Uji Kompetensi Bab 1
Thursday, September 24, 2020
Uji Kompetensi Bab 1 - Kelas XII Tanggal 03 Oktober 2020
Uji Kompetensi Bab 1 - Kelas XI Tanggal 03 Oktober 2020
Uji Kompetensi Bab 1
Sumber Bacaan
Fatma Indahwati,2020,PKn SMA/MA Kelas XI 2a,Jakarta: CV Graha Pustaka
Kerjakan Latihan melalui link di bawah ini
Desentralisasi atau otonomi Daerah dalam Konteks NKRI - Kelas X Tanggal 03 Oktober 2020
Desentralisasi atau otonomi Daerah dalam Konteks NKRI
- Kelompok Anglo Saxon mendefinisikan desentralisasi sebagai penyerahan wewenang dari pemerintah pusat, baik kepada para pejabat pusat yang ada di daerah yang disebut dengan dekonsentrasi maupun kepada badan-badan otonom daerah yang disebut devolusi. Devolusi berarti sebagian kekuasaan diserahkan kepada badan-badan politik di daerah yang diikuti dengan penyerahan kekuasaan sepenuhnya untuk mengambil keputusan baik secara politis maupun secara administrstif.
- Kelompok Kontinental membedakan desentralisasi menjadi dua bagian yaitu desentralisasi jabatan atau dekonsentrasi dan desentralisasi ketatanegaraan. Dekonsentrasi adalah penyerahan kekuasaan dari atas ke bawah dalam rangka kepegawaian guna kelancaran pekerjaan semata. Adapun desentralisasi ketatanegaraan merupakan pemberian kekuasaan untuk mengatur daerah di dalam lingkungannya guna mewujudkan asas demokrasi dalam pemerintahan negara.
- Desentralisasi Politik, yakni pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat yang meliputi hak mengatur dan mengurus kepentingan rumah tangga sendiri bagi badan-badan politik di daerah yang dipilih oleh rakyat dalam daerah-daerah tertentu.
- Desentralisasi Fungsional, yaitu pemberian hak kepada golongan-golongan tertentu untuk mengurus segolongan kepentingan tertentu dalam masyarakat baik terikat maupun tidak pada suatu daerah tertentu, seperti mengurus irigasi bagi petani.
- Desentralisasi Kebudayaan, yakni pemberian hak kepada golongan-golongan minoritas dalam masyarakat untuk menyelenggarakan kebudayaan sendiri, seperti mengatur pendidikan, agama, dan sebagainya.
- Struktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang dan mempe-ringan manajemen pemerintah pusat.
- Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
- Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat.
- Hubungan yang harmonis dapat ditingkatkan dan meningkatkan gairah kerja antara pemerintah pusat dan daerah.
- Peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan baik pusat maupun daerah.
- Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan.
- Bagi organisasi yang besar dapat memperoleh manfaat dari keadaan di tempat masing-masing.
- Sebelum rencana dapat diterapkan secara keseluruhan maka dapat diterapkan dalam satu bagian tertentu terlebih dahulu sehingga rencana dapat diubah.
- Risiko yang mencakup kerugian dalam bidang kepegawaian, fasilitas, dan organisasi dapat terbagi-bagi.
- Dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan yang berguna bagi kepentingan-kepentingan tertentu.
- Desentralisasi secara psikologis dapat memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya yang langsung.
- Besarnya organ-organ pemerintahan yang membuat struktur pemerintahan bertambah kompleks dan berimplikasi pada lemahnya koordinasi.
- Keseimbangan dan kesesuaian antara bermacam-macam kepentingan daerah dapat lebih mudah terganggu.
- Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan.
- Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama karena memerlukan perundingan yang bertele-tele.
- Desentralisasi memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan.
Kerjakan Latihan melalui link di bawah ini
https://forms.gle/4g8SvaXkWae2VZGh8
Sumber bacaan
http://pkn-ips.blogspot.com/2014/11/desentralisasi-atau-otonomi-daerah.html
Thursday, September 17, 2020
Tindak Pidana Korupsi dan Upaya Pemberantasannya - Kelas XII Tanggal 26 September 2020
Tindak Pidana Korupsi dan Upaya Pemberantasannya
Berdasarkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, korupsi adalah tindakan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Korupsi juga diartikan sebagai tindakan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Juga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Untuk menjelaskan perilaku korupsi, ada beberapa teori yang mengemukakan penyebab orang melakukan tindakan korupsi. Berikut teori yang paling umum:
Teori Triangle Fraud (Donald R. Cressey) Ada tiga penyebab mengapa orang korupsi yaitu adanya tekanan (pressure), kesempatan (opportunity) dan rasionalisasi (rationalization).
