemerintah pusat mempunyai wewenang menyerahkan sebagian kekuasaannya ke daerah berdasarkan hak otonomi. Penyerahan sebagian kekuasaan itu karena Indonesia adalah negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Namun, pada tahap terakhir kekuasaan tertinggi tetap di tangan pemerintah pusat.


Dalam Encyclopaedia Britannica (2015), disebutkan otonomi (autonomy) berasal dari bahasa Yunani autos artinya sendiri dan nomos yang berarti hukum atau aturan. Otonomi dapat diartikan sebagai pengaturan sendiri, mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah. Otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan masyarakat atau kepentingan untuk membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), otonomi adalah pemerintahan sendiri. KBBI menjelaskan otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Kamus Hukum dan Glosarium Otonomi Daerah, otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan dalam The Encyclopedia of Social Sciences (1930), otonomi daerah adalah hak sebuah organisasi sosial untuk mencukupi diri sendiri dan kebebasan aktualnya.

Dalam Hukum Pemerintahan Daerah (2010) karya Ni'matul Huda, C. W. van der Pot menjelaskan otonomi daerah adalah menjalankan rumah tangganya sendiri (eigen huishouding). 

Dasar hukum otonomi daerah Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia didasarkan pada hukum dan undang-undang yang berlaku, antara lain: 

1. Undang-undang Dasar Tahun 1945 amandemen ke-2, pasal 18 ayat 1-7, pasal 18A ayat 1 dan 2, dan pasal 18B ayat 1 dan 2. 

2. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI. 

3. Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.

4. Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 

5. Undang-undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

6. Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (revisi UU No. 32 Tahun 2004). 

Otonomi Daerah menurut UU No. 33 Tahun 2004 Undang-undang No. 33 Tahun 2004 menyebutkan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai amanat UUD 1945, pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. 

Dalam UU tersebut, juga dijelaskan pengertian otonomi daerah dan daerah otonom. 

Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Daerah otonom atau disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI. Otonomi daerah merupakan bagian dari desentralisasi. Baca juga: Mendagri: Inovasi Perkuat Otonomi Daerah Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah ke daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI. UU tersebut menyatakan NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah. Pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat.

Nilai dasar otonomi daerah Dalam buku Desentralisasi dan Otonomi Daerah (2007) karya Syamsuddin Haris, otonomi daerah memiliki beberapa nilai dasar yaitu: 

Kebebasan Kebebasan masyarakat dan pemerintah daerah dalam mengambil tindakan dan kebijakan untuk memecahkan masalah bersama. 

Partisipasi Masyarakat berperan aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kebijakan publik di daerahnya. 

Efektivas dan efisiensi Melalui kebebasan dan partisipasi masyarakat, jalannya pemerintahan akan lebih tepat sasaran (efektif) dan tidak menghamburkan anggaran atau tidak terjadi pemborosan.


Asas dan prinsip pemerintahan daerah 

Otonomi daerah membawa asas dan prinsip sebagai berikut: 

  1. Menggunakan asas desentralisasi, dekonsentralisasi dan tugas pembantuan. 
  2. Penyelenggaraan asas desentralisasi secara utuh dan bulat yang dilaksanakan di daerah kabupaten dan kota.
  3. Asas tugas pembantuan yang dapat dilaksanakan di daerah provinsi, kabupaten, kota, dan desa. 

Tujuan otonomi daerah Terdapat beberapa tujuan pemberian otonomi daerah, di antaranya: 

  • Distribusi regional yang merata dan adil 
  • Peningkatan terhadap pelayanan masyarakat yang semakin baik 
  • Adanya sebuah keadilan secara nasional 
  • Adanya pengembangan dalam kehidupan demokratis 
  • Menjaga hubungan yang harmonis antara pusat, daerah, dan antardaerah terhadap integritas Republik Indonesia. 
  • Mendorong pemberdayaan masyarakat 
  • Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat dan mengembangkan peran dan fungsi DPRD.


Hak daerah dalam menjalankan otonomi daerah Menurut UU No 32 Tahun 2004 Pasal 21, dalam menyelenggarakan otonomi, daerah memiliki hak sebagai berikut: 

  1. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya 
  2. Memilih pimpinan daerah 
  3. Mengelola aparatur daerah 
  4. Mengelola kekayaan daerah 
  5. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah 
  6. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah 
  7. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah 
  8. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Kewajiban daerah dalam menjalankan otonomi daerah 

Menurut UU No 32 Tahun 2004 Pasal 22, terdapat kewajiban yang dimiliki daerah, yaitu: 

  1. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI. 
  2. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat 
  3. Mengembangkan kehidupan demokrasi 
  4. Mewujudkan keadilan dan pemerataan 
  5. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan 
  6. Menyediakan fasilitas kesehatan 
  7. Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak 
  8. Mengembangkan sistem jaminan sosial 
  9. Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah 
  10. Melestarikan lingkungan hidup 
  11. Mengolah administrasi kependudukan 
  12. Melestarikan nilai sosial budaya 
  13. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.




