Friday, November 20, 2020

Uji Kompetensi Bab 3 Bagian 3 Kelas XI Tanggal 21 Nopember 2020

Uji Kompetensi Bab 3 Bagian 3

Sumber Bacaan

Fatma Indahwati,2020,PKn SMA/MA Kelas XI 2a,Jakarta: CV Graha Pustaka

Kerjakan Latihan sebagai Presensi melalui link di bawah ini

https://forms.gle/eRdZFsJwYG8nG3s87

Friday, November 13, 2020

Uji Kompetensi Bab 3 Bagian 2 Kelas XI Tanggal 14 Nopember 2020

 Uji Kompetensi Bab 3 Bagian 2

Sumber Bacaan

Fatma Indahwati,2020,PKn SMA/MA Kelas XI 2a,Jakarta: CV Graha Pustaka

Kerjakan Latihan sebagai Presensi melalui link di bawah ini

https://forms.gle/wnXzKxFWyXMNf2xVA

Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat

Penyelenggara pemerintahan pusat dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia adalah presiden dibantu oleh wakil presiden, dan menteri negara. Berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, kebijakan yang diambil dalam menyelenggarakan pemerintahan digunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, memiliki 3 (tiga) fungsi.
a. Fungsi Layanan (Servicing Function)
Fungsi pelayanan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama. Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang memiliki hak sama, yaitu hak untuk dilayaani,
dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya. 

b. Fungsi Pengaturan (Regulating Function)
Fungsi ini memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat tetapi kepada pemerintah sendiri. Artinya, dalam membuat kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat dan sekaligus meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat. Jadi, fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.

c. Fungsi Pemberdayaan
Fungsi ini dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Masyarakat tahu, menyadari diri, dan mampu memilih alternatif yang baik untuk mengatasi atau menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup
Sementara itu ada enam fungsi pengaturan yang dimiliki pemerintah.
  1. Menyediakan infrastruktur ekonomi : Pemerintah menyediakan institusi dasar dan peraturan-peraturan yang diperlukan bagi berlangsungnya sistem ekonomi modern, seperti perlindungan terhadap hak milik, hak ciipta, hak paten, dan sebagainya.
  2. Menyediakan barang dan jasa kolektif : Fungsi ini dijalankan pemerintah karena masih terdapat beberapa public goods yang tersedia bagi umum, ternyata masih sulit dijangkau oleh beberapa individu untuk memperolehnya.
  3. Menjembatani konflik dalam masyarakat : Fungsi ini dijalankan untuk meminimalkan konflik sehingga menjamin ketertiban dan stabilitas di masyarakat.
  4. Menjaga kompetisi : Peran pemerintah diperlukan untuk menjamin agar kegiatan ekonomi dapat berlangsung dengan kompetisi yang sehat. Sebab tanpa pengawasan pemerintah akan berakibat kompetisi dalam perdagangan tidak terkontrol dan dapat merusak kompetisi tersebut.
  5. Menjamin akses minimal setiap individu kepada barang dan jasa : Kehadiran pemerintah diharapkan dapat memberikan bantuan kepada masyarakat miskin melalui program-program khusus.
  6. Menjaga stabilitas ekonomi Melalui fungsi ini pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan moneter apabila terjadi sesuatu yang mengganggu stabilitas ekonomi.

Pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, agama, serta norma

Selain kewenangan tersebut di atas, pemerintah pusat memiliki kewenangan lain, yaitu sebagai berikut.
  • Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro.
  • Dana perimbangan keuangan.
  • Sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara.
  • Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia.
  • Pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya strategis.
  • Konservasi dan standarisasi nasional.

Ada beberapa tujuan diberikannya kewenangan kepada pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, meliputi tujuan umum, yaitu sebagai berikut.
  • Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  • Pemerataan dan keadilan.
  • Menciptakan demokratisasi.
  • Menghormati serta menghargai berbagai kearifan atau nilai-nilai lokal dan nasional.
  • Memperhatikan potensi dan keanekaragaman bangsa, baik tingkat lokal maupun nasonal.