Teori GONE (Jack Bologne) Faktor-faktor penyebab korupsi adalah keserakahan (greed), kesempatan (opportunity), kebutuhan (needs) dan pengungkapan (expose).
Teori CDMA (Robert Klitgaard) Korupsi (corruption) terjadi karena faktor kekuasaan (directionary) dan monopoli (monopoly) yang tidak dibarengi dengan akuntabilitas (accountability).
Teori Willingness and Opportunity Menurut teori ini korupsi bisa terjadi bila ada kesempatan akibat kelemahan sistem atau kurangnya pengawasan dan keinginan yang didorong karena kebutuhan atau keserakahan.
Teori Cost Benefit Model Teori ini menyatakan bahwa korupsi terjadi jika manfaat korupsi yang didapat atau dirasakan lebih besar dari biaya atau risikonya.
Kerjakan Latihan melalui link di bawah ini
http://pendidikan-antikorupsi.blogspot.com/2015/02/bentuk-bentuk-korupsi.html
Perilaku yang Sesuai Hukum - Kelas XI Tanggal 26 September 2020
Ciri Perilaku yang Sesuai Hukum
Tingkat kepatuhan hukum yang diperlihatkan oleh seorang warga negara, secara langsung menunjukkan tingkat kesadaran hukum yang dimilikinya. Kepatuhan hukum mengandung arti bahwa seseorang memiliki kesadaran untuk:
- memahami dan menggunakan peraturan perundangan yang berlaku;
- mempertahankan tertib hukum yang ada;
- menegakkan kepastian hukum.
Adapun ciri-ciri seseorang yang berperilaku sesuai dengan hukum yang berlaku dapat dilihat dari perilaku yang diperbuatnya:
- disenangi oleh masyarakat pada umumnya;
- tidak menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain;
- tidak menyinggung perasaan orang lain;
- menciptakan keselarasan;
- mencerminkan sikap sadar hukum;
- mencerminkan kepatuhan terhadap hukum.
Perilaku yang mencerminkan sikap patuh terhadap hukum harus kita tampilkan dalam kehidupan sehari baik di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, bangsa dan negara. Berikut ini contoh perilaku yang mencerminkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
Dalam kehidupan di lingkungan keluarga, diantaranya:
- mematuhi perintah orang tua;
- ibadah tepat waktu;
- menghormati anggota keluarga yang lain seperti ayah, ibu, kakak, adik dan sebagainya;
- melaksanakan aturan yang dibuat dan disepakati keluarga.
Dalam kehidupan di lingkungan sekolah, diantaranya:
- menghormati kepala sekolah, guru dan karyawan lainnya;
- memakai pakaian seragam yang telah ditentukan;
- tidak mencontek ketika sedang ulangan;
- memperhatikan penjelasan guru;
- mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal yang berlaku.
Dalam kehidupan di lingkungan masyarakat, diantaranya:
- melaksanakan setiap norma yang berlaku di masyarakat;
- melaksanakan tugas ronda.
- ikut serta dalam kegiatan kerja bakti;
- menghormati keberadaan tetangga disekitar rumah;
- tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan kekacauan di masyarakat seperti tawuran, judi, mabuk-mabukan dan sebagainya;
- membayar iuran warga.
Dalam kehidupan di lingkungan bangsa dan negara, diantaranya:
- bersikap tertib ketika berlalu lintas di jalan raya;
- memiliki KTP;
- memiliki SIM;
- ikut serta dalam kegiatan pemilihan umum;
- membayar pajak;
- membayar retribusi parkir.
Sumber: PPKn SMA/MA Kelas XI Kemdikbud 2014
Kerjakan Latihan melalui link di bawah ini
https://forms.gle/6JfST1dCvN2gtNhV9
Sumber Bacaan
Fatma Indahwati,2020,PKn SMA/MA Kelas XI 2a,Jakarta: CV Graha Pustaka
https://www.sridianti.com/ciri-perilaku-yang-sesuai-hukum.html
https://www.yuksinau.id/30-contoh-sikap-taat-terhadap-hukum/
Tata Kelola Pemerintahan yang Baik - Kelas X Tanggal 26 September 2020
Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Sejatinya tata kelola pemerintahan tersebut senantiasa memiliki orientasi terhadap suatu hal yang hendak dituju yakni untuk mencapai pemerintahan yang ideal.
Adapun untuk mewujudkan orientasi tersebut, suatu negara harus senantiasa menerapkan beberapa prinsip pemerintahan yang berkesesuaian dengan UNDP di antaranya ialah sebagai berikut.
- Adanya kesetaraan untuk berpartisipasi dalam hal pembuatan kebijakan.
- Kepekaan dan ketanggapan atas adanya kebutuhan stekholder.
- Adanya kemampuan guna mediasi segala perbedaan di antara stekholder guna mencapai konsesus bersama.