Kerjakan Latihan sebagai Presensi  Kehadiran melalui link di bawah ini

https://forms.gle/YPUVPJVbxNFbqQGr9

PHB KELAS X MA AL FATICH - Kelas X Tanggal 17 Oktober 2020

PHB KELAS X MA AL FATICH

Sumber Bacaan

Fatma Indahwati,2020,PKn SMA/MA Kelas X 1a,Jakarta: CV Graha Pustaka

Kerjakan Latihan melalui link di bawah ini 

https://forms.gle/bUhjCMi4WFf8x1Hh8

Thursday, October 29, 2020

Partisipasi Warga dalam Sistem Politik di Indonesia dan Kegiatannya - Kelas X Tanggal 31 Oktober 2020

 

Partisipasi Warga dalam Sistem Politik di Indonesia dan Kegiatannya

Asas dari sistem politik demokrasi ialah terdapatnya pengakuan pada kewenangan yang berada di tangan rakyat. Oleh sebab itu, sistem politik demokrasi bisa terwujud apabila rakyat (warga begara) berpartisipasi secara aktif serta bertanggung jawab.

Setiap warga negara mempunyai partisipasi yang berbeda-beda. Terdapat warga negara yang mampu berperan secara aktif dalam politik, contohnya mampu memiliki kedudukan tertentu dalam sebuah partai politik, namun terdapat pula warga negara yang tidak aktif misalnya hanya bisa berperan aktif dalam pemilu.

Partisipasi warga negara bisa dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:

Partisipasi Aktif

Partisipasi aktif ialah sebuah aktivitas yang digunakan untuk mengajukan usulan dalam kebijakan, kritikan, perbaikan, memutuskan pemimpin dalam pemerintahan, dan membenarkan kebijakan.

Partisipasi Pasif

Partisipasi pasif ialah sebuah aktivitas yang digunakan demi mentaati sebuah peraturan pemerintahan, menerima serta melaksanakan sebuah kebijakan yang berasal dari Pemerintah.
Selain itu, masih terdapat tingkatan-tingkatan untuk warga negara dalam melakukan partisipasi politik, yaitu sebagai berikut:

Kegiatan Gladiator

Kegiatan ini mencakup hal-hal sebagai berikut:

  1. Memegang kekuasaan publik ataupun partai
  2. Menjadi calon pejabat
  3. Mengumpulkan dana politik
  4. Menjadi anggota aktif bagi sebuah partai
  5. Meluangkan waktu untuk melakukan kampanye politik

Kegatan Transisi

Kegiatan ini mencakup hal-hal sebgaai berikut:

  1. Menghadiri rapat atau pegawai politik
  2. Menyalurkan dukuangan berupa dana partai ataupun calon
  3. Jumlah pejabat publik ataupun pemimpin politik

Kegiatan Menonton

Kegiatan ini mencakup hal-hal sebgaai berikut:

  1. Menggunakan identitas partai atau organisasi politik
  2. Mengajak orang lain nntuk memilik
  3. Melakukan diskusi politik
  4. Memberikan hak suara

Kegiatan Apatis

Parameter inti yang bisa digunakan untuk melakukan penilaian terhadap partisipasi masyarakat dalam politik ialah sebagai berikut

  1. Pengetahuan serta pengahayatan pada politik yang dimiliki oleh masyarakat.
    Warga negara ataupun masyarakat yang mempuanyai pengetahuan serta pengahayatan politik yang tinggi, bisa berpartisipasi secara aktif serta lebih rasional. Warga negara (masyarakat) yang mempunyai pengetahuan serta pengahayatan politik yang rendah, mampu berpartisipasi secara aktif namun cenderung kurang rasional.
  2. Ukuran kepercayaan warga negara (masyarakat kepada sistem politik yang berlaku
    Ukuran kepercayaan tersebut, antara lain dapat ditentukan oleh kapabilitas sistem politik untuk desakan-desakan yang dari masyarakat yang masih dalam taraf kewajaran secara memuaskan.