 Adapun tujuan khusus yang ingin dicapai adalah sebagai berikut.
  1. Mempertahankan dan memelihara identitas dan integritas bangsa dan negara.
  2. Menjamin kualitas pelayanan umum setara bagi semua warga negara.
  3. Menjamin efisiensi pelayanan umum karena jenis pelayanan umum tersebut berskala nasional.
  4. Menjamin pengadaan teknologi keras dan lunak yang langka, canggih, mahal dan berisiko tinggi serta sumber daya manusia yang berkualitas tinggi yang sangat diperlukan oleh bangsa dan negara, seperti tenaga nuklir, teknologi satelit, penerbangan antariksa, dan sebagainya.
  5. Membuka ruang kebebasan bagi masyarakat, baik pada tingkat nasional maupun lokal.
  6. Menciptakan kreativitas dan inisiatif sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerahnya.
  7. Memberi peluang kepada masyarakat untuk membangun dialog secara terbuka dan transparan dalam mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri.

Kerjakan Latihan sebagai Presensi  Kehadiran melalui link di bawah ini

https://forms.gle/KJqxegxiGruYZBwC8

Sumber bacaan

Fatma Indahwati,2020,PKn SMA/MA Kelas X 1a,Jakarta: CV Graha

http://pkn-ips.blogspot.com/2018/11/kedudukan-dan-peran-pemerintah-pusat.html


Thursday, November 5, 2020

Uji Kompetensi Bab 2 - Kelas XII Tanggal 07 Nopember 2020

Uji Kompetensi Bab 2

Sumber Bacaan

Fatma Indahwati,2020,PKn SMA/MA Kelas XII 3,Jakarta: CV Graha Pustaka 

Kerjakan Latihan sebagai presensi melalui link di bawah ini

https://forms.gle/64ZEjmiaWnVKDDLk6

Uji Kompetensi Bab 3 - Kelas XI Tanggal 07 Oktober 2020

Uji Kompetensi Bab 3

Sumber Bacaan

Fatma Indahwati,2020,PKn SMA/MA Kelas XI 2a,Jakarta: CV Graha Pustaka

Kerjakan Latihan sebagai Presensi melalui link di bawah ini

https://forms.gle/UJ6DbYNT3xcbmjsA7

Otonomi Daerah - Kelas X Tanggal 07 Nopember 2020

Indonesia menganut sistem otonomi daerah dalam pelaksanaan pemerintahannya. Sistem otonomi daerah memungkinkan daerah mempunyai hak dan kewajiban untuk mengatur daerahnya sendiri. Tetapi, dalam melaksanakan otonomi, daerah masih tetap dikontrol oleh pemerintah pusat serta sesuai dengan undang-undang. Dalam Dasar-dasar Ilmu Politik (2003), Miriam Budiardjo menjelaskan pemerintah pusat mempunyai wewenang menyerahkan sebagian kekuasaannya ke daerah berdasarkan hak otonomi. Penyerahan sebagian kekuasaan itu karena Indonesia adalah negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Namun, pada tahap terakhir kekuasaan tertinggi tetap di tangan pemerintah pusat.


Dalam Encyclopaedia Britannica (2015), disebutkan otonomi (autonomy) berasal dari bahasa Yunani autos artinya sendiri dan nomos yang berarti hukum atau aturan. Otonomi dapat diartikan sebagai pengaturan sendiri, mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah. Otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan masyarakat atau kepentingan untuk membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), otonomi adalah pemerintahan sendiri. KBBI menjelaskan otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut Kamus Hukum dan Glosarium Otonomi Daerah, otonomi daerah adalah kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan dalam The Encyclopedia of Social Sciences (1930), otonomi daerah adalah hak sebuah organisasi sosial untuk mencukupi diri sendiri dan kebebasan aktualnya.

Dalam Hukum Pemerintahan Daerah (2010) karya Ni'matul Huda, C. W. van der Pot menjelaskan otonomi daerah adalah menjalankan rumah tangganya sendiri (eigen huishouding). 

Dasar hukum otonomi daerah Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia didasarkan pada hukum dan undang-undang yang berlaku, antara lain: 

1. Undang-undang Dasar Tahun 1945 amandemen ke-2, pasal 18 ayat 1-7, pasal 18A ayat 1 dan 2, dan pasal 18B ayat 1 dan 2. 

2. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI. 

3. Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.

4. Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 

5. Undang-undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

6. Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (revisi UU No. 32 Tahun 2004). 