- Adanya akuntabilitas yang ditujukan untuk stekholder yang dilayani.
- Kegiatan-kegiatan didasarkan pada kerangka hukum.
- Adanya tranparansi dalam hal pengambilan suatu kebijakan.
- Terdapat jaminan atas hak seluruh orang guna meningkatkan taraf hidup melalui berbagai macam cara yang adil.
- Mempunyai visi misi yang luas dan dalam jangka waktu panjang demi keberlanjutan pembangunan sosial ekonomi yang ada.
Asas-asas umum pemerintahan sebagaimana yang dimuat dalam UU No.28 Tahun 1998 di antaranya ialah sebagai berikut.
- Asas kepastian hukum yang berguna untuk mengutamakan landasan peraturan undang-undang, kepatuhan maupun kebijakan penyelenggaraan negara.
- Asas tertib penyelenggaraan negara yang berfungsi sebagai landasan keteraturan, kecocokan hingga keseimbangan pengabdian penyelenggaran negara.
- Asas kepentingan umum yang berfungsi untuk mendahulukan kesejahteraan umum.
- Asas keterbukaan yang berfungsi untuk membuka diri bagi hak masyarakat untuk keperluannya serta dengan adanya jaminan perlindungan atas hak asasi mereka.
- Asas profesionalitas yang berguna untuk mengutamakan keahlian dengan kode etik sebagai landasan utamanya.
- Asas akuntabilitas yang berguna untuk menentukan bahwa setiap kegiatan harus senantiasa dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
- Asas proporsionalitas yang berguna mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggaraan negara.
Indikator Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, sejatinya suatu negara harus memiliki beberapa indikator.
Sudahkah kamu tahu apa saja sih indikator-indikator yang harus dimiliki oleh suatu negara demi merealisasikan pemerintahan yang idea tersebut?
1. Partisipasi
2. Transparansi
3. Koordinasi
4. Akuntabilitas
Ciri-Ciri Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
1. Adanya transparansi dalam hal penyelenggaraan pemerintahan
2. Adanya tanggapan yang cukup baik oleh aparatur negara
3. Ditegakkannya supremasi hukum oleh negara
4. Adanya partisipasi warga negara yang tinggi
5. Adanya pengalokasian sumber daya yang baik
6. Jelasnya tanggung jawab pemerintah
7. Terdapat visi pembangunan yang luas
8. Tingginya orientasi terhadap tujuan bersama
Jadi guys, dengan adanya orientasi terhadap tujuan bersama yang tinggi bisa menyebabkan meningkatnya persatuan dan kesatuan seluruh masyarakat di negara Indonesia ini.
Sejatinya dalam mewujudkan pemerintahan yang ideal, tiap-tiap masyarakat juga harus berperan serta dalam menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang baik.
Kerjakan Latihan melalui link di bawah ini
https://forms.gle/Jg2NE9MjM8kTMCq17
Sumber bacaan
Friday, September 11, 2020
Pengertian, Komponen Serta Perbedaan Infrastruktur dan Suprastruktur - Kelas X Tanggal 19 September 2020
Pengertian, Komponen Serta Perbedaan Infrastruktur dan Suprastruktur
Sistem politik di Indonesia mungkin merupakan sebuah pembahasan yang menarik untuk dipelajari. Sayangnya, masyarakat Indonesia masih banyak yang awam dan tidak familiar dengan dunia politik, termasuk istilah-istilah yang ada di dalamnya. Salah satu istilah yang mungkin kurang dikenal oleh masyarakat adalah infrastruktur dan suprastruktur politik. Oleh karena itu, mari simak artikel ini untuk berkenalan dengan infrastruktur dan suprastruktur, termasuk perbedaan antara keduanya.
Sebelum membahas lebih jauh mengenai infrastruktur dan suprastruktur, ada baiknya jika kita mengenal terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan sistem politik. Menurut David Easton, sistem politik adalah seperangkat interaksi yang diabstraksi dari perilaku sosial secara keseluruhan. Abstraksi bisa dilakukan melalui nilai-nilai yang dialokasikan secara otoritatif kepada masyarakat. Sementara itu, menurut Jack C. Plano, sistem politik adalah pola hubungan masyarakat yang bisa terbentuk dari adanya keputusan-keputusan yang sah dan dilaksanakan di lingkungan masyarakat tersebut.
Robert A. Dahl pun menyimpulkan bahwa sistem politik mencakup dua hal, yaitu pola antar manusia yang sifatnya tetap yang selanjutnya melibatkan sesuatu yang lebih luas seperti kekuasaan, aturan dan kewenangan. Maka, dari berbagai pengertian sistem politik di atas, dapat disimpulkan bahwa sistem politik merupakan keseluruhan kegiatan politik yang ada di dalam negara atau suatu masyarakat, dimana kegiatan tersebut berupa proses alokasi nilai-nilai dasar pada masyarakat yang selanjutnya menunjukkan sebuah pola hubungan fungsional di antara kegiatan politik tersebut.