Berlandaskan dua parameter inti tersebut ialah adanya hubungan yang begiru erat, ialah jika warga negara mempunyai pengetahuan serta pengahayatan yang tinggi, akan mempunyai kapabilitas yang tinggi pula didalam memutuskan desakan-desakan yang wajar serta masuk akal.

Oleh sebab itu, akan muncul sistem partisipasi yang aktif serta bertanggung jawab yang mampu menjamin keberlangsungan hidup sistem politik dalam negara tersebut.

Kebalikannya, jika warga negara yang kurang mempunyai pengetahuan serta penghayatan politik, akan melalui banyak kesulitan di dalam menetapkan desakan-desakan yang wajar serta masuk akal. Jika partisipasi aktif yang berasal dari warga negara tersebut ditonjolkan, maka akan menciptakan desakan-desakan yang tidak wajar serta mampu mengancam kesatuan sistem politik yang sudah berlaku.

Kerjakan Latihan melalui link di bawah ini

https://forms.gle/b9zjH4sBKoY2S2Uu9

Sumber bacaan

Fatma Indahwati,2020,PKn SMA/MA Kelas X 1a,Jakarta: CV Graha Pustaka

Daftar Penegak Hukum di Indonesia - Kelas XI Tanggal 31 Oktober 2020

Daftar Penegak Hukum di Indonesia

Hakim Sarpin Rizaldi menyebut dalam pertimbangan putusan praperadilan Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, bahwa tidak semua polisi merupakan penegak hukum. Benarkah demikian?


Berikut ini daftar penegak hukum di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menjadi landasannya. Tidak persis sama dengan versi hakim Sarpin.

1. Polisi

Personil kepolisian (polisi) adalah penegak hukum didasarkan pada ketentuan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI khususnya bagian Menimbang huruf a dan b; Pasal 1 angka 1, angka 5, dan angka 6; Pasal 2; Pasal 3; Pasal 4; dan Pasal 5.

Dari ketentuan pasal-pasal di atas, intinya, personil polisi merupakan bagian dari kepolisian, yang merupakan satu kesatuan, yang salah satu fungsinya adalah penegakan hukum, dan keberadaannya bertujuan, salah satunya, untuk mewujudkan tertib dan tegaknya hukum.

Nah, apakah Kombes Budi Gunawan sebagai Karobinkar & Diputi SDM Polri 2003-2006 merupakan polisi? Jawabannya: iya, polisi. Apakah polisi penegak hukum? Jawabannya jelas: polisi adalah penegak hukum.

Fungsi dan tujuan kepolisian semacam itu kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam tugas pokok kepolisian yang meliputi:

(1) memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;

(2) menegakkan hukum; dan

(3) memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat (Pasal 13).

Dalam melaksanakan tugas pokoknya tersebut, Pasal 14 menyatakan, kepolisian bertugas untuk:

a. melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;

b. menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan;

c. membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;

d. turut serta dalam pembinaan hukum nasional;

e. memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;

d. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Jaksa

Personil kejaksaan (jaksa) baik sebagai pejabat struktural, fungsional maupun penuntut umum adalah penegak hukum dibawah komando Jaksa Agung didasarkan pada ketentuan UU No 16 Tahun 2004 khususnya Pasal 1, Pasal 2, Pasal 33, dan Pasal 35.

TUGAS :

Melaksanakan tugas dan wewenang serta fungsi Kejaksaan di daerah hukum Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa serta tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.

3. Hakim

Kekuasaan kehakiman menjalankan fungsi penegakan hukum yang diselengarakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, tempat para hakim menjalankan tugas pokok dan fungsinya. “Kekuasaan kehakiman dalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum…dst,” kata Pasal 1 UU No 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

4. Pengadilan Negeri

Tugas Pokok Dan Fungsi Pengadilan Negeri

Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Dasar pasca Amandemen).

Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung RI, Badan-badan peradilan lain di bawah Mahkamah Agung (Peradilan Umum, PTUN, Peradilan Militer, Peradilan Agama) serta Mahkamah Konstitusi (Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945).

Penyelenggaraan kekuasaan Kehakiman tersebut diserahkan kepada badan-badan peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi dengan tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya).(Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2))

Peradilan Umum adalah salah satu pelaksana kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya (Pasal 2 UU No.2 Tahun 1984). Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang, memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama (Pasal 50 UU No.2 Tahun 1986)

Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerntah di daerahnya apabila diminta (Pasal 52 UU No.2 Tahun 1986). Selain menjalankan tugas pokok, pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan Undang-Undan

Kewenangan

a) Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama;

b) Pengadilan Negeri dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasehat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta;

c) Selain tugas dan kewenangan tersebut diatas, Pengadilan Negeri dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang

5. Advokat

Advokat adalah penegak hukum namun tidak masuk daftar penegak hukum versi hakim Sarpin dalam pertimbangan putusannya.

“Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan,” tegas Pasal 5 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat.


Kerjakan Latihan melalui link di bawah ini

Negara Hukum (Konsep dasar dan Implementasinya di Indonesia ) - Kelas XII Tanggal 31 Oktober 2020

Negara Hukum (Konsep dasar dan Implementasinya di Indonesia )

A.        Pengertian Negara Hukum

Aristoteles, merumuskan negara hukum adalah Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga Negara dan sebagai daripada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warganegara yang baik. Peraturan yang sebenarnya menurut Aristoteles ialah peraturan yang mencerminkan keadilan bagi pergaulan antar warga negaranya. maka menurutnya yang memerintah Negara bukanlah manusia melainkan “pikiran yang adil”. Penguasa hanyalah pemegang hukum dan keseimbangan saja.

Penjelasan UUD 1945 mengatakan, antara lain, “Negara Indonesia berdasar atas hukum (Rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machsstaat)”. Jadi jelas bahwa cita-cita Negara hukum (rule of  law) yang tekandung dalam UUD1945 bukanlah sekedar Negara yang berlandaskan sembarang hukum. Hukum yang didambakan bukalah hukum yang ditetapkan semata-mata atas dasar kekeuasaan, yang dapat menuju atau mencerminkan kekuasaan mutlak atau otoriter. Hukum yang demikian bukanlah hukum yang adil (just law), yang didasarkan pada keadilan bagi rakyat.

B.        Konsep Dasar Negara Hukum Indonesia

Konsep rechtsstaat mengutamakan prinsip wetmatigheid yang kemudian menjadi rechtmatigheid.

1. unsur-unsur rechtsstaat :

a.      adanya perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia (HAM).

b.      adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan negara untuk menjamin

perlindungan  HAM,

c.       pemerintahan berdasarkan peraturan,

d.      adanya peradilan administrasi; dan

Dari uraian unsur-unsur rechtsstaat maka dapat dikaitkan dengan konsep perlindungan hukum, sebab konsep rechtsstaat tersebut tidak lepas dari gagasan untuk memberi pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Dengan demikian rechtsstaat memiliki inti upaya memberikan perlindungan pada hak-hak kebebasan sipil dari warga negara, berkenaan dengan perlindungan terhadap hak-hak dasar yang sekarang lebih populer dengan HAM, yang konsekuensi logisnya harus diadakan pemisahan atau pembagian kekuasaan di dalam negara. Sebab dengan pemisahan atau pembagian kekuasaan di dalam negara, pelanggaran dapat dicegah atau paling tidak dapat diminimalkan.

Di samping itu, konsep rechtsstaat menginginkan adanya perlindungan bagi hak asasi manusia melalui pelembagaan peradilan yang independen. Pada konsep rechtsstaat terdapat lembaga peradilan administrasi yang merupakan lingkungan peradilan yang berdiri sendiri.

Negara Anglo Saxon tidak mengenal Negara hukum atau rechtstaat, tetapi mengenal atau menganut apa yang disebut dengan “ The Rule Of The Law” atau pemerintahan oleh hukum atau government of judiciary.

 

Menurut A.V.Dicey, Negara hukum harus mempunyai 3 unsur pokok :

1      Supremacy Of Law

Dalam suatu Negara hukum, maka kedudukan hukum merupakan posisi tertinggi, kekuasaan harus tunduk pada hukum bukan sebaliknya hukum tunduk pada kekuasaan, bila hukum tunduk pada kekuasaan, maka kekuasaan dapat membatalkan hukum, dengan kata lain hukum dijadikan alat untuk membenarkan kekuasaan. Hukum harus menjadi “tujuan” untuk melindungi kepentingan rakyat.

2      Equality Before The Law

Dalam Negara hukum kedudukan penguasa dengan rakyat dimata hukum adalah sama (sederajat), yang membedakan hanyalah fungsinya, yakni pemerintah berfungsi mengatur dan rakyat yang diatur. Baik yang mengatur maupun yang diatur pedomannya satu, yaitu undang-undang. Bila tidak ada persamaan hukum, maka orang yang mempunyai kekuasaan akan merasa kebal hukum. Pada prinsipnya Equality Before The Law adalah tidak ada tempat bagi backing yang salah, melainkan undang-undang merupakan backine terhadap yang benar.