Otonomi Daerah menurut UU No. 33 Tahun 2004 Undang-undang No. 33 Tahun 2004 menyebutkan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai amanat UUD 1945, pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. 

Dalam UU tersebut, juga dijelaskan pengertian otonomi daerah dan daerah otonom. 

Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Daerah otonom atau disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem NKRI. Otonomi daerah merupakan bagian dari desentralisasi. Baca juga: Mendagri: Inovasi Perkuat Otonomi Daerah Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah ke daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI. UU tersebut menyatakan NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah. Pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat.

Nilai dasar otonomi daerah Dalam buku Desentralisasi dan Otonomi Daerah (2007) karya Syamsuddin Haris, otonomi daerah memiliki beberapa nilai dasar yaitu: 

Kebebasan Kebebasan masyarakat dan pemerintah daerah dalam mengambil tindakan dan kebijakan untuk memecahkan masalah bersama. 

Partisipasi Masyarakat berperan aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kebijakan publik di daerahnya. 

Efektivas dan efisiensi Melalui kebebasan dan partisipasi masyarakat, jalannya pemerintahan akan lebih tepat sasaran (efektif) dan tidak menghamburkan anggaran atau tidak terjadi pemborosan.


Asas dan prinsip pemerintahan daerah 

Otonomi daerah membawa asas dan prinsip sebagai berikut: 

  1. Menggunakan asas desentralisasi, dekonsentralisasi dan tugas pembantuan. 
  2. Penyelenggaraan asas desentralisasi secara utuh dan bulat yang dilaksanakan di daerah kabupaten dan kota.
  3. Asas tugas pembantuan yang dapat dilaksanakan di daerah provinsi, kabupaten, kota, dan desa. 

Tujuan otonomi daerah Terdapat beberapa tujuan pemberian otonomi daerah, di antaranya: 

  • Distribusi regional yang merata dan adil 
  • Peningkatan terhadap pelayanan masyarakat yang semakin baik 
  • Adanya sebuah keadilan secara nasional 
  • Adanya pengembangan dalam kehidupan demokratis 
  • Menjaga hubungan yang harmonis antara pusat, daerah, dan antardaerah terhadap integritas Republik Indonesia. 
  • Mendorong pemberdayaan masyarakat 
  • Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat dan mengembangkan peran dan fungsi DPRD.


Hak daerah dalam menjalankan otonomi daerah Menurut UU No 32 Tahun 2004 Pasal 21, dalam menyelenggarakan otonomi, daerah memiliki hak sebagai berikut: 

  1. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya 
  2. Memilih pimpinan daerah 
  3. Mengelola aparatur daerah 
  4. Mengelola kekayaan daerah 
  5. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah 
  6. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah 
  7. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah 
  8. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Kewajiban daerah dalam menjalankan otonomi daerah 

Menurut UU No 32 Tahun 2004 Pasal 22, terdapat kewajiban yang dimiliki daerah, yaitu: 

  1. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI. 
  2. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat 
  3. Mengembangkan kehidupan demokrasi 
  4. Mewujudkan keadilan dan pemerataan 
  5. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan 
  6. Menyediakan fasilitas kesehatan 
  7. Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak 
  8. Mengembangkan sistem jaminan sosial 
  9. Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah 
  10. Melestarikan lingkungan hidup 
  11. Mengolah administrasi kependudukan 
  12. Melestarikan nilai sosial budaya 
  13. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.




Kerjakan Latihan sebagai Presensi  Kehadiran melalui link di bawah ini

https://forms.gle/YPUVPJVbxNFbqQGr9

PHB KELAS X MA AL FATICH - Kelas X Tanggal 17 Oktober 2020

PHB KELAS X MA AL FATICH

Sumber Bacaan

Fatma Indahwati,2020,PKn SMA/MA Kelas X 1a,Jakarta: CV Graha Pustaka

Kerjakan Latihan melalui link di bawah ini 

https://forms.gle/bUhjCMi4WFf8x1Hh8

Daring PKn XI, 23 Februari 2022 Strategi Mengatasi Berbagai Ancaman terhadap Bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Pertahanan dan Keamanan dalam Membangun Integrasi Nasional

Strategi Mengatasi Berbagai Ancaman terhadap Bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Pertahanan dan Keamanan dalam Membangun ...