Dari sistem politik ini akan terdapat fungsi-fungsi yang bisa dirasakan oleh masyarakat, salah satunya untuk membuat keputusan kebijakan yang mengikat yang akan diarahkan untuk bisa mencapai tujuan-tujuan masyarakat. Output dari sistem politik adalah berupa kebijakan-kebijakan negara yang mengikat seluruh warga di negara tersebut. Dengan kata lain, melalui keberadaan sistem politik, aspirasi masyarakat baik yang berupa tuntutan maupun dukungan akan dirumuskan dan dilaksanakan melalui kebijakan-kebijakan negara. Dalam hal inilah suprastruktur sesuatu negara memiliki peran, bersama dengan infrastruktur politik yang ada.
Hal ini dikarenakan dalam menjalankan sistem politik negara akan sangat membutuhkan struktur lembaga negara yang bisa menunjang berjalannya pemerintahan. Bahkan, bisa dibilang bahwa struktur politik adalah cara untuk melembagakan hubungan yang ada antara komponen-komponen pembentuk bangunan politik sebuah negara supaya terjadi hubungan yang fungsional. Struktur politik terdiri atas kekuatan suprastruktur dan infrastruktur. Dua kekuatan ini memiliki perbedaan dan ciri khas tersendiri. Berikut ini adalah perbedaan infrastruktur dan suprastruktur yang mudah untuk diketahui:
- Pengertian Infrastruktur dan Suprastruktur
Hal pertama yang membedakan antara infrastruktur dan suprastruktur adalah pengertian dari keduanya. Suprastruktur politik adalah ‘mesin politik’ yang keberadaannya resmi di dalam suatu negara. Suprastruktur politik ini merupakan penggerak politik yang bersifat formal. Dalam artian lain, suprastruktur politik adalah gambaran pemerintah secara luas yang terdiri dari lembaga-lembaga pemerintahan negara. Lembaga-lembaga ini memiliki tugas dan peranan yang semuanya diatur oleh konstitusi atau peraturan perundang-undangan terkait landasan hukum suprastruktur politik.
Berbeda dengan suprastruktur politik, infrastruktur politik merupakan kelompok-kelompok politik yang ada di masyarakat yang berpartisipasi secara aktif dalam kehidupan politik negara. Kelompok-kelompok ini terbentuk dengan sendirinya dan berperan menjadi pelaku politik non formal yang juga memiliki pengaruh dalam pembentukan kebijakan negara. Infrastruktur politik ini tidak diatur secara resmi oleh konstitusi ataupun perundang-undangan negara, baik tugas dan perannya dalam pemerintahan.
- Komponen Di Dalam Iinfrastruktur dan Suprastruktur
Perbedaan selanjutnya yang ada di antara infrastruktur dan suprastruktur politik adalah komponen kekuatan yang ada di dalamnya. Dalam tata negara modern, umumnya lembaga negara resmi yang ada di dalam sebuah negara terdiri dari tiga komponen, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Masing-masing komponen ini memiliki pengertian sebagai berikut:
- Lembaga eksekutif, yaitu pelaksana undang-undang atau kebijakan yang ditetapkan oleh negara.
- Lembaga legislatif, yaitu pembuat undang-undang. Contohnya, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
- Lembaga yudikatif, yaitu lembaga yang bertugas mengadili para pelanggar undang-undang. Contoh suprastruktur politik lembaga yudikatif adalah Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Sementara itu, infrastruktur politik di Indonesia meliputi seluruh kebutuhan yang diperlukan untuk ada di dalam bidang politik, terutama berkaitan dengan pelaksanaan tugas-tugas proses penyelenggaraan negara. Organisasi-organisasi yang termasuk dalam infrastruktur politik ini tidak ada di dalam birokrasi pemerintahan. Artinya, setiap organisasi non pemerintah merupakan infrastruktur politik. Umumnya, ada empat komponen dalam infrastruktur politik ini, yaitu:
- Partai politik, yaitu organisasi politik yang dibentuk oleh kelompok warga negara Indonesia secara sukarela. Partai politik ini bisa terbentuk berdasarkan kesamaan kehendak dan cita-cita serta kepentingan.
- Interest Group, yaitu kelompok yang memiliki kepentingan dalam kebijakan politik negara. Kelompok ini biasanya bersedia menghimpun dan mengeluarkan dana serta tenaga untuk melaksanakan kegiatan politik yang biasanya ada di luar tugas partai. Kelompok ini bisa berupa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serikat buruh, dan lain-lain.