3      Human Rights

Human rights, maliputi 3 hal pokok, yaitu :

a.       The rights to personal freedom ( kemerdekaan pribadi), yaitu hak untuk melakukan sesuatu yang dianggan baik badi dirinya, tanpa merugikan orang lain.

b.      The rights to freedom of discussion ( kemerdekaan berdiskusi), yaitu hak untuk mengemukakan pendapat dan mengkritik, dengan ketentuan yang bersangkutan juga harus bersedia mendengarkan orang lain dan bersedia menerima kritikan orang lain.

c.       The rights to public meeting ( kemerdekaan mengadakan rapat), kebebasan ini harus dibatasi jangan sampai menimbulkan kekacauan atau memprovokasi.

Persamaan Negara hukum Eropa Kontinental dengan Negara hukum Anglo saxon adalah keduanya mengakui adanya “Supremasi Hukum”. Perbedaannya adalah pada Negara Anglo Saxon tidak terdapat peradilan administrasi yang berdiri sendiri sehingga siapa saja yang melakukan pelanggaran akan diadili pada peradilan yang sama. Sedangkan nagara hukum Eropa Kontinental terdapat peradilan administrasi yang berdiri sendiri.

 

C.        Indonesia sebagai Negara Hukum

Negara Hukum Indonesia  diilhami oleh ide dasar rechtsstaat dan rule of law. Langkah ini dilakukan atas dasar pertimbangan bahwa negara hukum Republik Indonesia pada dasarnya adalah negara hukum, artinya bahwa dalam konsep negara hukum Pancasila pada hakikatnya juga memiliki elemen yang terkandung dalam konsep rechtsstaat maupun dalam konsep rule of law.

Yamin menjelaskan pengertian Negara hukum dalam penjelasan UUD 1945, yaitu dalam Negara dan masyarakat Indonesia, yang berkuasa bukannya manusia lagi seperti berlaku dalam Negara-negara Indonesia lama atau dalam Negara Asing yang menjalankan kekuasaan penjajahan sebelum hari proklamasi, melainkan warga Indonesia dalam suasana kemerdekaan yang dikuasai semata-mata oleh peraturan Negara berupa peraturan perundang-undangan yang dibuatnya sendiri

Indonesia berdasarkan UUD 1945 berikut perubahan-perubahannya adalah negara hukum artinya negara yang berdasarkan hukum dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka. Negara hukum didirikan berdasarkan ide kedaulatan hukum sebagai kekuasaan tertinggi

Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH ada dua belas ciri penting dari negara hukum diantaranya adalah :

1.         Supremasi hukum

2.         Persamaan dalam hukum

3.         Asas legalitas

4.         Pembatasan kekuasaan

5.         Organ eksekutif yang independent

6.         Peradilan bebas dan tidak memihak

7.         Peradilan tata usaha negara

8.         Peradilan tata negara

9.         Perlindungan hak asasi manusia

10.       Bersifat demokratis

11.       Sarana untuk mewujudkan tujuan negara

12.       Transparansi dan kontrol sosial.

Sedangkan menurut Prof. DR. Sudargo Gautama, SH. mengemukakan 3 ciri-ciri atau unsur-unsur dari negara hukum, yakni:

a.         Terdapat pembatasan kekuasaan negara terhadap perorangan

maksudnya negara tidak dapat bertindak sewenang-wenang. Tindakan negara dibatasi oleh hukum, individual mempunyai hak terhadap negara atau rakyat mempunyai hak terhadap penguasa.

 

b.         Azas Legalitas

Setiap tindakan negara harus berdasarkan hukum yang telah diadakan terlebih dahulu yang harus ditaati juga oleh pemerintah atau aparaturnya.

 

c.         Pemisahan Kekuasaan

Agar hak-hak azasi itu betul-betul terlindung adalah dengan pemisahan kekuasaan yaitu badan yang membuat peraturan perundang-undangan, melaksanakan dan mengadili harus terpisah satu sama lain tidak berada dalam satu tangan.

Namun apabila dikaji secara mendalam bahwa pendapat yang menyatakan orientasi konsepsi Negara Hukum Indonesia hanya pada tradisi hukum Eropa Continental ternyata tidak sepenuhnya benar, sebab apabila disimak Pembukaan UUD 1945 alinea I (satu) yang menyatakan “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” menunjukkan keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia menghadapi masalah kemerdekaan melawan penjajahan. Dengan pernyataan itu bukan saja bangsa Indonesia bertekad untuk merdeka, tetapi akan tetap berdiri di barisan yang paling depan dalam menentang dan menghapuskan penjajahan di atas dunia.