- Pressure group, yaitu kelompok yang memiliki tujuan untuk mengupayakan dan memperjuangkan keputusan politik berupa undang-undang atau kebijakan publik, terutama untuk mendorong agar peraturan dan kebijakan yang dibuat sesuai dengan keinginan kelompoknya. Mereka tidak segan untuk melakukan demonstrasi, bahkan aksi mogok untuk bisa mencapai tujuannya.
- Media komunikasi politik, yaitu alat komunikasi politik untuk menyampaikan segala informasi dan pendapat politik secara tidak langsung kepada masyarakat. Komponen ini diharapkan akan bisa mengolah, mengedarkan, hingga mencari dan menggiring aspirasi masyarakat. Media komunikasi politik bisa berupa media cetak maupun media elektronik.
Sementara itu, infrastruktur politik di Indonesia meliputi seluruh kebutuhan yang diperlukan untuk ada di dalam bidang politik, terutama berkaitan dengan pelaksanaan tugas-tugas proses penyelenggaraan negara. Organisasi-organisasi yang termasuk dalam infrastruktur politik ini tidak ada di dalam birokrasi pemerintahan. Artinya, setiap organisasi non pemerintah merupakan infrastruktur politik. Umumnya, ada empat komponen dalam infrastruktur politik ini, yaitu:
- Partai politik, yaitu organisasi politik yang dibentuk oleh kelompok warga negara Indonesia secara sukarela. Partai politik ini bisa terbentuk berdasarkan kesamaan kehendak dan cita-cita serta kepentingan.
- Interest Group, yaitu kelompok yang memiliki kepentingan dalam kebijakan politik negara. Kelompok ini biasanya bersedia menghimpun dan mengeluarkan dana serta tenaga untuk melaksanakan kegiatan politik yang biasanya ada di luar tugas partai. Kelompok ini bisa berupa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serikat buruh, dan lain-lain.
- Pressure group, yaitu kelompok yang memiliki tujuan untuk mengupayakan dan memperjuangkan keputusan politik berupa undang-undang atau kebijakan publik, terutama untuk mendorong agar peraturan dan kebijakan yang dibuat sesuai dengan keinginan kelompoknya. Mereka tidak segan untuk melakukan demonstrasi, bahkan aksi mogok untuk bisa mencapai tujuannya.
- Media komunikasi politik, yaitu alat komunikasi politik untuk menyampaikan segala informasi dan pendapat politik secara tidak langsung kepada masyarakat. Komponen ini diharapkan akan bisa mengolah, mengedarkan, hingga mencari dan menggiring aspirasi masyarakat. Media komunikasi politik bisa berupa media cetak maupun media elektronik.
Komponen-komponen di atas merupakan kekuatan yang membedakan antara infrastruktur dan suprastruktur politik yang cukup mudah untuk diidentifikasi.
- Peran Infrastruktur dan Suprastruktur
Sebenarnya infrastruktur dan suprastruktur politik ini saling melengkapi dan mempengaruhi dalam berlangsungnya politik di suatu negara. Untuk itu, keduanya memiliki peran masing-masing yang berbeda. Suprastruktur politik berperan sebagai pelaksana, pembuat dan pengevaluasi segara kebijakan dan peraturan pemerintah. Sementara itu, peran dan fungsi infrastruktur politik adalah untuk memberi tuntutan dan aspirasi untuk bisa terus memperbaiki peraturan dan kebijakan yang ada agar lebih baik dan mendukung kepentingan rakyat.
- Tujuan Infrastruktur dan Suprastruktur Politik
Perbedaan infrastruktur politik dan suprastruktur politik selanjutnya adalah dilihat dari tujuan keduanya. Pada dasarnya, suprastruktur politik bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Namun, dalam jangka waktu yang lebih pendek, berikut ini adalah tujuan suprastruktur politik:
- Pembagian kekuasaan – adanya pembagian kekuasaan ini artinya dalam negara yang menganut sistem politik demokrasi tidak boleh terpaku pada satu kekuasaan saja. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan wewenang dan kediktatoran yang sangat mungkin terjadi jika tidak ada pembagian kekuasaan.
- Mempermudah pengorganisasian negara – hal ini dikarenakan dengan adanya lembaga-lembaga negara dengan tugas masing-masing, maka ada pembagian tugas pula dalam mengorganisasi negara tersebut. Tidak hanya itu, pembagian wilayah seperti wilayah pusat dan daerah yang dipimpin oleh pemimpin tersendiri juga mempermudah pengorganisasian negara.
- Aspirasi tersalurkan – suprastruktur politik ada agar bisa lebih memperhatikan aspirasi rakyat serta mendekatkan negara dengan masyarakatnya. Hal ini dikarenakan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah adalah berdasarkan aspirasi rakyat, baik secara langsung disampaikan kepada lembaga negara maupun melalui infrastruktur politik yang ada.
- Mencapai tujuan pembangunan – pada akhirnya suprastruktur politik memiliki tujuan untuk mencapai pembangunan nasional. Tujuan pembangunan nasional ini tertuang dalam pokok pikiran pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 alinea keempat.
Sedikit berbeda dengan tujuan suprastruktur politik di atas, infrastruktur politik juga memiliki tujuan-tujuan yang ingin dicapai, antara lain:
- Memberi pendidikan politik – infrastruktur politik menginginkan pengetahuan politik rakyat semakin meningkat. Dengan pengetahuan politik yang meningkat, diharapkan partisipasi politik mereka sebagai warga negara pun juga bisa meningkat sehingga bisa memaksimalkan sistem politik negara.
- Mempertemukan beragam kepentingan – ada begitu banyak kepentingan di dalam masyarakat. Dalam hal ini, infrastruktur politik bertujuan untuk mempertemukan kepentingan-kepentingan yang senada agar lebih mudah untuk tersalurkan menjadi sebuah tindakan nyata.
- Menyalurkan aspirasi rakyat – tidak semua orang bisa berpartisipasi langsung dalam kegiatan politik serta menyampaikan aspirasinya. Maka, keberadaan infrastruktur politik juga bertujuan untuk mempermudah menyalurkan aspirasi rakyat ke pihak-pihak pemerintah yang terkait.
- Menyeleksi kepemimpinan – hal ini bisa tercapai melalui pemilihan umum yang umum ada di dalam negara demokrasi.
- Komunikasi politik – tujuannya agar rakyat mengetahui apa yang sedang dilakukan oleh pemerintah serta isu politik apa yang tengah dihadapi oleh negara.
Meski tujuan infrastruktur dan suprastruktur politik berbeda, hubungan suprastruktur dan infrastruktur politik adalah untuk saling melengkapi dan mendukung untuk bisa menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang baik untuk rakyat. Ketika suprastruktur politik bertugas untuk membuat dan mengawasi berjalannya peraturan serta kebijakan negara dalam proses penyelenggaraan pemerintahan, infrastruktur politik menjalankan peraturan kebijakan yang dibuat, dimana dari situ akan muncul aspirasi-aspirasi baru yang bisa disampaikan pada suprastruktur politik yang selanjutnya akan berguna untuk memperbaiki peraturan dan kebijakan yang ada.
Hal ini terjadi terus menerus hingga struktur politik akan menjadi maksimal dan diperbaiki terus menerus. Demikian pembahasan mengenai perbedaan infrastruktur dan suprastruktur politik. Dari artikel ini diharapkan kita bisa lebih memahami peran masing-masing komponen politik di negara yang selanjutnya akan mendukung usaha kita memaksimalkan peran kita sebagai warga negara.
Kerjakan Latihan melalui link di bawah ini
https://forms.gle/q3wK8RUpkRkcc5Dq8
Sumber bacaan
DINAMIKA PELANGGARAN HUKUM - Kelas XII Tanggal 19 September 2020
DINAMIKA PELANGGARAN HUKUM
Berbagai Kasus Pelanggaran Hukum
Pelanggaran hukum merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum. Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu:
1) mengabaikan perintah orang tua;
2) mengganggu kakak atau adik yang sedang belajar;
3) ibadah tidak tepat waktu;
4) menonton tayangan yang tidak boleh ditonton oleh anak-anak;
5) nonton tv sampai larut malam;
6) bangun kesiangan.
b. Dalam lingkungan sekolah, diantaranya
1) mencontek ketika ulangan;
2) datang ke sekolah terlambat;
3) bolos mengikuti pelajaran;
4) tidak memperhatikan penjelasan guru;
5) berpakaian tidak rapi dan tidak sesuai dengan yang ditentukan sekolah.
c. Dalam lingkungan masyarakat, diantaranya:
1) mangkir dari tugas ronda malam;
2) tidak mengikuti kerja bakti dengan alasan yang tidak jelas;
3) main hakim sendiri;
4) mengkonsumsi obat-obat terlarang;
5) melakukan tindakan diskriminasi kepada orang lain;
6) melakukan perjudian;
7) membuang sampah sembarangan.
d. Dalam lingkungan bangsa dan negara, diantaranya:
1) tidak memiliki KTP;
2) tidak memiliki SIM;
3) tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas;
4) melakukan tindak pidana seperti pembunuhan, perampokan, penggelapan, pengedaran uang palsu, pembajakan karya orang lain dan sebagainya;
5) melakukan aksi teror terhadap alat-alat kelengkapan negara;
6) tidak berpartisipasi pada kegiatan Pemilihan Umum;
7) merusak fasilitas negara dengan sengaja.