Alinea ini mengungkapkan suatu dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai  dengan perikemanusiaan dan perikeadilan dan oleh karenanya harus ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa di dunia ini dapat menjalankan hak atas kemerdekaan sebagai hak asasinya. Di samping itu dalam Batang Tubuh UUD 1945 naskah asli, terdapat pasal-pasal yang memuat tentang hak asasi manusia antara lain: Pasal 27, 28, 29, 30, dan 31. Begitu pula dalam UUD 1945 setelah perubahan pasal-pasal yang memuat tentang hak asasi manusia di samping Pasal 27, 28, 29, 30 dan 31 juga dimuat secara khusus tentang hak asasi manusia dalam Bab XA tentang Hak Asasi Manusia yang terdiri dari Pasal 28A, 28B, 28C, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H, 28I dan Pasal 28J. Hal ini menunjukkan bahwa dalam konsep negara hukum Indonesia juga masuk di dalamnya konsepsi negara hukum Anglo Saxon yang terkenal dengan rule of law.

Dari penjelasan dua konsep tersebut dapat disimpulkan bahwa konsep negara hukum Indonesia tidak dapat begitu saja dikatakan mengadopsi konsep rechtsstaat maupun konsep the rule of law, karena latar belakang yang menopang kedua konsep tersebut berbeda dengan latar belakang negara Republik Indonesia, walaupun kita sadar bahwa kehadiran istilah negara hukum berkat pengaruh konsep rechtsstaat maupun pengaruh konsep the rule of law.

Selain istilah rechtstaat, sejak tahun 1966 dikenal pula istilah The rule of law yang diartikan sama dengan negara hukum.

Dari berbagai macam pendapat, nampak bahwa di Indonesia baik the rule of law  maupun rechtsstaat diterjemahkan dengan negara hukum. Hal ini sebenarnya merupakan sesuatu yang wajar, sebab sejak tahun 1945 The rule of law merupakan suatu topik diskusi internasional, sejalan dengan gerakan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Dengan demikian, sulitlah untuk saat ini, dalam perkembangan konsep the rule of law dan dalam perkembangan konsep rechtsstaat untuk mencoba menarik perbedaan yang hakiki antara kedua konsep tersebut, lebih-lebih lagi dengan mengingat bahwa dalam rangka perlindungan terhadap hak-hak dasar yang selalu dikaitkan dengan konsep the rule of law, Inggris bersama rekan-rekannya dari Eropa daratan ikut bersama-sama menandatangani dan melaksanakan The European Convention of Human Rights.

Dengan demikian, lebih tepat apabila dikatakan bahwa konsep negara hukum Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 merupakan campuran antara konsep negara hukum tradisi Eropa Continental yang terkenal dengan rechtsstaat dengan tradisi hukum Anglo Saxon yang terkenal dengan the rule of law. Hal ini sesuai dengan fungsi negara dalam menciptakan hukum yakni mentransformasikan nilai-nilai dan kesadaran hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakatnya. Mekanisme ini merupakan penciptaan hukum yang demokratis dan tentu saja tidak mungkin bagi negara untuk menciptakan hukum yang bertentangan dengan kesadaran hukum rakyatnya. Oleh karena itu kesadaran hukum rakyat itulah yang diangkat, yang direfleksikan dan ditransformasikan ke dalam bentuk kaidah-kaidah hukum nasional yang baru.

Apabila dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945 naskah asli, tidak secara eksplisit terdapat pernyataan bahwa Indonesia adalah negara hukum, lain halnya dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat (KRIS). Dalam KRIS dinyatakan secara tegas dalam kalimat terakhir dari bagian Mukadimah dan juga dalam Pasal 1 ayat (1) bahwa Indonesia adalah negara hukum.

 

D.        Implementasi Negara Hukum di Indonesia

Berbicara tentang  negara hukum yang disebut supremasi hukum  tentu  saja tidak akan  lepas dari  konsepsi dasar yang dipakai  sebagai landasan  untuk menciptakan sebuah negara nasional yang pada tataran kenegaraan dan  hukum tertinggi disebut konstitusi. Ini merupakan dasar yang bersifat  universal yang berlaku pada tiap-tiap negara.