1. Aturan agama
2. Dasar negara
3. Konstitusi negara
4. Norma-norma sosial lainnya
Kerjakan Latihan melalui link di bawah ini
Sistem Peradilan di Indonesia - Kelas X Tanggal 19 September 2020
Sistem Peradilan di Indonesia
Sistem peradilan di suatu negara masing-masing dipengaruhi oleh sistem hukum yang dianut oleh negara tersebut. Menurut Eric L. Richard, sistem hukum utama di dunia adalah sebagai berikut :- Civil Law, hukum sipil berdasarkan kode sipil yang terkodifikasi. Sistem ini berasal dari hukum Romawi (Roman Law) yang dipraktekkan oleh negara-negara Eropa Kontinental, termasuk bekas jajahannya.
- Common Law, hukum yang berdasarkan custom.kebiasaaan berdasarkan preseden atau judge made law. Sistem ini dipraktekkan di negara-negara Anglo Saxon, seeprti Inggris dan Amerika Serikat.
- Islamic Law, hukum yang berdasarkan syariah Islam yang bersumber dari Al Qur’an dan Hadits.
- Socialist Law, sistem hukum yang dipraktekkan di negara-negara sosialis.
- Sub-Saharan Africa Law, sistem hukum yang dipraktekkan di negara Afrika yang berada di sebelah selatan Gunung Sahara.
- Far Fast Law, sistem hukum Timur jauh - merupakan sistem hukum uang kompleks yang merupakan perpaduan antara sistem Civil Law, Common Law, dan Hukum Islam sebagai basis fundamental masyarakat.
- Sistem Hukum Barat, yang merupakan warisan para penjajah kolonial Belanda, yang mempunyai sifat individualistik. Peninggalan produk Belanda sampai saat ini masih banyak yang berlaku, seperti KUHP, KUHPerdata, dsb.
- Sistem Hukum Adat, yang bersifat komunal. Adat merupakan cermin kepribadiansuatu bangsa dan penjelmaan jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad ke abad (Soerojo Wigdjodipuro, 1995 : 13).
- Sistem Hukum Islam, sifatnya religius. Menurut sejarahnya sebelum penjajah Belanda datang ke Indonesia, Islam telah diterima oleh Bangsa Indonesia.
Oleh karena itu dapat diketahui bahwa Peradilan yang diselenggarakan di Indonesia merupakan suatu sistem yang ada hubungannya satu sama lain, peradilan/pengadilan yang lain tidak berdiri sendiri-sendiri, melainkan saling berhubungan dan berpuncak pada Mahkamah Agung. Bukti adanya hubungan antara satu lembaga pengadilan dengan lembaga pengadilan yang lainnya salah satu diantaranya adalah adanya “Perkara Koneksitas”.
Hal tersebut terdapat dalam Pasal 24 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sistem Peradilan Indonesia dapat diketahui dari ketentuan Pasal 24 Ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam Pasal 15 UU Kekuasaan Kehakiman diatur mengenai Pengadilan Khusus sebagai berikut :
- Pengadilan khusus hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang diatur dengan Undang-Undang.
- Pengadilan Syariah Islam di Provinsi Nangro Aceh Darussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agama sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan paradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut peradilan umum.
Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pemerintah, Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi.
Susunan MA terdirin dari Pimpinan, Hakim Anggota, dan Sekretaris MA. Pimpinan MA terdiri dari seorang Ketua, dua Wakil Ketua, dan beberapa orang Ketua Muda, yang kesemuanya dalam Hakim Agung dan jumlahnya paling banyak 60 orang. Sedangkan beberapa direktur jendral dan kepala badan. Mahkamah Agung mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung, yaitu :
- Peradilan umum ( UU No 2 Tahun1986)
Peradilan Umum adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang menjalankan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Adapun kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum dilaksanakan oleh lembaga-lembaga berikut ini. - Pengadilan Tinggi. Pengadilan Tinggi merupakan pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di ibukota provinsi, dengan daerah hukum meliputi wilayah provinsi.
- Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri adalah suatu pengadilan yang sehari-hari memeriksa dan memutuskan perkaratingkat pertama dari segala perkara perdata dan pidana untuk semua golongan yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota, dengan daerah hukum meliputi wilayah kabupaten/kota.
- Peradilan agama ( UU No 7 Tahun1989)
Peradilan Agama adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam Undang-Undang. Dalam lingkungan Peradilan Agama, kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh : - Pengadilan Tinggi Agama. Pengadilan Tinggi Agama merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama sebagai pengadilan tingkat banding yang berkedudukan di ibu kota Provinsi.
- Pengadilan Negeri Agama. Pengadilan Negeri Agama atau yang biasa disebut Pengadilan Agama merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Agama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota.
- Peradilan Militer (UU No 5 Tahun1950 UU No 7 Tahun1989 )
Peradilan Militer adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman mengenai kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana militer. Pengadilan dalam lingkungan militer terdiri dari : - Pengadilan Militer Utama. Pengadilan Militer Utama merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata yang telah diputus pada tingkat pertama oleh Pengadilan Militer Tinggi yang dimintakan banding. Susunan persidangan Pengadilan Militer Utama untuk memeriksa dan memutus perkara sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata pada tingkat banding adalah 1 orang Hakim Ketua dan 2 orang Hakim Anggota dan dibantu 1 orang Panitera.
- Pengadilan Militer Tinggi. Pengadilan Militer Tinggi merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Mayor ke atas. Susunan persidangan adalah 1 orang Hakim Ketua dan 2 orang Hakim Anggota yang dihadiri 1 orang Oditur Militer/ Oditur Militer Tinggi dan dibantu 1orang Panitera.
- Pengadilan Militer. Pengadilan Militer merupakan badan pelaksana kekuasaan peradilan di bawah Mahkamah Agung di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit yang berpangkat Kapten ke bawah. Susunan persidangan adalah 1orang Hakim Ketua dan 2 orang Hakim Anggota yang dihadiri 1orang Oditur Militer/ Oditur Militer Tinggi dan dibantu 1 orang Panitera
- Pengadilan Militer Pertempuran. Pengadilan Militer Pertempuran merupakan badan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan militer untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana yang dilakukan oleh prajurit di medan pertempuran. Susunan persidangan adalah 1 orang Hakim Ketua dengan beberapa Hakim Anggota yang keseluruhannya selalu berjumlah ganjil, yang dihadiri 1 orang Oditur Militer/ Oditur Militer Tinggi dan dibantu 1 orang Panitera.
- Peradilan Tata Usaha Negara ( UU No 5 Tahun1986)
Peradilan Tata Usaha Negara adalah lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa Tata Usaha Negara. Kekuasaan Kehakiman pada Peradilan Tata Usaha Negara dilaksanakan oleh : - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara pada tingkat banding yang berkedudukan di ibu kota Provinsi. Susunan pengadilan terdiri atas Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris; dan pemimpin pengadilan terdiri atas seorang Ketua dan seoirang Wakil Ketua.
- Pengadilan Tata Usaha Negara. Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan sebuah lembaga peradilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara pada tingkat pertama yang berkedudukan di ibu kota kabupaten atau kota. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang:(a) meemeriksa dan memutuskan sengketa Tata Usaha Negaradi tingkat banding; (b) memeriksa dan memutuskan mengadili antara pengadilan Tata Usaha Negara di dalam daerah hukumnya; (c) memeriksa, memutus, dan menyelesaikan ditingkat pertama sengketa Tata Usaha Negara.
Salah satu lembaga tinggi negara yang melakukan kekuasaan kehakiman (bersama Mahkamah Agung) yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Susunan MK terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, serta 7 orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Hakim konstitusi harus memiliki syarat: memiliki intergritas dan kepribadian yand tidak tercela; adil; dan negarawan yang menguasai konstitusi ketatanegaraan.
3. Komisi Yudisial (UU Nomor 22 Tahun 2004)
Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Anggota komisi yudisial harus memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
Komisi Yudisial terdiri dari pimpinan dan anggota. Pimpinan Komisi Yudisial terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang merangkap anggota. Komisi Yudisial mempunyai 7 orang anggota, yang merupakan pejabat negara yang direkrut dari mantan hakim, praktis hukum, akademis hukum, dan anggota masyarakat.
Kerjakan Latihan melalui link di bawah ini
https://forms.gle/LCTBLPyKVAodrtPE6
Sumber Bacaan
Fatma Indahwati,2020,PKn SMA/MA Kelas XI 2a,Jakarta: CV Graha Pustaka
https://seniorkampus.blogspot.com/2017/10/02-sistem-peradilan-di-indonesia.html
Daring PKn XI, 23 Februari 2022 Strategi Mengatasi Berbagai Ancaman terhadap Bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Pertahanan dan Keamanan dalam Membangun Integrasi Nasional
Strategi Mengatasi Berbagai Ancaman terhadap Bidang Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, dan Pertahanan dan Keamanan dalam Membangun ...
-
Daring Ke 3 PKn X Tanggal 11 Agustus 2021-202 Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan 1. Sistem Nilai dalam Panc...
-
DARING PKn X 16 Februari 2022 Ancaman terhadap Integrasi Nasional Ancaman merupakan setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri ...
-
Daring PKn XII, 23 Februari 2022 Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia dari Masa ke Masa BPUPKI atau dalam bahasa Jepang bernama Dokuritsu...