Dalam tataran koridor konstitusional, maka persoalan mengenai supremasi hukum  terwujud didalam sebuah  masyarakat  nasional  yang disebut negara hukum konstitusional, yaitu  suatu  negara dimana setiap tindakan dari penyelenggara negara: pemerintah dan  segenap alat perlengkapan  negara di pusat dan didaerah  terhadap rakyatnya  harus berdasarkan  atas hukum-hukum yang berlaku yang ditentukan oleh rakyat / wakilnya di dalam  badan  perwakilan rakyat. Sesuai  prinsip  kedaulatan rakyat  yang  ada, di dalam  negara demokrasi  hukum dibuat untuk  melindungi  hak-hak  azasi  manusia  warga negara,  melindungi mereka dari tindakan diluar ketentuan hukum dan untuk mewujudkan tertib sosial dan  kepastian hukum  serta keadilan sehingga proses politik berjalan secara damai sesuai koridor  hukum/konstitusional.

UUD NRI 1945 sebenarnya telah mempunyai ukuran-ukuran dasar yang bisa dipakai untuk mewujudkan negara hukum dimana supremasi hukum akan diwujudkan. Kalau dilihat dengan seksama  UUD NRI 1945 mejelaskan bahwa :

“Indonesia adalah negara berdasar atas negara hukum, tidak berdasar atas

kekuasaan belaka”

Ini sebenarnya Grundnorm yang telah diberikan oleh Founding father yang membangun negara ini. Bagaimana kita akan menyusun negara hukum, bagaimana negara hukum  itu akan diarahkan, dalam arti untuk apa kita wujudkan  negara hukum ini, sekaligus dituntut untuk menegakkan hukum sebagai salah satu piranti  yang bisa dipergunakan secara tepat di dalam  mewujudkan keinginan atau cita-cita bangsa. Formula UUD 1945 tersebut mengandung  pengertian dasar bahwa di dalam negara yang dibangun  oleh rakyat Indonesia ini sebenarnya diakui adanya dua faktor yang terkait dalam mewujudkan  negara hukum, yaitu satu factor hukum dan yang kedua factor kekuasaan. Artinya hukum  tidak  bisa ditegakkan inkonkreto dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat tanpa adanya kekuasaan dan dimanesfestasikan  di dalam UUD NRI 1945. Dengan demikian dua factor hukum dan kekuasaan, tidak bisa dilepaskan satu sama lain, bagaikan lokomotif dan  relnya serta gerbong  yang ditarik lokomotif. Artinya hukum tidak bisa ditegakkan  bahkan  lumpuh tanpa adanya dukungan kekuasaan.  sebaliknya kekuasaan sama  sekali tidak boleh  meninggalkan hukum, oleh karena apabila kekuasaan dibangun dan  tanpa mengindahkan hukum, yang terjadi adalah satu negara yang otoriter. Fungsi kekuasaan  pada  hakekatnya adalah memberikan dinamika terhadap kehidupan hukum dan  kenegaraan  sesuai norma-norma dasar atau  grundnorm yang dituangkan dalam UUD NRI 1945 dan kemudian dielaborasi  lebih  lanjut  secara  betul  dalam hirarki perundang-undangan yang jelas.


Kerjakan Latihan melalui link di bawah ini

https://forms.gle/GfVRjHk6hJ6hquqp8

Sumber Bacaan

Fatma Indahwati,2020,PKn SMA/MA Kelas XII 3,Jakarta: CV Graha Pustaka

https://meilabalwell.wordpress.com/negara-hukum-konsep-dasar-dan-implementasinya-di-indonesia/

Thursday, October 22, 2020

Hakikat Sistem Hukum - Kelas XII Tanggal 24 Oktober 2020

 Hakikat Sistem Hukum

Pengertian hukum menurut para ahli ialah sebagai berikut :

a. Achmad Ali : hukum adalah norma yang mengatur mana yang benar dan mana yang salah, yang eksistensi atau pembuatannya dilakukan oleh pemerintah, baik itu secara tertulis ataupun tidak tertulis, dan memiliki ancaman hukuman bila terjadi pelanggaran terhadap norma tersebut.

b. Plato : hukum merupakan sebuah peraturan yang teratur dan tersusun dengan baik serta juga mengikat terhadap masyarakat maupun pemerintah.

c. Tullius Cicerco : hukum merupakan sebuah hasil pemikiran atau akal yang tertinggi yang mengatur mengenai mana yang baik dan mana yang tidak.

d. Utrecht : hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah.

e. Prof. Dr. Van Kan : hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam Masyarakat.

Hukum ini merupakan aspek yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan yang mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk masyarakat.

Jadi, tiap masyarakat berhak mendapat hak yang sama dalam mata hukum.

Unsur-unsur Hukum

Ada 4 unsur hukum yang harus ada dalam suatu pengertian hukum atau perumusan suatu hukum, yaitu :

  1. Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam kehidupan bermasyarakat yang berisikan perintah dan larangan.
  2. Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaha atau badan yang berwenang. Jadi hukum tidak boleh dibuat oleh orang biasa melainkan oleh lembaga yang berwenang. Sifat hukum ini bersifat mengikat masyarakat luas.
  3. Penegakkan aturan hukum tersebut harus bersifat memaksa dimana peraturannya bukan untuk dilanggar melainkan untuk dipathui.
  4. Memiliki sanks di setiap pelanggaran, sanksinya tegas dan diatur dalam peraturan hukum.

Tujuan Hukum

Sifat dari tujuan hukum ini universal dimana terdapat hal seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat.

Jika hukum dapat ditegakkan maka tiap perkara dapat diselesaikan melakui proses pengadilan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Hukum ini juga bertujuan untuk menjaga dan mencegak orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri.

Jenis-jenis Hukum di Indonesia

Secara umum, di Indonesia mengenal adanya 2 hukum yaitu : Hukum Publik dan Hukum Privat.

1. Hukum Publik

Pengertian Hukum Publik adalah peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara warga Negara dengan Negara yang menyangkut kepentingan umum. Hukum publik merupakan hukum yang mengatur masyarakat

Hukum Pidana termasuk hukum Publik.

Hukum pidana ini mengatur hubungan antara para individu dengan masyarakat serta hanya diterapkan kalau masyarakat memang memerlukan.

Seorang ahli hukum yang bernama Van Hamel menyatakan Hukum Pidana telah berkembang jadi hukum Publik dan pelaksanaanya penuh berda dalam tangan negara, tapi ada sedikit pengecualian.

Pengecualiannya gimana?

Ini terhadap adanya aduan. Aduannya memerlukan suatu pengaduan terlebih dahulu dair pihak yang dirugikan supaya negara dapat menerapkan hukum yang ada.

Hukum Pidana ini menitik beratkan pada kepentingan umum/maysarakat.

Contoh saja hubungan antara tersangka dengan si korban merupakan hubungan antara orang yang bersalah dengan Pemerintah yang bertugas menjamin kepentingan umum atau masyarakat.

Hal tersebut merupakan ciri-ciri yang dimiliki oleh Hukum Publik.

Contoh hukum publik :

2. Hukum Privat

Hukum Privat merupakan hubungan yang mengatur hubungan antara sesama manusia,
antara satu orang dengan orang yang lainnya dengan menitikberatkan kepentingan perorangan.

Hukum Perdata merupakan Hukum Privat.

Hukum Perdata ini merupakan rangkaian peraturan atau hukum yang mengatur satu degan lainnya. Dalam hukum ini, asas pokok otonomi warga negara merupakan milik dirinya sendiri jadi mereka berhak mempertahankan kehendak mereka sendiri.

Namun hal tersebut masih terikat pada prosedur yang ditetapkan pemerintah (pemerintah sebagai pengawas).

Contoh hukum privat :

  • Hukum sipil
  • Hukum perdata
  • Hukum dagang

Macam-macam Pembagian Hukum

Ada 8 macam pembagian hukum yang ada di Indonesia dan tentunya sudah tercantum dalam peraturan perundang-undanang yang ada, macamnya yaitu :

1. Hukum menurut sumbernya

  • Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
  • Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
  • Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
  • Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
  • Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.

2. Hukum menurut bentuknya

  • Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
  • Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.

3.Hukum menurut tempat berlakunya

  • Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
  • Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.

4.Hukum menurut waktu berlakunya

  • Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
  • Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
  • Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.

5. Hukum menurut cara mempertahankannya

  • Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
  • Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material.

6. Hukum menurut sifatnya

  • Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
  • Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.

7.Hukum menurut wujudnya

  • Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
  • Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.

8.Hukum menurut isinya

  • Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
  • Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya atau hubungan antara Negara dengan warganegara.

Kerjakan Latihan melalui link di bawah ini

https://forms.gle/SEcDsHnKfkfS9vDaA

Sumber Bacaan

Fatma Indahwati,2020,PKn SMA/MA Kelas XII 3,Jakarta: CV Graha Pustaka 

Daring PKn XI, 23 Februari 2022 Strategi Mengatasi Berbagai Ancaman terhadap Bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Pertahanan dan Keamanan dalam Membangun Integrasi Nasional

Strategi Mengatasi Berbagai Ancaman terhadap Bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Pertahanan dan Keamanan dalam Membangun ...